<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Iuran Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, BPJS Kesehatan Uji Coba KRIS di 5 Rumah Sakit Pemerintah</title><description>BPJS Kesehatan melakukan uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di lima rumah sakit milik pemerintah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/05/320/2623867/iuran-kelas-1-2-dan-3-dihapus-bpjs-kesehatan-uji-coba-kris-di-5-rumah-sakit-pemerintah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/07/05/320/2623867/iuran-kelas-1-2-dan-3-dihapus-bpjs-kesehatan-uji-coba-kris-di-5-rumah-sakit-pemerintah"/><item><title>Iuran Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, BPJS Kesehatan Uji Coba KRIS di 5 Rumah Sakit Pemerintah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/05/320/2623867/iuran-kelas-1-2-dan-3-dihapus-bpjs-kesehatan-uji-coba-kris-di-5-rumah-sakit-pemerintah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/07/05/320/2623867/iuran-kelas-1-2-dan-3-dihapus-bpjs-kesehatan-uji-coba-kris-di-5-rumah-sakit-pemerintah</guid><pubDate>Selasa 05 Juli 2022 12:49 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/05/320/2623867/iuran-kelas-1-2-dan-3-dihapus-bpjs-kesehatan-uji-coba-kris-di-5-rumah-sakit-pemerintah-O7SnkJcuka.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/05/320/2623867/iuran-kelas-1-2-dan-3-dihapus-bpjs-kesehatan-uji-coba-kris-di-5-rumah-sakit-pemerintah-O7SnkJcuka.jpeg</image><title>BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - BPJS Kesehatan melakukan uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di lima rumah sakit milik pemerintah yang bergulir pada Juli 2022.
&quot;Uji coba itu merupakan melibatkan koordinasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Kementerian Kesehatan RI,&quot; ujar Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman dikutip Antara, Jumat (5/7/2022).
BACA JUGA:Iuran Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, BPJS Kesehatan: Uji Coba KRIS Berjalan Normal
Arif mengatakan BPJS Kesehatan bukan sebagai sektor utama dalam penerapan uji coba KRIS.
&quot;BPJS Kesehatan berperan dalam mengelola pendaftaran, iuran dan menjamin biaya pelayanan kesehatan para peserta JKN, sekaligus memastikan mutu layanan secara optimal,&quot; ujarnya.
BACA JUGA:Cek Ya! Begini Cara Nonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan
Arif mengatakan jumlah rumah sakit yang melayani peserta JKN di Indonesia saat ini sebanyak 2.800an unit layanan di seluruh Indonesia yang dipastikan tetap melayani peserta JKN secara normal.Dia menambahkan pelayanan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di rumah sakit dipastikan berjalan normal selama masa uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
&quot;Secara umum, pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - BPJS Kesehatan melakukan uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di lima rumah sakit milik pemerintah yang bergulir pada Juli 2022.
&quot;Uji coba itu merupakan melibatkan koordinasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Kementerian Kesehatan RI,&quot; ujar Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman dikutip Antara, Jumat (5/7/2022).
BACA JUGA:Iuran Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, BPJS Kesehatan: Uji Coba KRIS Berjalan Normal
Arif mengatakan BPJS Kesehatan bukan sebagai sektor utama dalam penerapan uji coba KRIS.
&quot;BPJS Kesehatan berperan dalam mengelola pendaftaran, iuran dan menjamin biaya pelayanan kesehatan para peserta JKN, sekaligus memastikan mutu layanan secara optimal,&quot; ujarnya.
BACA JUGA:Cek Ya! Begini Cara Nonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan
Arif mengatakan jumlah rumah sakit yang melayani peserta JKN di Indonesia saat ini sebanyak 2.800an unit layanan di seluruh Indonesia yang dipastikan tetap melayani peserta JKN secara normal.Dia menambahkan pelayanan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di rumah sakit dipastikan berjalan normal selama masa uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
&quot;Secara umum, pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
