<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jabodetabek PPKM Level 2, Mal hingga Pasar Boleh Buka hingga Pukul 22.00</title><description>Pemerintah kembali memperpanjang  PPKM Jawa Bali mulai tanggal 5 Juli sampai dengan 1 Agustus 2022.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/05/320/2623663/jabodetabek-ppkm-level-2-mal-hingga-pasar-boleh-buka-hingga-pukul-22-00</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/07/05/320/2623663/jabodetabek-ppkm-level-2-mal-hingga-pasar-boleh-buka-hingga-pukul-22-00"/><item><title>Jabodetabek PPKM Level 2, Mal hingga Pasar Boleh Buka hingga Pukul 22.00</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/05/320/2623663/jabodetabek-ppkm-level-2-mal-hingga-pasar-boleh-buka-hingga-pukul-22-00</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/07/05/320/2623663/jabodetabek-ppkm-level-2-mal-hingga-pasar-boleh-buka-hingga-pukul-22-00</guid><pubDate>Selasa 05 Juli 2022 07:35 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/05/320/2623663/jabodetabek-ppkm-level-2-mal-hingga-pasar-boleh-buka-hingga-pukul-22-00-xxQcuGkY2f.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jam operasional mal saat PPKM level 2 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/05/320/2623663/jabodetabek-ppkm-level-2-mal-hingga-pasar-boleh-buka-hingga-pukul-22-00-xxQcuGkY2f.jpg</image><title>Jam operasional mal saat PPKM level 2 (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang  PPKM Jawa Bali mulai tanggal 5 Juli sampai dengan 1 Agustus 2022. Hal tersebut diatur dalam Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022.
Dalam perpanjangan PPKM ini, wilayah aglomerasi Jabodetabek kembali naik ke level 2.
BACA JUGA:PPKM di Jabodetabek Kembali Level 2, Begini Aturannya

Dalam Inmendagri tersebut pada daerah PPKM level 2, diatur bahwa mal, supermarket hingga pasar tradisional hanya boleh buka maksimal hingga pukul 22.00 WIB.
&quot;Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%,&quot; dikutip dari salinan Inmendagri, Selasa (5/7/2022).
BACA JUGA:PPKM Diperpanjang, Jabodetabek Jadi Level 2

Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021 serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
&quot;Dan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam,&quot; kata aturan tersebut.
Untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;&quot;Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher,  barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil,  cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan
protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat  yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah,&quot; bunyi  aturan tersebut.
Sebelumnya, Safrizal selaku Dirjen Bina Adwil dan juga Wakil Ketua  III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional mengungkapkan bahwa beberapa  daerah pada Jawa-Bali mengalami kenaikan level. Salah satunya wilayah  aglomerasi Jabodetabek.
&amp;ldquo;Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus covid-19  dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah  terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta,  Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor,  Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan  Kabupaten Sorong,&quot; ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang  PPKM Jawa Bali mulai tanggal 5 Juli sampai dengan 1 Agustus 2022. Hal tersebut diatur dalam Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022.
Dalam perpanjangan PPKM ini, wilayah aglomerasi Jabodetabek kembali naik ke level 2.
BACA JUGA:PPKM di Jabodetabek Kembali Level 2, Begini Aturannya

Dalam Inmendagri tersebut pada daerah PPKM level 2, diatur bahwa mal, supermarket hingga pasar tradisional hanya boleh buka maksimal hingga pukul 22.00 WIB.
&quot;Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%,&quot; dikutip dari salinan Inmendagri, Selasa (5/7/2022).
BACA JUGA:PPKM Diperpanjang, Jabodetabek Jadi Level 2

Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021 serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
&quot;Dan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam,&quot; kata aturan tersebut.
Untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;&quot;Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher,  barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil,  cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan
protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat  yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah,&quot; bunyi  aturan tersebut.
Sebelumnya, Safrizal selaku Dirjen Bina Adwil dan juga Wakil Ketua  III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional mengungkapkan bahwa beberapa  daerah pada Jawa-Bali mengalami kenaikan level. Salah satunya wilayah  aglomerasi Jabodetabek.
&amp;ldquo;Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus covid-19  dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah  terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta,  Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor,  Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan  Kabupaten Sorong,&quot; ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).</content:encoded></item></channel></rss>
