<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Cara Menggunakan BPJS untuk Pengobatan Gangguan Kesehatan Mental</title><description>Cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk pengobatan gangguan kesehatan mental akan diulas dalam artikel ini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/04/622/2623475/3-cara-menggunakan-bpjs-untuk-pengobatan-gangguan-kesehatan-mental</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/07/04/622/2623475/3-cara-menggunakan-bpjs-untuk-pengobatan-gangguan-kesehatan-mental"/><item><title>3 Cara Menggunakan BPJS untuk Pengobatan Gangguan Kesehatan Mental</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/04/622/2623475/3-cara-menggunakan-bpjs-untuk-pengobatan-gangguan-kesehatan-mental</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/07/04/622/2623475/3-cara-menggunakan-bpjs-untuk-pengobatan-gangguan-kesehatan-mental</guid><pubDate>Senin 04 Juli 2022 18:25 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/04/622/2623475/3-cara-menggunakan-bpjs-untuk-pengobatan-gangguan-kesehatan-mental-VCmAbXskYL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/04/622/2623475/3-cara-menggunakan-bpjs-untuk-pengobatan-gangguan-kesehatan-mental-VCmAbXskYL.jpg</image><title>BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk pengobatan gangguan kesehatan mental akan diulas dalam artikel ini.

Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan medis untuk masyarakat.

Adapun salah satunya, yakni pelayanan bagi peserta JKN-KIS yang termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
&amp;nbsp;BACA JUGA:BPJS Kesehatan Berikan Kacamata Gratis, Begini Cara Klaimnya
Lantas, bagaimana cara menggunakan BPJS untuk pengobatan gangguan kesehatan mental?
Berdasarkan catatan Okezone, Senin (4/7/2022), berikut cara menggunakan BPJS untuk pengobatan gangguan kesehatan mental:

1. Mendatangi fasilitas kesehatan (Faskes) 1.

Faskes 1 bisa seperti puskesmas, klinik, atau praktik dokter.

2. Melakukan konsultasi.

3. Ambil rujukan obat.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk pengobatan gangguan kesehatan mental akan diulas dalam artikel ini.

Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan medis untuk masyarakat.

Adapun salah satunya, yakni pelayanan bagi peserta JKN-KIS yang termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
&amp;nbsp;BACA JUGA:BPJS Kesehatan Berikan Kacamata Gratis, Begini Cara Klaimnya
Lantas, bagaimana cara menggunakan BPJS untuk pengobatan gangguan kesehatan mental?
Berdasarkan catatan Okezone, Senin (4/7/2022), berikut cara menggunakan BPJS untuk pengobatan gangguan kesehatan mental:

1. Mendatangi fasilitas kesehatan (Faskes) 1.

Faskes 1 bisa seperti puskesmas, klinik, atau praktik dokter.

2. Melakukan konsultasi.

3. Ambil rujukan obat.</content:encoded></item></channel></rss>
