<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Maaf! Gaji ke-13 Tidak Cair ke Semua PNS</title><description>Gaji ke-13 PNS dipastikan cair mulai hari ini, 1 Juli 2022.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/01/320/2621589/maaf-gaji-ke-13-tidak-cair-ke-semua-pns</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/07/01/320/2621589/maaf-gaji-ke-13-tidak-cair-ke-semua-pns"/><item><title>Maaf! Gaji ke-13 Tidak Cair ke Semua PNS</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/01/320/2621589/maaf-gaji-ke-13-tidak-cair-ke-semua-pns</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/07/01/320/2621589/maaf-gaji-ke-13-tidak-cair-ke-semua-pns</guid><pubDate>Jum'at 01 Juli 2022 10:01 WIB</pubDate><dc:creator>Bella Hariyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/01/320/2621589/maaf-gaji-ke-13-tidak-cair-ke-semua-pns-ArVAqqsI4D.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gaji ke 13 PNS cair (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/01/320/2621589/maaf-gaji-ke-13-tidak-cair-ke-semua-pns-ArVAqqsI4D.jpg</image><title>Gaji ke 13 PNS cair (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Gaji ke-13 PNS dipastikan cair mulai hari ini, 1 Juli 2022. Namun, gaji ke-13 PNS tidak diberikan untuk semua golongan. Ada beberapa kriteria PNS yang tidak mendapatkan gaji ke-13.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK/05/2022 Tentang Petunjuk Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
BACA JUGA:Gaji ke-13 PNS Cair, Siapa Saja yang Berhak Dapat?

Pada pasal 5 aturan tersebut, dijelaskan THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit, TNI, dan anggota Polri yang termasuk dalam dua kategori.
Dikutip Okezone, Jumat (1/7/2022) berikut kriteria PNS yang tak dapat gaji ke-13:
BACA JUGA:1 Juta Lowongan CPNS 2022 Dibuka, Berikut Formasinya

- Sedang cuti di luar tanggungan negara
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasanSebelumnya, Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Kementerian  Keuangan Tri Budhianto memastikan tanggal pencairan tersebut tak akan  mundur.
Dia juga memastikan kalau ada PNS yang telat mencairkan gaji ke-13 tersebut tetap akan dilayani.
&quot;Untuk Satuan Kerja (Satker) yang mengajukan pencairan setelah  tanggal 1 Juli tetap akan dilayani dan dibayarkan gaji ke-13 miliknya,&quot;  tegasnya.
Adapun untuk roses persiapan pembayaran sudah bisa dimulai tanggal 23 Juni 2022 untuk rekonsiliasi gaji.
Di mana pada pengajuan SPM gaji ke-13 dapat dilakukan mulai tanggal 24 Juni 2022.</description><content:encoded>JAKARTA - Gaji ke-13 PNS dipastikan cair mulai hari ini, 1 Juli 2022. Namun, gaji ke-13 PNS tidak diberikan untuk semua golongan. Ada beberapa kriteria PNS yang tidak mendapatkan gaji ke-13.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK/05/2022 Tentang Petunjuk Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
BACA JUGA:Gaji ke-13 PNS Cair, Siapa Saja yang Berhak Dapat?

Pada pasal 5 aturan tersebut, dijelaskan THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit, TNI, dan anggota Polri yang termasuk dalam dua kategori.
Dikutip Okezone, Jumat (1/7/2022) berikut kriteria PNS yang tak dapat gaji ke-13:
BACA JUGA:1 Juta Lowongan CPNS 2022 Dibuka, Berikut Formasinya

- Sedang cuti di luar tanggungan negara
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasanSebelumnya, Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Kementerian  Keuangan Tri Budhianto memastikan tanggal pencairan tersebut tak akan  mundur.
Dia juga memastikan kalau ada PNS yang telat mencairkan gaji ke-13 tersebut tetap akan dilayani.
&quot;Untuk Satuan Kerja (Satker) yang mengajukan pencairan setelah  tanggal 1 Juli tetap akan dilayani dan dibayarkan gaji ke-13 miliknya,&quot;  tegasnya.
Adapun untuk roses persiapan pembayaran sudah bisa dimulai tanggal 23 Juni 2022 untuk rekonsiliasi gaji.
Di mana pada pengajuan SPM gaji ke-13 dapat dilakukan mulai tanggal 24 Juni 2022.</content:encoded></item></channel></rss>
