<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gaji ke-13 PNS Cair, Siapa Saja yang Berhak Dapat?</title><description>Gaji ke-13 PNS dipastikan cair bulan ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani  memastikan pencairan gaji ke-13 PNS dimulai sejak awal Juli 2022.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/01/320/2621549/gaji-ke-13-pns-cair-siapa-saja-yang-berhak-dapat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/07/01/320/2621549/gaji-ke-13-pns-cair-siapa-saja-yang-berhak-dapat"/><item><title>Gaji ke-13 PNS Cair, Siapa Saja yang Berhak Dapat?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/01/320/2621549/gaji-ke-13-pns-cair-siapa-saja-yang-berhak-dapat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/07/01/320/2621549/gaji-ke-13-pns-cair-siapa-saja-yang-berhak-dapat</guid><pubDate>Jum'at 01 Juli 2022 08:52 WIB</pubDate><dc:creator>Bella Hariyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/01/320/2621549/gaji-ke-13-pns-cair-siapa-saja-yang-berhak-dapat-cXkHyEixMs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gaji ke 13 PNS cair (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/01/320/2621549/gaji-ke-13-pns-cair-siapa-saja-yang-berhak-dapat-cXkHyEixMs.jpg</image><title>Gaji ke 13 PNS cair (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Gaji ke-13 PNS dipastikan cair bulan ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pencairan gaji ke-13 PNS dimulai sejak awal Juli 2022.
Pemberian Gaji ke-13 Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Pemberian tersebut sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Gaji ke-13 ini termasuk gaji pensiun PNS, yang berstatus janda dan juga duda.
BACA JUGA:Asyik, Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini, Cek Rekening Sekarang?

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 terdiri atas, penerima pensiun janda atau duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas.
Penerima pensiun janda atau duda atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a. Kemudian penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri atau suami dan anak.
BACA JUGA:Cairkan Gaji ke-13 PNS, Begini Alasan Sri Mulyani

Penerima pensiun warakawuri atau duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur, tewas atau meninggal dunia. Selanjutnya, penerima pensiun warakawuri atau duda atau anak dari pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b.
Penerima pensiun warakawuri atau duda atau anak dari Anggota Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia. Kemudian, penerima pensiun warakawuri atau duda atau anak dari pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c.Adapun aparatur negara dimaksud terdiri atas:
a. PNS dan Calon PNS
b. PPPK
c. Prajurit TNI
d. Anggota Polri
e. Pejabat Negara
Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 2 terdiri atas:
a. Pensiunan PNS
b. Pensiunan Prajurit TNI
c. Pensiunan Anggota Polri
d. Pensiunan Pejabat Negara</description><content:encoded>JAKARTA - Gaji ke-13 PNS dipastikan cair bulan ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pencairan gaji ke-13 PNS dimulai sejak awal Juli 2022.
Pemberian Gaji ke-13 Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Pemberian tersebut sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Gaji ke-13 ini termasuk gaji pensiun PNS, yang berstatus janda dan juga duda.
BACA JUGA:Asyik, Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini, Cek Rekening Sekarang?

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 terdiri atas, penerima pensiun janda atau duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas.
Penerima pensiun janda atau duda atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a. Kemudian penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri atau suami dan anak.
BACA JUGA:Cairkan Gaji ke-13 PNS, Begini Alasan Sri Mulyani

Penerima pensiun warakawuri atau duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur, tewas atau meninggal dunia. Selanjutnya, penerima pensiun warakawuri atau duda atau anak dari pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b.
Penerima pensiun warakawuri atau duda atau anak dari Anggota Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia. Kemudian, penerima pensiun warakawuri atau duda atau anak dari pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c.Adapun aparatur negara dimaksud terdiri atas:
a. PNS dan Calon PNS
b. PPPK
c. Prajurit TNI
d. Anggota Polri
e. Pejabat Negara
Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 2 terdiri atas:
a. Pensiunan PNS
b. Pensiunan Prajurit TNI
c. Pensiunan Anggota Polri
d. Pensiunan Pejabat Negara</content:encoded></item></channel></rss>
