<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polemik Dana Aksi Cepat Tanggap, Begini Penjelasan OJK</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang menjadi sorotan belakangan ini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/06/320/2624422/polemik-dana-aksi-cepat-tanggap-begini-penjelasan-ojk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/07/06/320/2624422/polemik-dana-aksi-cepat-tanggap-begini-penjelasan-ojk"/><item><title>Polemik Dana Aksi Cepat Tanggap, Begini Penjelasan OJK</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/06/320/2624422/polemik-dana-aksi-cepat-tanggap-begini-penjelasan-ojk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/07/06/320/2624422/polemik-dana-aksi-cepat-tanggap-begini-penjelasan-ojk</guid><pubDate>Rabu 06 Juli 2022 10:06 WIB</pubDate><dc:creator>Viola Triamanda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/06/320/2624422/polemik-dana-aksi-cepat-tanggap-begini-penjelasan-ojk-T6enhLcH3t.JPG" expression="full" type="image/jpeg">OJK. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/06/320/2624422/polemik-dana-aksi-cepat-tanggap-begini-penjelasan-ojk-T6enhLcH3t.JPG</image><title>OJK. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang menjadi sorotan belakangan ini.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa ACT berada di bawah Kementerian Sosial (Kemensos).

&quot;Jadi lebih tepatnya perihal Aksi Cepat Tanggap akan lebih cepat jika ditanyakan ke Kemensos,&quot; ujarnya kepada MNC Portal Indoneia, Rabu (6/7/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Kemensos Cabut Izin PUB Yayasan ACT
Sementara itu, Kemensos resmi mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada ACT Tahun 2022.

Pencabutan ini sebagai tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada ACT di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa, (5/7/2022).
&amp;ldquo;Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut&amp;rdquo;, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dikutip dalam keterangan resminya, Rabu,(06/07/2022).

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%.

Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Lebih lanjut Muhadjir memastikan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat.</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang menjadi sorotan belakangan ini.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa ACT berada di bawah Kementerian Sosial (Kemensos).

&quot;Jadi lebih tepatnya perihal Aksi Cepat Tanggap akan lebih cepat jika ditanyakan ke Kemensos,&quot; ujarnya kepada MNC Portal Indoneia, Rabu (6/7/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Kemensos Cabut Izin PUB Yayasan ACT
Sementara itu, Kemensos resmi mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada ACT Tahun 2022.

Pencabutan ini sebagai tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada ACT di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa, (5/7/2022).
&amp;ldquo;Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut&amp;rdquo;, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dikutip dalam keterangan resminya, Rabu,(06/07/2022).

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%.

Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Lebih lanjut Muhadjir memastikan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat.</content:encoded></item></channel></rss>
