<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fakta Lengkap Iuran Kelas 1,2 dan 3 Dihapus hingga Cara Nonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan</title><description>BPJS Kesehatan berencana menghapus skema pembayaran iuran kelas 1, 2 dan 3.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/03/320/2622209/fakta-lengkap-iuran-kelas-1-2-dan-3-dihapus-hingga-cara-nonaktifkan-kepesertaan-bpjs-kesehatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/07/03/320/2622209/fakta-lengkap-iuran-kelas-1-2-dan-3-dihapus-hingga-cara-nonaktifkan-kepesertaan-bpjs-kesehatan"/><item><title>Fakta Lengkap Iuran Kelas 1,2 dan 3 Dihapus hingga Cara Nonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/03/320/2622209/fakta-lengkap-iuran-kelas-1-2-dan-3-dihapus-hingga-cara-nonaktifkan-kepesertaan-bpjs-kesehatan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/07/03/320/2622209/fakta-lengkap-iuran-kelas-1-2-dan-3-dihapus-hingga-cara-nonaktifkan-kepesertaan-bpjs-kesehatan</guid><pubDate>Minggu 03 Juli 2022 05:05 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/02/320/2622209/fakta-lengkap-iuran-kelas-1-2-dan-3-dihapus-hingga-cara-nonaktifkan-kepesertaan-bpjs-kesehatan-evRgoL6n8p.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Fakta iuran BPJS Kesehatan dihapus (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/02/320/2622209/fakta-lengkap-iuran-kelas-1-2-dan-3-dihapus-hingga-cara-nonaktifkan-kepesertaan-bpjs-kesehatan-evRgoL6n8p.jpg</image><title>Fakta iuran BPJS Kesehatan dihapus (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; BPJS Kesehatan berencana menghapus skema pembayaran iuran kelas 1, 2 dan 3. Adapun rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan akan dimulai pada Juli 2022.
Di mana, iuran BPJS Kesehatan nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.
Berikut fakta iuran kelas 1,2 dan 3 dihapus yang dirangkum di Jakarta, Minggu (3/7/2022).
BACA JUGA:Fakta Iuran 1,2 dan 3 Dihapus, BPJS Kesehatan Terapkan Kelas Standar 

1. Uji Coba Dilakukan di Rumah Sakit Pemerintah
Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan, saat ini masyarakat sudah terinformasi bahwa pada 1 Juli 2022 itu adalah rencana uji coba penerapan kelas rawat inap standar di beberapa rumah sakit.
Akan tetapi, dia menjelaskan bahwa uji coba baru dilakukan di rumah sakit milik pemerintah saja.
&amp;ldquo;Dalam hal ini kurang dari 10 rumah sakit milik kementerian kesehatan yang tersebar di beberapa wilayah,&amp;rdquo; katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia.
BACA JUGA:Pengumuman! Hari Ini Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus

2. Disoroti DPR
Rencana BPJS ini pun disoroti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengatakan, pemerintah harus benar-benar mengkaji ulang rencana penghapusan kelas 1,2 dan 3. Pasalnya balik lagi pada iuran yang dikenakan nantinya berapa.
&quot;Ini yang kami khawatirkan, karena keanggotaan diwajibkan per Kk dan itu yang selama ini dikeluhkan rakyat. Pemerintah harus benar-benar mengkaji ulang jika harus berdampak pada perubahan kenaikan iuran,&quot; pungkasnya.4. Masyarakat Harus Bijak
 
Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas)  BPJS Kesehatan Arif Budiman menyatakan bahwa rumah sakit yang melayani  peserta BPJS berjumah 2.800-an rumah sakit di seluruh wilayah Indonesia.
Sehingga, hampir tidak ada perubahan secara masif untuk seluruh pelayanan peserta BPJS Kesehatan.
&amp;ldquo;Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam merespons  kabar-kabar yang beredar khususnya terkait uji coba KRIS ini, dan  umumnya terkait kebijakan yang menyangkut pelayanan program Jaminan  Kesehatan Nasional (JKN),&amp;rdquo; ujar Arif.
5. Cara Nonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan secara Online dan Offline
 
Berdasarkan catatan Okezone, berikut cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan offline:
Online:
1. Buka aplikasi E-Dabu (bisa didownload atau melalui browser)
2. Lakukan pendaftaran, kemudian log in dengan username dan password yang sebelumnya dibuat
3. Pilih menu &quot;Mutasi Peserta&quot;, lalu pilih menu &quot;Data Peserta&quot;
4. Akan muncul seluruh daftar peserta
5. Pilih nama yang akan dinonaktifkan dari kepesertaan
6. Pilih &quot;Nonaktifkan Peserta&quot;.
Offline:
1. Siapkan berkas peserta yang akan dinonaktifkan, misalnya seperti surat keterangan kematian
2. Datangi kantor BPJS terdekat
3. Petugas akan memproses.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; BPJS Kesehatan berencana menghapus skema pembayaran iuran kelas 1, 2 dan 3. Adapun rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan akan dimulai pada Juli 2022.
Di mana, iuran BPJS Kesehatan nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.
Berikut fakta iuran kelas 1,2 dan 3 dihapus yang dirangkum di Jakarta, Minggu (3/7/2022).
BACA JUGA:Fakta Iuran 1,2 dan 3 Dihapus, BPJS Kesehatan Terapkan Kelas Standar 

1. Uji Coba Dilakukan di Rumah Sakit Pemerintah
Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan, saat ini masyarakat sudah terinformasi bahwa pada 1 Juli 2022 itu adalah rencana uji coba penerapan kelas rawat inap standar di beberapa rumah sakit.
Akan tetapi, dia menjelaskan bahwa uji coba baru dilakukan di rumah sakit milik pemerintah saja.
&amp;ldquo;Dalam hal ini kurang dari 10 rumah sakit milik kementerian kesehatan yang tersebar di beberapa wilayah,&amp;rdquo; katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia.
BACA JUGA:Pengumuman! Hari Ini Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus

2. Disoroti DPR
Rencana BPJS ini pun disoroti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengatakan, pemerintah harus benar-benar mengkaji ulang rencana penghapusan kelas 1,2 dan 3. Pasalnya balik lagi pada iuran yang dikenakan nantinya berapa.
&quot;Ini yang kami khawatirkan, karena keanggotaan diwajibkan per Kk dan itu yang selama ini dikeluhkan rakyat. Pemerintah harus benar-benar mengkaji ulang jika harus berdampak pada perubahan kenaikan iuran,&quot; pungkasnya.4. Masyarakat Harus Bijak
 
Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas)  BPJS Kesehatan Arif Budiman menyatakan bahwa rumah sakit yang melayani  peserta BPJS berjumah 2.800-an rumah sakit di seluruh wilayah Indonesia.
Sehingga, hampir tidak ada perubahan secara masif untuk seluruh pelayanan peserta BPJS Kesehatan.
&amp;ldquo;Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam merespons  kabar-kabar yang beredar khususnya terkait uji coba KRIS ini, dan  umumnya terkait kebijakan yang menyangkut pelayanan program Jaminan  Kesehatan Nasional (JKN),&amp;rdquo; ujar Arif.
5. Cara Nonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan secara Online dan Offline
 
Berdasarkan catatan Okezone, berikut cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan offline:
Online:
1. Buka aplikasi E-Dabu (bisa didownload atau melalui browser)
2. Lakukan pendaftaran, kemudian log in dengan username dan password yang sebelumnya dibuat
3. Pilih menu &quot;Mutasi Peserta&quot;, lalu pilih menu &quot;Data Peserta&quot;
4. Akan muncul seluruh daftar peserta
5. Pilih nama yang akan dinonaktifkan dari kepesertaan
6. Pilih &quot;Nonaktifkan Peserta&quot;.
Offline:
1. Siapkan berkas peserta yang akan dinonaktifkan, misalnya seperti surat keterangan kematian
2. Datangi kantor BPJS terdekat
3. Petugas akan memproses.</content:encoded></item></channel></rss>
