<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Vaksin Booster Jadi Syarat Masuk Mal hingga Pasar</title><description>Vaksin boostercovid-19 akan menjadi syarat masuk mal hingga pasar.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/05/320/2623687/vaksin-booster-jadi-syarat-masuk-mal-hingga-pasar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/07/05/320/2623687/vaksin-booster-jadi-syarat-masuk-mal-hingga-pasar"/><item><title>Vaksin Booster Jadi Syarat Masuk Mal hingga Pasar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/05/320/2623687/vaksin-booster-jadi-syarat-masuk-mal-hingga-pasar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/07/05/320/2623687/vaksin-booster-jadi-syarat-masuk-mal-hingga-pasar</guid><pubDate>Selasa 05 Juli 2022 08:54 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/05/320/2623687/vaksin-booster-jadi-syarat-masuk-mal-hingga-pasar-LNrNnfeoiZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Vaksin booster jadi syarat masuk mal hingga pasar (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/05/320/2623687/vaksin-booster-jadi-syarat-masuk-mal-hingga-pasar-LNrNnfeoiZ.jpg</image><title>Vaksin booster jadi syarat masuk mal hingga pasar (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Vaksin booster covid-19 akan menjadi syarat masuk mal hingga pasar. Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut B Pandjaitan mengungkapkan bahwa pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat diterapkan paling lama dua minggu lagi.
&amp;ldquo;Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,&amp;rdquo; ujar Menko Luhut dikutip Selasa (5/7/2022).
BACA JUGA:Vaksin Booster Syarat Naik Pesawat, Bandara Siapkan Gerai Vaksinasi

Penerapan kebijakan baru tersebut dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah. Berdasarkan data Peduli Lindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6% yang sudah booster. Di tengah peningkatan kasus yang terjadi, hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang.
BACA JUGA:Syarat Terbaru Naik Pesawat, Jangan Lupa Vaksin Booster!

&amp;ldquo;Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi,&amp;rdquo; ungkap Menko Luhut.
Menko Luhut menambahkan, pemerintah juga telah meminta kepada TNI, Polri, serta Pemerintah Daerah untuk kembali mendorong kebijakan vaksinasi dan juga tracing. Hal ini dilakukan untuk mencegah kenaikan kasus secara meluas ke depannya sekaligus mempersiapkan langkah-langkah mitigasinya.&amp;emsp;&amp;ldquo;Pemerintah hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan  PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan. Semua akan  mengikuti hasil evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden secara  berkala,&amp;rdquo; tegasnya.
Terakhir, Menko Luhut mengingatkan bahwa peran serta masyarakat  merupakan kunci utama dari penanganan pandemi di Tanah Air sampai hari  ini.
&amp;ldquo;Untuk itu, dari lubuk hati yang paling dalam, saya memohon kepada  masyarakat yang belum melakukan vaksinasi lengkap sampai booster untuk  dapat segera mendatangi gerai-gerai vaksinasi yang sudah ada, demi  kebaikan kita bersama dalam menghadapi pandemi dan pemulihan ekonomi  yang masih berjalan saat ini,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Vaksin booster covid-19 akan menjadi syarat masuk mal hingga pasar. Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut B Pandjaitan mengungkapkan bahwa pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat diterapkan paling lama dua minggu lagi.
&amp;ldquo;Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,&amp;rdquo; ujar Menko Luhut dikutip Selasa (5/7/2022).
BACA JUGA:Vaksin Booster Syarat Naik Pesawat, Bandara Siapkan Gerai Vaksinasi

Penerapan kebijakan baru tersebut dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah. Berdasarkan data Peduli Lindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6% yang sudah booster. Di tengah peningkatan kasus yang terjadi, hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang.
BACA JUGA:Syarat Terbaru Naik Pesawat, Jangan Lupa Vaksin Booster!

&amp;ldquo;Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi,&amp;rdquo; ungkap Menko Luhut.
Menko Luhut menambahkan, pemerintah juga telah meminta kepada TNI, Polri, serta Pemerintah Daerah untuk kembali mendorong kebijakan vaksinasi dan juga tracing. Hal ini dilakukan untuk mencegah kenaikan kasus secara meluas ke depannya sekaligus mempersiapkan langkah-langkah mitigasinya.&amp;emsp;&amp;ldquo;Pemerintah hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan  PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan. Semua akan  mengikuti hasil evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden secara  berkala,&amp;rdquo; tegasnya.
Terakhir, Menko Luhut mengingatkan bahwa peran serta masyarakat  merupakan kunci utama dari penanganan pandemi di Tanah Air sampai hari  ini.
&amp;ldquo;Untuk itu, dari lubuk hati yang paling dalam, saya memohon kepada  masyarakat yang belum melakukan vaksinasi lengkap sampai booster untuk  dapat segera mendatangi gerai-gerai vaksinasi yang sudah ada, demi  kebaikan kita bersama dalam menghadapi pandemi dan pemulihan ekonomi  yang masih berjalan saat ini,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
