<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dirut BPJS Kesehatan: Konsep Kelas Standar Perlu Dikaji Secara Seksama</title><description>Ghufron Mukti meminta konsep Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dipersiapkan secara matang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/06/320/2624647/dirut-bpjs-kesehatan-konsep-kelas-standar-perlu-dikaji-secara-seksama</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/07/06/320/2624647/dirut-bpjs-kesehatan-konsep-kelas-standar-perlu-dikaji-secara-seksama"/><item><title>Dirut BPJS Kesehatan: Konsep Kelas Standar Perlu Dikaji Secara Seksama</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/06/320/2624647/dirut-bpjs-kesehatan-konsep-kelas-standar-perlu-dikaji-secara-seksama</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/07/06/320/2624647/dirut-bpjs-kesehatan-konsep-kelas-standar-perlu-dikaji-secara-seksama</guid><pubDate>Rabu 06 Juli 2022 14:30 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/06/320/2624647/dirut-bpjs-kesehatan-konsep-kelas-standar-perlu-dikaji-secara-seksama-goV6SIxS2L.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/06/320/2624647/dirut-bpjs-kesehatan-konsep-kelas-standar-perlu-dikaji-secara-seksama-goV6SIxS2L.jpeg</image><title>BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti meminta konsep Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dipersiapkan secara matang dengan mempertimbangkan kesiapan layanan di rumah sakit.
&quot;Konsep KRIS perlu dikaji secara seksama, jadi lebih komprehensif. Jadi tidak bisa dalam waktu sesingkat-singkatnya harus diimplementasikan,&quot; kata Ghufron Mukti dikutip Antara, Rabu (6/7/2022).
BACA JUGA:Sudah Disubsidi Rp7 Ribu, Peserta Kelas 3 BPJS Kesehatan Masih Banyak Nunggak Iuran

Konsep KRIS saat ini memasuki uji coba di lima rumah sakit di antaranya RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.
Menurut Ghufron, uji coba yang dimulai Juli 2022 ditargetkan rampung tahun ini. &quot;Diupayakan tahun ini (selesai uji coba),&quot; katanya.
Ghufron mengatakan definisi dan kriteria terkait KRIS merupakan salah satu pertimbangan penting yang perlu dirumuskan.
BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik Sampai 2024

&quot;Seperti, katakanlah obat contohnya yang kosong, apakah menjadi kewajiban di sebuah kelas standar itu harus ada obat tersedia, kalau gak ada gimana?,&quot; katanya.Menurut Ghufron ketersediaan obat merupakan salah satu sepuluh keluhan terbanyak peserta program JKN. &quot;Obat ini masuk nggak, nah ini belum ada satu kesepakatan,&quot; katanya.
Kemudian dari sisi SDM dan fasilitas perawatan, apakah perlu disediakan perawat dan dokter. &quot;Apakah hanya sebatas fisik dari sisi ventilasi, penerangan, partisi, jarak tempat tidur, kamar mandinya di luar atau di dalam, atau termasuk nonfisik tapi sangat diperlukan sesuai dengan keluhan yang ada di masyarakat,&quot; katanya.
Saat proses uji coba KRIS rampung, kata Ghufron, tahap selanjutnya dilaporkan kepada DPR, untuk ditinjau sebelum diputuskan untuk penerapan.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti meminta konsep Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dipersiapkan secara matang dengan mempertimbangkan kesiapan layanan di rumah sakit.
&quot;Konsep KRIS perlu dikaji secara seksama, jadi lebih komprehensif. Jadi tidak bisa dalam waktu sesingkat-singkatnya harus diimplementasikan,&quot; kata Ghufron Mukti dikutip Antara, Rabu (6/7/2022).
BACA JUGA:Sudah Disubsidi Rp7 Ribu, Peserta Kelas 3 BPJS Kesehatan Masih Banyak Nunggak Iuran

Konsep KRIS saat ini memasuki uji coba di lima rumah sakit di antaranya RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.
Menurut Ghufron, uji coba yang dimulai Juli 2022 ditargetkan rampung tahun ini. &quot;Diupayakan tahun ini (selesai uji coba),&quot; katanya.
Ghufron mengatakan definisi dan kriteria terkait KRIS merupakan salah satu pertimbangan penting yang perlu dirumuskan.
BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik Sampai 2024

&quot;Seperti, katakanlah obat contohnya yang kosong, apakah menjadi kewajiban di sebuah kelas standar itu harus ada obat tersedia, kalau gak ada gimana?,&quot; katanya.Menurut Ghufron ketersediaan obat merupakan salah satu sepuluh keluhan terbanyak peserta program JKN. &quot;Obat ini masuk nggak, nah ini belum ada satu kesepakatan,&quot; katanya.
Kemudian dari sisi SDM dan fasilitas perawatan, apakah perlu disediakan perawat dan dokter. &quot;Apakah hanya sebatas fisik dari sisi ventilasi, penerangan, partisi, jarak tempat tidur, kamar mandinya di luar atau di dalam, atau termasuk nonfisik tapi sangat diperlukan sesuai dengan keluhan yang ada di masyarakat,&quot; katanya.
Saat proses uji coba KRIS rampung, kata Ghufron, tahap selanjutnya dilaporkan kepada DPR, untuk ditinjau sebelum diputuskan untuk penerapan.</content:encoded></item></channel></rss>
