<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta Darurat Wabah PMK Jelang Idul Adha, Kementan Minta Anggaran Rp4,6 Triliun</title><description>Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih menjangkit hewan ternak di Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/04/320/2622874/4-fakta-darurat-wabah-pmk-jelang-idul-adha-kementan-minta-anggaran-rp4-6-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/07/04/320/2622874/4-fakta-darurat-wabah-pmk-jelang-idul-adha-kementan-minta-anggaran-rp4-6-triliun"/><item><title>4 Fakta Darurat Wabah PMK Jelang Idul Adha, Kementan Minta Anggaran Rp4,6 Triliun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/04/320/2622874/4-fakta-darurat-wabah-pmk-jelang-idul-adha-kementan-minta-anggaran-rp4-6-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/07/04/320/2622874/4-fakta-darurat-wabah-pmk-jelang-idul-adha-kementan-minta-anggaran-rp4-6-triliun</guid><pubDate>Senin 04 Juli 2022 06:07 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/03/320/2622874/4-fakta-darurat-wabah-pmk-jelang-idul-adha-kementan-minta-anggaran-rp4-6-triliun-83OSyErKG1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wabah PMK hewan ternak (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/03/320/2622874/4-fakta-darurat-wabah-pmk-jelang-idul-adha-kementan-minta-anggaran-rp4-6-triliun-83OSyErKG1.jpg</image><title>Wabah PMK hewan ternak (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih menjangkit hewan ternak di Indonesia. Saat ini wabah PMK sudah meluas di 20 Provinsi dan 227 Kota/Kabupaten.
Menjelang Hari Raya Idul Adha, sejumlah kebijakan pun disiapkan pemerintah. Antara lain anggaran penanganan wabah PMK hingga ketentuan pemotongan hewan kurban.
Berikut adalah fakta mengenai perkembangan wabah PMK di Indonesia yang dirangkum Okezone, Senin (4/7/2022).
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Pedagang Sapi Mengaku Untung di Tengah Wabah PMK

1. Update Kasus PMK
 
Berdasarkan data yang dilihat dari situs siagapmk.id Minggu, 1 Juli 2022 pukul 11.43 WIB, terdapat 315.448 kasus PMK. Di mana kasus aktif yang masih tersisa yakni sebanyak 204.718 ekor, dinyatakan sembuh 105.915 ekor, potong bersyarat 2.777 ekor dan dinyatakan mati 2.002 ekor. Total hewan yang sudah divaksin 259.244 ekor.
Dalam data itu dijelaskan Provinsi Jawa Timur menduduki peringkat pertama kasus tertinggi PMK dengan jumlah 125.633 kasus. Disusul Nusa Tenggara Barat (NTB) 49.296 kasus dan Aceh 34.223 kasus.
BACA JUGA:Cegah Stunting, Menko PMK Dorong Konsumsi Ikan Laut

2. Status Darurat
 
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Menular dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Keputusan tersebut termaktub dalam Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
&amp;ldquo;Menetapkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,&amp;rdquo; seperti dikutip dalam SK tersebut, dikutip Sabtu (2/7/2022).3. Anggaran Wabah PMK
Kementerian Pertanian (Kementan) mengusulkan anggaran sebesar Rp4,6  triliun untuk penanganan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan  ternak yang bersumber dari pendanaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono mengatakan  anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan vaksin dan sarana  pendukungnya Rp2,6 triliun, operasional vaksinasi Rp866,2 miliar,  pendataan ternak Rp570 miliar, bantuan penggantian ternak Rp225 miliar,  serta penanganan dan pencegahan penyebaran PMK Rp159,5 miliar.
4. Ketentuan Potong Hewan Kurban
 
Kementerian Pertanian mengeluarkan ketentuan pemotongan hewan diluar  area rumah pemotongan hewan (RPH) saat wabah PMK. Berikut ketentuan  pemotongan hewan kurban di luar RPH saat wabah PMK:
1.Tempat pemotongan hewan kurban mendapat persetujuan dari pemerintah daerah/dinas setempat.
2. Pemotongan dilaksanakan segera dalam waktu satu hari.
3. Penempatan dokter hewan atau paramedik veteriner yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan.
4. Memiliki lahan yang cukup dengan pagar atau pembatas Tersedia fasilitas penampungan hewan.
5. Tersedia tempat khusus terpisah (isolasi) untuk hewan sakit.
6. Memenuhi persyaratan higiene sanitasi Tersedia fasilitas dan bahan untuk pembersihan dan disinfeksi.
7.Tersedia fasilitas air bersih yang mencukupi
8.Tersedia fasilitas perebusan Tersedia lubang galian untuk menampung limbah
9. Tersedia area penggalian untuk penguburan bangkai.</description><content:encoded>JAKARTA - Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih menjangkit hewan ternak di Indonesia. Saat ini wabah PMK sudah meluas di 20 Provinsi dan 227 Kota/Kabupaten.
Menjelang Hari Raya Idul Adha, sejumlah kebijakan pun disiapkan pemerintah. Antara lain anggaran penanganan wabah PMK hingga ketentuan pemotongan hewan kurban.
Berikut adalah fakta mengenai perkembangan wabah PMK di Indonesia yang dirangkum Okezone, Senin (4/7/2022).
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Pedagang Sapi Mengaku Untung di Tengah Wabah PMK

1. Update Kasus PMK
 
Berdasarkan data yang dilihat dari situs siagapmk.id Minggu, 1 Juli 2022 pukul 11.43 WIB, terdapat 315.448 kasus PMK. Di mana kasus aktif yang masih tersisa yakni sebanyak 204.718 ekor, dinyatakan sembuh 105.915 ekor, potong bersyarat 2.777 ekor dan dinyatakan mati 2.002 ekor. Total hewan yang sudah divaksin 259.244 ekor.
Dalam data itu dijelaskan Provinsi Jawa Timur menduduki peringkat pertama kasus tertinggi PMK dengan jumlah 125.633 kasus. Disusul Nusa Tenggara Barat (NTB) 49.296 kasus dan Aceh 34.223 kasus.
BACA JUGA:Cegah Stunting, Menko PMK Dorong Konsumsi Ikan Laut

2. Status Darurat
 
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Menular dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Keputusan tersebut termaktub dalam Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
&amp;ldquo;Menetapkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,&amp;rdquo; seperti dikutip dalam SK tersebut, dikutip Sabtu (2/7/2022).3. Anggaran Wabah PMK
Kementerian Pertanian (Kementan) mengusulkan anggaran sebesar Rp4,6  triliun untuk penanganan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan  ternak yang bersumber dari pendanaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono mengatakan  anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan vaksin dan sarana  pendukungnya Rp2,6 triliun, operasional vaksinasi Rp866,2 miliar,  pendataan ternak Rp570 miliar, bantuan penggantian ternak Rp225 miliar,  serta penanganan dan pencegahan penyebaran PMK Rp159,5 miliar.
4. Ketentuan Potong Hewan Kurban
 
Kementerian Pertanian mengeluarkan ketentuan pemotongan hewan diluar  area rumah pemotongan hewan (RPH) saat wabah PMK. Berikut ketentuan  pemotongan hewan kurban di luar RPH saat wabah PMK:
1.Tempat pemotongan hewan kurban mendapat persetujuan dari pemerintah daerah/dinas setempat.
2. Pemotongan dilaksanakan segera dalam waktu satu hari.
3. Penempatan dokter hewan atau paramedik veteriner yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan.
4. Memiliki lahan yang cukup dengan pagar atau pembatas Tersedia fasilitas penampungan hewan.
5. Tersedia tempat khusus terpisah (isolasi) untuk hewan sakit.
6. Memenuhi persyaratan higiene sanitasi Tersedia fasilitas dan bahan untuk pembersihan dan disinfeksi.
7.Tersedia fasilitas air bersih yang mencukupi
8.Tersedia fasilitas perebusan Tersedia lubang galian untuk menampung limbah
9. Tersedia area penggalian untuk penguburan bangkai.</content:encoded></item></channel></rss>
