<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengusaha Tagih Pembayaran Utang Selisih Harga Minyak Goreng Rp130 Miliar</title><description>Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengak, saat ini pengusaha ritel tengah menunggu pembayaran utang dari pengusaha minyak goreng senilai Rp130 miliar.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/05/320/2623922/pengusaha-tagih-pembayaran-utang-selisih-harga-minyak-goreng-rp130-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/07/05/320/2623922/pengusaha-tagih-pembayaran-utang-selisih-harga-minyak-goreng-rp130-miliar"/><item><title>Pengusaha Tagih Pembayaran Utang Selisih Harga Minyak Goreng Rp130 Miliar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/05/320/2623922/pengusaha-tagih-pembayaran-utang-selisih-harga-minyak-goreng-rp130-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/07/05/320/2623922/pengusaha-tagih-pembayaran-utang-selisih-harga-minyak-goreng-rp130-miliar</guid><pubDate>Selasa 05 Juli 2022 14:02 WIB</pubDate><dc:creator>Advenia Elisabeth</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/05/320/2623922/pengusaha-tagih-pembayaran-utang-selisih-harga-minyak-goreng-rp130-miliar-iJ9x0US0pX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Minyak goreng. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/05/320/2623922/pengusaha-tagih-pembayaran-utang-selisih-harga-minyak-goreng-rp130-miliar-iJ9x0US0pX.jpg</image><title>Minyak goreng. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengak, saat ini pengusaha ritel tengah menunggu pembayaran utang dari pengusaha minyak goreng senilai Rp130 miliar.

Utang itu menyangkut selisih harga pembelian minyak goreng kemasan yang lebih tinggi dibandingkan harga jual di ritel modern.

&quot;Waktu itu pemerintah menugaskan Aprindo untuk menjual minyak goreng kemasan sebesar Rp14.000 mulai 19 Januari 2022. Padahal kami harus membeli minyak goreng kemasan dari distributor lebih dari Rp14 ribu per liter. Di mana saat itu, produsen menjualnya (minyak goreng kemasan) dari Rp16.000 - Rp20.000  per liter,&quot; ungkap Roy kepada media di Kementerian Perdagangan, Senin (4/7/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi Ribet, Mendag: Jangan Dibesar-besarkan
&quot;Kenapa kami berani? Karena pada saat itu ada Permendag yang mengatur bahwa selisih harga jual Rp14.000 itu ditanggung BPDPKS,&quot; serunya.

Atas hal ini, Roy pun sudah menanyai lebih lanjut kepada produsen minyak goreng. Namun, hasilnya nihil.
&quot;Seharusnya, BPDPKS itu memberikan dana kepada produsen minyak goreng, lalu dana tersebut diberikan kepada kami. Tapi ketika kami tanya ke produsen, mereka bilang belum dapat dana untuk bayar selisih harga dari BPDPKS,&quot; jelasnya.

Lebih lanjut Roy memaparkan, pada Januari 2022, pemerintah mematok harga keekonomian minyak goreng kemasan Rp17.260 per liter.

Dengan demikian, perhitungannya, Rp17.260 dikurangi Rp14 ribu atau hanya Rp3.260 per liter selisih yang dibayarkan kepada produsen.

Dengan kata lain, pengusaha ritel yang membeli minyak goreng kemasan di produsen sebesar di atas Rp17.260 otomatis merugi.

&quot;(Selisih yang dibayarkan) dari Rp17.260, dari harga keekonomian, jadi memang kami rugi,&quot; imbuhnya.

Sejauh ini, kata Roy, pihaknya sudah mengirim surat kepada BPDPKS untuk membahas lebih lanjut terkait persoalan ini. Namun, belum ada balasan terkait undangan yang dikirimkan.

&quot;Kami sudah surati ke BPDPKS untuk minta audiensi karena kami peritel tidak punya hubungan dengan BPDPKS,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengak, saat ini pengusaha ritel tengah menunggu pembayaran utang dari pengusaha minyak goreng senilai Rp130 miliar.

Utang itu menyangkut selisih harga pembelian minyak goreng kemasan yang lebih tinggi dibandingkan harga jual di ritel modern.

&quot;Waktu itu pemerintah menugaskan Aprindo untuk menjual minyak goreng kemasan sebesar Rp14.000 mulai 19 Januari 2022. Padahal kami harus membeli minyak goreng kemasan dari distributor lebih dari Rp14 ribu per liter. Di mana saat itu, produsen menjualnya (minyak goreng kemasan) dari Rp16.000 - Rp20.000  per liter,&quot; ungkap Roy kepada media di Kementerian Perdagangan, Senin (4/7/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi Ribet, Mendag: Jangan Dibesar-besarkan
&quot;Kenapa kami berani? Karena pada saat itu ada Permendag yang mengatur bahwa selisih harga jual Rp14.000 itu ditanggung BPDPKS,&quot; serunya.

Atas hal ini, Roy pun sudah menanyai lebih lanjut kepada produsen minyak goreng. Namun, hasilnya nihil.
&quot;Seharusnya, BPDPKS itu memberikan dana kepada produsen minyak goreng, lalu dana tersebut diberikan kepada kami. Tapi ketika kami tanya ke produsen, mereka bilang belum dapat dana untuk bayar selisih harga dari BPDPKS,&quot; jelasnya.

Lebih lanjut Roy memaparkan, pada Januari 2022, pemerintah mematok harga keekonomian minyak goreng kemasan Rp17.260 per liter.

Dengan demikian, perhitungannya, Rp17.260 dikurangi Rp14 ribu atau hanya Rp3.260 per liter selisih yang dibayarkan kepada produsen.

Dengan kata lain, pengusaha ritel yang membeli minyak goreng kemasan di produsen sebesar di atas Rp17.260 otomatis merugi.

&quot;(Selisih yang dibayarkan) dari Rp17.260, dari harga keekonomian, jadi memang kami rugi,&quot; imbuhnya.

Sejauh ini, kata Roy, pihaknya sudah mengirim surat kepada BPDPKS untuk membahas lebih lanjut terkait persoalan ini. Namun, belum ada balasan terkait undangan yang dikirimkan.

&quot;Kami sudah surati ke BPDPKS untuk minta audiensi karena kami peritel tidak punya hubungan dengan BPDPKS,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
