<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dirut Pertamina Blakblakan Mobil dan Motor yang Dilarang Pakai Pertalite</title><description>Kriteria mobil dan motor yang dilarang pakai Pertalite.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/06/320/2624650/dirut-pertamina-blakblakan-mobil-dan-motor-yang-dilarang-pakai-pertalite</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/07/06/320/2624650/dirut-pertamina-blakblakan-mobil-dan-motor-yang-dilarang-pakai-pertalite"/><item><title>Dirut Pertamina Blakblakan Mobil dan Motor yang Dilarang Pakai Pertalite</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/06/320/2624650/dirut-pertamina-blakblakan-mobil-dan-motor-yang-dilarang-pakai-pertalite</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/07/06/320/2624650/dirut-pertamina-blakblakan-mobil-dan-motor-yang-dilarang-pakai-pertalite</guid><pubDate>Rabu 06 Juli 2022 14:32 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/06/320/2624650/dirut-pertamina-blakblakan-mobil-dan-motor-yang-dilarang-pakai-pertalite-OULGYoAAty.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mobil mewah dilarang isi Pertalite (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/06/320/2624650/dirut-pertamina-blakblakan-mobil-dan-motor-yang-dilarang-pakai-pertalite-OULGYoAAty.jpg</image><title>Mobil mewah dilarang isi Pertalite (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kriteria mobil dan motor yang dilarang pakai Pertalite. Tidak semua mobil dan motor boleh menggunakan BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Pembaharuan regulasi tersebut menyusul tidak jelasnya kriteria kendaraan penerima BBM bersubsidi.
BACA JUGA:Heboh BBM Subsidi Harus Daftar Dulu, Dirut Pertamina: Ada Misleading

Kabar perubahan Perpres tersebut disampaikan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (6/7/2022) hari ini.
Nicke menjelaskan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 perlu dilakukan lantaran terdapat sejumlah masalah mendasar. Dua di antaranya kriteria kendaraan penerima BBM subsidi dan kesiapan infrastruktur. Saat ini Perpres dalam proses harmonisasi antar kementerian terkait.
BACA JUGA:Daftar Pengguna Pertalie Cegah Mobil Mewah Beli BBM Subsidi

&quot;Karena itu sebetulnya yang dilakukan hari ini adalah tahapan awal dan disesuaikan dengan regulasi yang ada. Karena regulasi yang ada adalah pembatasan atau penerapan kriteria yang mendapatkan subsidi sesuai Perpres Nomor 191/2014 yang saat ini dalam proses revisi adalah kendaraan. Jadi yang ditetapkan adalah kendaraan,&quot; ungkap Nicke.
Dalam perubahan tersebut, lanjut Nicke, pemerintah akan menetapkan kendaraan jenis kendaraan hingga cubicle centimeter (cm3) atau CC. Baik roda dua dan empat akan ditetapkan berapa besaran cubicle centimeter kendaraan yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.&quot;Perpres direvisi, sekarang Perpres itu yang masih jadi acuan, tetapi  masih belum terlalu clear kriterianya karena itu perlu direvisi. Jadi  Ini akan segera mungkin karena sudah dibahas di level inter kementerian,  harmonisasinya, jadi kita harapkan seperti itu,&quot; papar Nicke.
Dia pun beralasan bahwa proses distribusi BBM jenis Pertalite dan  Solar Subsidi dengan menggunakan aplikasi MyPertamina sebagai tahap awal  atas transformasi program BBM bersubsidi yang dicanangkan pemerintah  tersebut
&quot;Sekarang di tahap awal ini yang penetapan yang berhak mendapatkan  BBM bersubsidi yang diperbolehkan mendapatkan adalah kendaraannya. Jadi  siapapun pengendaranya, siapapun  penumpangnya yang ditetapkan  kendaraannya,&quot; katanya.
&quot;Hingga nanti pemerintah memperoleh, finalisasi akan menetapkan  kendaraan jenis apa, roda dua CC sampai berapa, roda empat CC sampai  berapa. Ini nanti Pertamina akan masuk ke dalam sistem digitalisasi,&quot;  lanjut dia.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kriteria mobil dan motor yang dilarang pakai Pertalite. Tidak semua mobil dan motor boleh menggunakan BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Pembaharuan regulasi tersebut menyusul tidak jelasnya kriteria kendaraan penerima BBM bersubsidi.
BACA JUGA:Heboh BBM Subsidi Harus Daftar Dulu, Dirut Pertamina: Ada Misleading

Kabar perubahan Perpres tersebut disampaikan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (6/7/2022) hari ini.
Nicke menjelaskan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 perlu dilakukan lantaran terdapat sejumlah masalah mendasar. Dua di antaranya kriteria kendaraan penerima BBM subsidi dan kesiapan infrastruktur. Saat ini Perpres dalam proses harmonisasi antar kementerian terkait.
BACA JUGA:Daftar Pengguna Pertalie Cegah Mobil Mewah Beli BBM Subsidi

&quot;Karena itu sebetulnya yang dilakukan hari ini adalah tahapan awal dan disesuaikan dengan regulasi yang ada. Karena regulasi yang ada adalah pembatasan atau penerapan kriteria yang mendapatkan subsidi sesuai Perpres Nomor 191/2014 yang saat ini dalam proses revisi adalah kendaraan. Jadi yang ditetapkan adalah kendaraan,&quot; ungkap Nicke.
Dalam perubahan tersebut, lanjut Nicke, pemerintah akan menetapkan kendaraan jenis kendaraan hingga cubicle centimeter (cm3) atau CC. Baik roda dua dan empat akan ditetapkan berapa besaran cubicle centimeter kendaraan yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.&quot;Perpres direvisi, sekarang Perpres itu yang masih jadi acuan, tetapi  masih belum terlalu clear kriterianya karena itu perlu direvisi. Jadi  Ini akan segera mungkin karena sudah dibahas di level inter kementerian,  harmonisasinya, jadi kita harapkan seperti itu,&quot; papar Nicke.
Dia pun beralasan bahwa proses distribusi BBM jenis Pertalite dan  Solar Subsidi dengan menggunakan aplikasi MyPertamina sebagai tahap awal  atas transformasi program BBM bersubsidi yang dicanangkan pemerintah  tersebut
&quot;Sekarang di tahap awal ini yang penetapan yang berhak mendapatkan  BBM bersubsidi yang diperbolehkan mendapatkan adalah kendaraannya. Jadi  siapapun pengendaranya, siapapun  penumpangnya yang ditetapkan  kendaraannya,&quot; katanya.
&quot;Hingga nanti pemerintah memperoleh, finalisasi akan menetapkan  kendaraan jenis apa, roda dua CC sampai berapa, roda empat CC sampai  berapa. Ini nanti Pertamina akan masuk ke dalam sistem digitalisasi,&quot;  lanjut dia.</content:encoded></item></channel></rss>
