<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar, BPJS Kesehatan Blakblakan Kesiapan RS</title><description>Arif Budiman menyatakan pelayanan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di rumah sakit.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/05/320/2623879/uji-coba-kelas-rawat-inap-standar-bpjs-kesehatan-blakblakan-kesiapan-rs</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/07/05/320/2623879/uji-coba-kelas-rawat-inap-standar-bpjs-kesehatan-blakblakan-kesiapan-rs"/><item><title>Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar, BPJS Kesehatan Blakblakan Kesiapan RS</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/05/320/2623879/uji-coba-kelas-rawat-inap-standar-bpjs-kesehatan-blakblakan-kesiapan-rs</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/07/05/320/2623879/uji-coba-kelas-rawat-inap-standar-bpjs-kesehatan-blakblakan-kesiapan-rs</guid><pubDate>Selasa 05 Juli 2022 13:05 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/05/320/2623879/uji-coba-kelas-rawat-inap-standar-bpjs-kesehatan-blakblakan-kesiapan-rs-r1a5CFlV9c.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/05/320/2623879/uji-coba-kelas-rawat-inap-standar-bpjs-kesehatan-blakblakan-kesiapan-rs-r1a5CFlV9c.jpeg</image><title>BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman menyatakan pelayanan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di rumah sakit dipastikan berjalan normal selama masa uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Selama proses uji coba KRIS, kata Arif, diutamakan untuk melihat kesiapan rumah sakit dalam menerapkan sembilan hingga 12 kriteria KRIS yang sudah ditetapkan.
BACA JUGA:Iuran Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, BPJS Kesehatan Uji Coba KRIS di 5 Rumah Sakit Pemerintah

&quot;Misalnya, ketersediaan tempat tidur maksimal empat unit dalam satu ruangan, standar ketersediaan tenaga kesehatan, standar suhu ruangan dan sebagainya,&quot; kata dia, dikutip Antara, Selasa (5/7/2022).
Tujuan dari kriteria KRIS, kata Arif, untuk meningkatkan standar mutu pelayanan, keamanan, dan kenyamanan bagi peserta JKN.
&quot;BPJS Kesehatan senantiasa mengedepankan mutu pelayanan dan kepuasan para peserta. Dan kami pun senantiasa mendukung dan menjalankan setiap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah,&quot; ujarnya.
BACA JUGA:Iuran Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, BPJS Kesehatan: Uji Coba KRIS Berjalan Normal

Dia mengatakan uji coba KRIS bergulir pada Juli 2022 di lima rumah sakit milik pemerintah. Uji coba itu merupakan melibatkan koordinasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Kementerian Kesehatan RI.Arif mengatakan BPJS Kesehatan bukan sebagai sektor utama dalam penerapan uji coba KRIS.
&quot;BPJS Kesehatan berperan dalam mengelola pendaftaran, iuran dan menjamin biaya pelayanan kesehatan para peserta JKN, sekaligus memastikan mutu layanan secara optimal,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman menyatakan pelayanan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di rumah sakit dipastikan berjalan normal selama masa uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Selama proses uji coba KRIS, kata Arif, diutamakan untuk melihat kesiapan rumah sakit dalam menerapkan sembilan hingga 12 kriteria KRIS yang sudah ditetapkan.
BACA JUGA:Iuran Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, BPJS Kesehatan Uji Coba KRIS di 5 Rumah Sakit Pemerintah

&quot;Misalnya, ketersediaan tempat tidur maksimal empat unit dalam satu ruangan, standar ketersediaan tenaga kesehatan, standar suhu ruangan dan sebagainya,&quot; kata dia, dikutip Antara, Selasa (5/7/2022).
Tujuan dari kriteria KRIS, kata Arif, untuk meningkatkan standar mutu pelayanan, keamanan, dan kenyamanan bagi peserta JKN.
&quot;BPJS Kesehatan senantiasa mengedepankan mutu pelayanan dan kepuasan para peserta. Dan kami pun senantiasa mendukung dan menjalankan setiap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah,&quot; ujarnya.
BACA JUGA:Iuran Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, BPJS Kesehatan: Uji Coba KRIS Berjalan Normal

Dia mengatakan uji coba KRIS bergulir pada Juli 2022 di lima rumah sakit milik pemerintah. Uji coba itu merupakan melibatkan koordinasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Kementerian Kesehatan RI.Arif mengatakan BPJS Kesehatan bukan sebagai sektor utama dalam penerapan uji coba KRIS.
&quot;BPJS Kesehatan berperan dalam mengelola pendaftaran, iuran dan menjamin biaya pelayanan kesehatan para peserta JKN, sekaligus memastikan mutu layanan secara optimal,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
