<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPKM Jabodetabek Level 2, Makan di Warteg dan Restoran Cuma Boleh 60 Menit</title><description>Pemerintah memperpanjang PPKM Jawa Bali mulai tanggal 5 Juli sampai dengan 1 Agustus 2022.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/05/320/2623665/ppkm-jabodetabek-level-2-makan-di-warteg-dan-restoran-cuma-boleh-60-menit</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/07/05/320/2623665/ppkm-jabodetabek-level-2-makan-di-warteg-dan-restoran-cuma-boleh-60-menit"/><item><title>PPKM Jabodetabek Level 2, Makan di Warteg dan Restoran Cuma Boleh 60 Menit</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/05/320/2623665/ppkm-jabodetabek-level-2-makan-di-warteg-dan-restoran-cuma-boleh-60-menit</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/07/05/320/2623665/ppkm-jabodetabek-level-2-makan-di-warteg-dan-restoran-cuma-boleh-60-menit</guid><pubDate>Selasa 05 Juli 2022 07:40 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/05/320/2623665/ppkm-jabodetabek-level-2-makan-di-warteg-dan-restoran-cuma-boleh-60-menit-KpO65huHIS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aturan makan di warteg dan restoran saat PPKM level 2 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/05/320/2623665/ppkm-jabodetabek-level-2-makan-di-warteg-dan-restoran-cuma-boleh-60-menit-KpO65huHIS.jpg</image><title>Aturan makan di warteg dan restoran saat PPKM level 2 (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah memperpanjang PPKM Jawa Bali mulai tanggal 5 Juli sampai dengan 1 Agustus 2022. Hal tersebut diatur dalam Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022.
Dalam perpanjangan PPKM ini, wilayah aglomerasi Jabodetabek kembali naik ke level 2.
BACA JUGA:Jabodetabek PPKM Level 2, Mal hingga Pasar Boleh Buka hingga Pukul 22.00

Dalam Inmendagri tersebut pada daerah PPKM level 2, diatur bahwa warung makan atau warteg diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75%.
&quot;Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah,&quot; dikutip dari salinan Inmendagri tersebut, Selasa (5/7/2022).
BACA JUGA:PPKM di Jabodetabek Kembali Level 2, Begini Aturannya

Untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan  beberapa ketentuan.
Ketentuan tersebut yakni, dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat. Lalu kapasitas maksimal 75%. Waktu makan maksimal 60 menit; dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.Sedangkan untuk restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional  dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan protokol  kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan  maksimal Pukul 02.00 waktu setempat.
Lalu kapasitas maksimal hanya 75%. Waktu makan maksimal 60 (enam  puluh) menit; dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk  melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya  pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang  boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Sebelumnya, Safrizal selaku Dirjen Bina Adwil dan juga Wakil Ketua  III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional mengungkapkan bahwa beberapa  daerah pada Jawa-Bali mengalami kenaikan level. Salah satunya wilayah  aglomerasi Jabodetabek.
&amp;ldquo;Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus covid-19  dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah  terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta,  Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor,  Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan  Kabupaten Sorong,&quot; ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah memperpanjang PPKM Jawa Bali mulai tanggal 5 Juli sampai dengan 1 Agustus 2022. Hal tersebut diatur dalam Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022.
Dalam perpanjangan PPKM ini, wilayah aglomerasi Jabodetabek kembali naik ke level 2.
BACA JUGA:Jabodetabek PPKM Level 2, Mal hingga Pasar Boleh Buka hingga Pukul 22.00

Dalam Inmendagri tersebut pada daerah PPKM level 2, diatur bahwa warung makan atau warteg diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75%.
&quot;Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah,&quot; dikutip dari salinan Inmendagri tersebut, Selasa (5/7/2022).
BACA JUGA:PPKM di Jabodetabek Kembali Level 2, Begini Aturannya

Untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan  beberapa ketentuan.
Ketentuan tersebut yakni, dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat. Lalu kapasitas maksimal 75%. Waktu makan maksimal 60 menit; dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.Sedangkan untuk restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional  dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan protokol  kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan  maksimal Pukul 02.00 waktu setempat.
Lalu kapasitas maksimal hanya 75%. Waktu makan maksimal 60 (enam  puluh) menit; dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk  melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya  pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang  boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Sebelumnya, Safrizal selaku Dirjen Bina Adwil dan juga Wakil Ketua  III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional mengungkapkan bahwa beberapa  daerah pada Jawa-Bali mengalami kenaikan level. Salah satunya wilayah  aglomerasi Jabodetabek.
&amp;ldquo;Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus covid-19  dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah  terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta,  Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor,  Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan  Kabupaten Sorong,&quot; ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).</content:encoded></item></channel></rss>
