<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tingkatkan Ekonomi Daerah, KEK Catat Transaksi Rp4,61 Triliun hingga Mei 2022</title><description>Pemerintah terus berupaya untuk menciptakan berbagai terobosan reformasi di bidang investasi dan perdagangan melalui pemberian kemudahan berusaha, perlindungan dan peningkatan perekonomian daerah, percepatan proyek strategis nasional, serta pembukaan lapangan kerja.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/04/320/2623137/tingkatkan-ekonomi-daerah-kek-catat-transaksi-rp4-61-triliun-hingga-mei-2022</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/07/04/320/2623137/tingkatkan-ekonomi-daerah-kek-catat-transaksi-rp4-61-triliun-hingga-mei-2022"/><item><title>Tingkatkan Ekonomi Daerah, KEK Catat Transaksi Rp4,61 Triliun hingga Mei 2022</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/04/320/2623137/tingkatkan-ekonomi-daerah-kek-catat-transaksi-rp4-61-triliun-hingga-mei-2022</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/07/04/320/2623137/tingkatkan-ekonomi-daerah-kek-catat-transaksi-rp4-61-triliun-hingga-mei-2022</guid><pubDate>Senin 04 Juli 2022 11:56 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/04/320/2623137/tingkatkan-ekonomi-daerah-kek-catat-transaksi-rp4-61-triliun-hingga-mei-2022-xOsa13zTXk.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi kawasan ekonomi khusus. (Foto: MNCLand)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/04/320/2623137/tingkatkan-ekonomi-daerah-kek-catat-transaksi-rp4-61-triliun-hingga-mei-2022-xOsa13zTXk.JPG</image><title>Ilustrasi kawasan ekonomi khusus. (Foto: MNCLand)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah terus berupaya untuk menciptakan berbagai terobosan reformasi di bidang investasi dan perdagangan melalui pemberian kemudahan berusaha, perlindungan dan peningkatan perekonomian daerah, percepatan proyek strategis nasional, serta pembukaan lapangan kerja.

Sejak 13 tahun silam, Indonesia telah menyelenggarakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di berbagai daerah.

Penyelenggaraan KEK ditandai dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.
Lebih lanjut, pemerintah melaksanakan reformasi KEK yang  mengubah, menghapus dan menambahkan pengaturan baru yang bersifat strategis dalam pengembangan KEK melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan sebagai penyelenggara Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), turut serta dalam pengembangan Sistem Aplikasi KEK yang digunakan untuk pelayanan dan pengawasan fasilitas KEK.
BACA JUGA:KEK Lido Direncanakan Mulai Beroperasi Kuartal IV-2022&amp;nbsp;
&quot;Hingga Akhir Mei 2022, pemanfaatan penggunaan sistem Aplikasi KEK pada SINSW tercatat sebanyak 172 profil pelaku usaha sudah melakukan implementasi di semua Administrator KEK, terdapat 641 dokumen Pengajuan Pemberitahuan Jasa KEK (PJKEK) dengan nilai transaksi mencapai Rp4,61 trilliun, sebanyak 251 dokumen permohonan masterlist sudah diimplementasikan di KEK Galang Batang, Sei Mangkei, Kendal, Gresik, Arun Lhokseumawe, dan Palu, serta terdapat 3.755 dokumen Permohonan Pabean KEK (PPKEK) yang sudah terimplementasi di Galang Batang, Kendal, Mandalika, dan Gresik,&quot; ujar Sekretaris LNSW Muhamad Lukman di Jakarta, Senin (4/7/2022)

Dia menyebut untuk mendapatkan fasilitas perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai pada KEK, badan usaha atau pelaku usaha di KEK dalam kegiatan pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang, wajib melalui sistem aplikasi KEK yang dikembangkan oleh LNSW secara kolaboratif bersama Sekretariat Dewan Nasional KEK, Administrator KEK, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktorat Jenderal Pajak.

Penerapan Sistem INSW pada KEK pun telah  dimulai pada 23 Februari 2021, dengan KEK Kendal sebagai pilot project implementasinya.

&quot;Sistem Aplikasi KEK juga berperan dalam menunjang arah pengembangan Kawasan Ekonomi  Khusus. Ini lantaran sistem tersebut dapat menghilangkan hambatan regulasi atau prosedur, mengintegrasikan sistem elektronik ekpor/impor, mendukung penguatan kelembagaan, menambah bidang usaha KEK nonindustri, serta memberikan kepastian fiskal bagi pelaku usaha di KEK,&quot; jelasnya.
Pada gilirannya, manfaat-manfaat tersebut diharapkan dapat meningkatkan investasi, membuka lapangan pekerjaan, juga meningkatkan perekonomian daerah.

Dukungan LNSW dalam Sistem Aplikasi KEK diwujudkan dalam pembangunan 6 (enam) modul SINSW pada Sistem Aplikasi KEK, empat diantaranya sudah implementasi dan piloting yakni modul Profil KEK, Pemberitahuan Jasa KEK (PJKEK), Masterlist KEK, dan Pemberitahuan Pabean KEK (PPKEK), sementara dua lainnya yakni Free Movement dan IT Inventory masih dalam tahap pengembangan.

Pemerintah telah menetapkan 18 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di berbagai lokasi di Tanah Air hingga tahun 2022.

Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya merupakan kawasan industri, sementara 8 lainnya merupakan KEK pariwisata.
Sebanyak 12 KEK telah beroperasi, sementara 6 KEK sedang dalam tahap pembangunan.

Penerapan Sistem Aplikasi KEK yang dilakukan secara bertahap di seluruh KEK di Tanah Air, ditujukan untuk menghadirkan efisiensi, transparansi, reliability, integrasi, serta memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di KEK sehingga dapat meningkatkan daya saing.

&quot;Berbekal daya saing dan dengan kemudahan proses investasi melalui sistem aplikasi KEK akan mendorong pembangunan, peningkatan ekonomi nasional, membuka lapangan kerja, serta berdampak pada postur APBN sehingga dapat memulihkan perekonomian dan mewujudkan Indonesia Maju pada tahun 2045,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah terus berupaya untuk menciptakan berbagai terobosan reformasi di bidang investasi dan perdagangan melalui pemberian kemudahan berusaha, perlindungan dan peningkatan perekonomian daerah, percepatan proyek strategis nasional, serta pembukaan lapangan kerja.

Sejak 13 tahun silam, Indonesia telah menyelenggarakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di berbagai daerah.

Penyelenggaraan KEK ditandai dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.
Lebih lanjut, pemerintah melaksanakan reformasi KEK yang  mengubah, menghapus dan menambahkan pengaturan baru yang bersifat strategis dalam pengembangan KEK melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan sebagai penyelenggara Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), turut serta dalam pengembangan Sistem Aplikasi KEK yang digunakan untuk pelayanan dan pengawasan fasilitas KEK.
BACA JUGA:KEK Lido Direncanakan Mulai Beroperasi Kuartal IV-2022&amp;nbsp;
&quot;Hingga Akhir Mei 2022, pemanfaatan penggunaan sistem Aplikasi KEK pada SINSW tercatat sebanyak 172 profil pelaku usaha sudah melakukan implementasi di semua Administrator KEK, terdapat 641 dokumen Pengajuan Pemberitahuan Jasa KEK (PJKEK) dengan nilai transaksi mencapai Rp4,61 trilliun, sebanyak 251 dokumen permohonan masterlist sudah diimplementasikan di KEK Galang Batang, Sei Mangkei, Kendal, Gresik, Arun Lhokseumawe, dan Palu, serta terdapat 3.755 dokumen Permohonan Pabean KEK (PPKEK) yang sudah terimplementasi di Galang Batang, Kendal, Mandalika, dan Gresik,&quot; ujar Sekretaris LNSW Muhamad Lukman di Jakarta, Senin (4/7/2022)

Dia menyebut untuk mendapatkan fasilitas perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai pada KEK, badan usaha atau pelaku usaha di KEK dalam kegiatan pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang, wajib melalui sistem aplikasi KEK yang dikembangkan oleh LNSW secara kolaboratif bersama Sekretariat Dewan Nasional KEK, Administrator KEK, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktorat Jenderal Pajak.

Penerapan Sistem INSW pada KEK pun telah  dimulai pada 23 Februari 2021, dengan KEK Kendal sebagai pilot project implementasinya.

&quot;Sistem Aplikasi KEK juga berperan dalam menunjang arah pengembangan Kawasan Ekonomi  Khusus. Ini lantaran sistem tersebut dapat menghilangkan hambatan regulasi atau prosedur, mengintegrasikan sistem elektronik ekpor/impor, mendukung penguatan kelembagaan, menambah bidang usaha KEK nonindustri, serta memberikan kepastian fiskal bagi pelaku usaha di KEK,&quot; jelasnya.
Pada gilirannya, manfaat-manfaat tersebut diharapkan dapat meningkatkan investasi, membuka lapangan pekerjaan, juga meningkatkan perekonomian daerah.

Dukungan LNSW dalam Sistem Aplikasi KEK diwujudkan dalam pembangunan 6 (enam) modul SINSW pada Sistem Aplikasi KEK, empat diantaranya sudah implementasi dan piloting yakni modul Profil KEK, Pemberitahuan Jasa KEK (PJKEK), Masterlist KEK, dan Pemberitahuan Pabean KEK (PPKEK), sementara dua lainnya yakni Free Movement dan IT Inventory masih dalam tahap pengembangan.

Pemerintah telah menetapkan 18 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di berbagai lokasi di Tanah Air hingga tahun 2022.

Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya merupakan kawasan industri, sementara 8 lainnya merupakan KEK pariwisata.
Sebanyak 12 KEK telah beroperasi, sementara 6 KEK sedang dalam tahap pembangunan.

Penerapan Sistem Aplikasi KEK yang dilakukan secara bertahap di seluruh KEK di Tanah Air, ditujukan untuk menghadirkan efisiensi, transparansi, reliability, integrasi, serta memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di KEK sehingga dapat meningkatkan daya saing.

&quot;Berbekal daya saing dan dengan kemudahan proses investasi melalui sistem aplikasi KEK akan mendorong pembangunan, peningkatan ekonomi nasional, membuka lapangan kerja, serta berdampak pada postur APBN sehingga dapat memulihkan perekonomian dan mewujudkan Indonesia Maju pada tahun 2045,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
