<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Holywings Digugat Rp36,5 Triliun Buntut Promo Miras Beraroma SARA</title><description>Holywings digugat Rp36,5 triliun karena kasus promosi SARA yang menggunakan nama Muhammad dan Maria.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/05/320/2623677/holywings-digugat-rp36-5-triliun-buntut-promo-miras-beraroma-sara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/07/05/320/2623677/holywings-digugat-rp36-5-triliun-buntut-promo-miras-beraroma-sara"/><item><title>Holywings Digugat Rp36,5 Triliun Buntut Promo Miras Beraroma SARA</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/05/320/2623677/holywings-digugat-rp36-5-triliun-buntut-promo-miras-beraroma-sara</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/07/05/320/2623677/holywings-digugat-rp36-5-triliun-buntut-promo-miras-beraroma-sara</guid><pubDate>Selasa 05 Juli 2022 08:27 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/05/320/2623677/holywings-digugat-rp36-5-triliun-buntut-kasus-muhammad-dan-maria-wDfb3VSJWb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Holywings digugat imbas kasus SARA (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/05/320/2623677/holywings-digugat-rp36-5-triliun-buntut-kasus-muhammad-dan-maria-wDfb3VSJWb.jpg</image><title>Holywings digugat imbas kasus SARA (Foto: Instagram)</title></images><description>JAKARTA - Holywings digugat Rp36,5 triliun karena kasus promosi SARA yang menggunakan nama Muhammad dan Maria. Gugatan ini disampaikan dalam perkara yang diadukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mengutip data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara dengan nomor surat 375/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, penggugat yang melaporkan Pangeran M Negara, Teofilus Mian Parluhutan, Andreas Saut Simanjuntak dan Mufty Arya Dwitama, menggugat PT Aneka Bintang Gading Holowings Indonesia.
BACA JUGA:Wow, Holywings Digugat Rp35,5 Triliun, Uangnya Akan Dipakai Bangun Rumah Ibadah
Berikut adalah isi surat dalam Pokok Perkara:
1.	Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.	Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan penghinaan terhadap simbol agama Islam dan Nasrani untuk mendapatkan keuntungan materil.
BACA JUGA:Profil dan Biodata Ivan Tanjaya dan Eka Setia Wijaya, Pemilik Holywings
3.	Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan promosi minuman beralkohol gratis dengan membawa nama Muhammad dan Maria.
4.	Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada para Penggugat secara langsung, sekaligus, dan seketika dengan rincian sebagai berikut:5.	Materiil sebesar Rp36.500.000.000.000 yang akan digunakan oleh Para Penggugat untuk memperbaiki dan membangun rumah ibadah,
6.	Imateriil sebagaimana kebijaksanaan Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo.
7.	Menghukum Tegugat dengan mencabut izin operasional.
8.	Menghukum Teguigat untuk memulihkan kesucian nama Muhammad dan  Maria dengan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya  yang beragama islam dan nasrani lewat seluruh TV nasional, media online  dan media cetak nasional serta berjanji untuk tidak akan mengulangi  perbuatan serupa di kemudian hari.
9.	Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar  Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat  lalai dalam memenuhi isi putusan ini;</description><content:encoded>JAKARTA - Holywings digugat Rp36,5 triliun karena kasus promosi SARA yang menggunakan nama Muhammad dan Maria. Gugatan ini disampaikan dalam perkara yang diadukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mengutip data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara dengan nomor surat 375/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, penggugat yang melaporkan Pangeran M Negara, Teofilus Mian Parluhutan, Andreas Saut Simanjuntak dan Mufty Arya Dwitama, menggugat PT Aneka Bintang Gading Holowings Indonesia.
BACA JUGA:Wow, Holywings Digugat Rp35,5 Triliun, Uangnya Akan Dipakai Bangun Rumah Ibadah
Berikut adalah isi surat dalam Pokok Perkara:
1.	Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.	Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan penghinaan terhadap simbol agama Islam dan Nasrani untuk mendapatkan keuntungan materil.
BACA JUGA:Profil dan Biodata Ivan Tanjaya dan Eka Setia Wijaya, Pemilik Holywings
3.	Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan promosi minuman beralkohol gratis dengan membawa nama Muhammad dan Maria.
4.	Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada para Penggugat secara langsung, sekaligus, dan seketika dengan rincian sebagai berikut:5.	Materiil sebesar Rp36.500.000.000.000 yang akan digunakan oleh Para Penggugat untuk memperbaiki dan membangun rumah ibadah,
6.	Imateriil sebagaimana kebijaksanaan Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo.
7.	Menghukum Tegugat dengan mencabut izin operasional.
8.	Menghukum Teguigat untuk memulihkan kesucian nama Muhammad dan  Maria dengan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya  yang beragama islam dan nasrani lewat seluruh TV nasional, media online  dan media cetak nasional serta berjanji untuk tidak akan mengulangi  perbuatan serupa di kemudian hari.
9.	Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar  Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat  lalai dalam memenuhi isi putusan ini;</content:encoded></item></channel></rss>
