<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>6 Fakta Beli Minyak Goreng Curah Masih Bisa Pakai KTP Lho</title><description>Masyarakat masih bisa membeli minyak goreng curah dengan hanya menunjukkan KTP.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/04/320/2622862/6-fakta-beli-minyak-goreng-curah-masih-bisa-pakai-ktp-lho</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/07/04/320/2622862/6-fakta-beli-minyak-goreng-curah-masih-bisa-pakai-ktp-lho"/><item><title>6 Fakta Beli Minyak Goreng Curah Masih Bisa Pakai KTP Lho</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/04/320/2622862/6-fakta-beli-minyak-goreng-curah-masih-bisa-pakai-ktp-lho</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/07/04/320/2622862/6-fakta-beli-minyak-goreng-curah-masih-bisa-pakai-ktp-lho</guid><pubDate>Senin 04 Juli 2022 05:03 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/03/320/2622862/6-fakta-beli-minyak-goreng-curah-masih-bisa-pakai-ktp-lho-dcX5zrXodk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Minyak goreng curah di pasar (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/03/320/2622862/6-fakta-beli-minyak-goreng-curah-masih-bisa-pakai-ktp-lho-dcX5zrXodk.jpg</image><title>Minyak goreng curah di pasar (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Masyarakat masih bisa membeli minyak goreng curah dengan hanya menunjukkan KTP. Meskipun kini beli minyak goreng curah rakyat (MGCR) bisa dengan apilkasi PeduliLindungi.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian, segera memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR). Pemerintah pun akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
BACA JUGA:Minyak Goreng Curah Jadi Kemasan, Menko Luhut: Perlu Insentif untuk Produsen

Berikut fakta beli minyak goreng masih bisa pakai KTP yang dirangkum Okezone, Senin (4/7/2022).
1. Jaga Stabilitas Harga
Masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah harus menunjukkan KTP. Hal ini dilakukan untuk tetap menjaga stabilitas harga minyak goreng curah.
&quot;Pakai KTP agar tidak salah digunakan minyak goreng curah tersebut bagi setiap pembeli di agen- agen yang sudah dibentuk,&quot; ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
BACA JUGA:Sosialisasi Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindung Diperpanjang 3 Bulan

2. Beli 10 Liter Harus Daftar
Mendag mengatakan setiap masyarakat hanya dapat membeli satu sampai dua liter minyak goreng curah. Jika ingin membeli 10 liter bahkan lebih, juga boleh, namun harus mendaftar terlebih dahulu menjadi agen.
&quot;Saya ingin menjelaskan bahwa minyak goreng ada dua jenis terdiri dari minyak goreng curah tanpa merek dan label, dan minyak goreng bermerek dan ada kemasannya,&quot; kata Zulkifli Hasan
3. Minyak Bermerk Masih Dijual Bebas
Kepada masyarakat, Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa minyak  bermerek dan dalam kemasan dapat diperoleh di mana-mana di dalam negeri  oleh siapa saja yang membutuhkan.
&quot;Minyak goreng kemasan, berlabel dan bermerek, itu bisa diperoleh  secara bebas di supermarket, di pasar, di toko dan sebagainya. Itu tidak  ada syarat untuk memperolehnya,&quot; kata dia.
4. Tak Disambut Baik oleh Para Pedagang
Kebijakan beli minyak goreng pakai aplikasi tidak disambut baik oleh para pedagang dan pengecer.
Berdasarkan tinjauan MNC Portal Indonesia di Pasar Kramat Jati,  Jakarta, penjual/pengencer minyak goreng mengaku keberatan jika  pembelian harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
&quot;Ngapain pakai PeduliLindungi, ribet. Kebijakan yang pakai KTP saja  sudah ribet, ini ditambah lagi pakai PeduliLindungi,&quot; ujar Jesika kepada  MNC Portal Indonesia di lokasi.
5. Masyarakat Diyakini Cepat Beradaptasi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves)  Luhut B Pandjaitan mengatakan, perubahan sistem dilakukan untuk membuat  tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau  mulai dari produsen hingga konsumen.
&amp;ldquo;Sosialisasi dan masa transisi ini telah kita mulai dari hari ini  (Senin) dan seterusnya selama dua minggu ke depan. Nantinya setelah masa  sosialisasi dan transisi selama dua minggu selesai, barulah seluruh  penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,&amp;rdquo;  ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/6/2022).
Menko Luhut juga ingin agar selama dua minggu masa sosialisasi dan  transisi ini dijalankan, masyarakat mulai mencoba sistem baru ini.6. Bukan untuk Persulit
Pemerintah menyatak bahwa keputusan pembelian minyak goreng curah   menggunakan aplikasi PeduliLindungi bukan untuk mempersulit masyarakat   mendapatkan komoditas tersebut melainkan sebagai alat kontrol yang   valid.
Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko   Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Rachmat Kaimuddin mengatakan   penggunaan PeduliLindungi dipilih karena merupakan salah satu aplikasi   yang sudah matang dan familiar digunakan masyarakat dalam dua tahun   terakhir.
&quot;Waktu itu kita lihat, saat ini kita sudah ada teknologi yang sudah   matang, yaitu PeduliLindungi, yang sudah dipakai oleh 90 juta masyarakat   Indonesia dan setiap penggunanya pasti sudah dicek, NIK-nya sudah   diverifikasi,&quot; katanya dalam konferensi pers daring di Jakarta.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Masyarakat masih bisa membeli minyak goreng curah dengan hanya menunjukkan KTP. Meskipun kini beli minyak goreng curah rakyat (MGCR) bisa dengan apilkasi PeduliLindungi.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian, segera memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR). Pemerintah pun akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
BACA JUGA:Minyak Goreng Curah Jadi Kemasan, Menko Luhut: Perlu Insentif untuk Produsen

Berikut fakta beli minyak goreng masih bisa pakai KTP yang dirangkum Okezone, Senin (4/7/2022).
1. Jaga Stabilitas Harga
Masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah harus menunjukkan KTP. Hal ini dilakukan untuk tetap menjaga stabilitas harga minyak goreng curah.
&quot;Pakai KTP agar tidak salah digunakan minyak goreng curah tersebut bagi setiap pembeli di agen- agen yang sudah dibentuk,&quot; ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
BACA JUGA:Sosialisasi Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindung Diperpanjang 3 Bulan

2. Beli 10 Liter Harus Daftar
Mendag mengatakan setiap masyarakat hanya dapat membeli satu sampai dua liter minyak goreng curah. Jika ingin membeli 10 liter bahkan lebih, juga boleh, namun harus mendaftar terlebih dahulu menjadi agen.
&quot;Saya ingin menjelaskan bahwa minyak goreng ada dua jenis terdiri dari minyak goreng curah tanpa merek dan label, dan minyak goreng bermerek dan ada kemasannya,&quot; kata Zulkifli Hasan
3. Minyak Bermerk Masih Dijual Bebas
Kepada masyarakat, Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa minyak  bermerek dan dalam kemasan dapat diperoleh di mana-mana di dalam negeri  oleh siapa saja yang membutuhkan.
&quot;Minyak goreng kemasan, berlabel dan bermerek, itu bisa diperoleh  secara bebas di supermarket, di pasar, di toko dan sebagainya. Itu tidak  ada syarat untuk memperolehnya,&quot; kata dia.
4. Tak Disambut Baik oleh Para Pedagang
Kebijakan beli minyak goreng pakai aplikasi tidak disambut baik oleh para pedagang dan pengecer.
Berdasarkan tinjauan MNC Portal Indonesia di Pasar Kramat Jati,  Jakarta, penjual/pengencer minyak goreng mengaku keberatan jika  pembelian harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
&quot;Ngapain pakai PeduliLindungi, ribet. Kebijakan yang pakai KTP saja  sudah ribet, ini ditambah lagi pakai PeduliLindungi,&quot; ujar Jesika kepada  MNC Portal Indonesia di lokasi.
5. Masyarakat Diyakini Cepat Beradaptasi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves)  Luhut B Pandjaitan mengatakan, perubahan sistem dilakukan untuk membuat  tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau  mulai dari produsen hingga konsumen.
&amp;ldquo;Sosialisasi dan masa transisi ini telah kita mulai dari hari ini  (Senin) dan seterusnya selama dua minggu ke depan. Nantinya setelah masa  sosialisasi dan transisi selama dua minggu selesai, barulah seluruh  penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,&amp;rdquo;  ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/6/2022).
Menko Luhut juga ingin agar selama dua minggu masa sosialisasi dan  transisi ini dijalankan, masyarakat mulai mencoba sistem baru ini.6. Bukan untuk Persulit
Pemerintah menyatak bahwa keputusan pembelian minyak goreng curah   menggunakan aplikasi PeduliLindungi bukan untuk mempersulit masyarakat   mendapatkan komoditas tersebut melainkan sebagai alat kontrol yang   valid.
Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko   Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Rachmat Kaimuddin mengatakan   penggunaan PeduliLindungi dipilih karena merupakan salah satu aplikasi   yang sudah matang dan familiar digunakan masyarakat dalam dua tahun   terakhir.
&quot;Waktu itu kita lihat, saat ini kita sudah ada teknologi yang sudah   matang, yaitu PeduliLindungi, yang sudah dipakai oleh 90 juta masyarakat   Indonesia dan setiap penggunanya pasti sudah dicek, NIK-nya sudah   diverifikasi,&quot; katanya dalam konferensi pers daring di Jakarta.</content:encoded></item></channel></rss>
