<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Beli Pertalite Harus Daftar, Dirut Pertamina Yakin Konsumsi BBM Subsidi Turun</title><description>Masyarakat yang ingin membeli Pertalite harus mendaftar terlebih dahulu.  Hal ini untuk membatasi penggunaan BBM Pertalite tepat sasaran.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/06/320/2624744/beli-pertalite-harus-daftar-dirut-pertamina-yakin-konsumsi-bbm-subsidi-turun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/07/06/320/2624744/beli-pertalite-harus-daftar-dirut-pertamina-yakin-konsumsi-bbm-subsidi-turun"/><item><title>Beli Pertalite Harus Daftar, Dirut Pertamina Yakin Konsumsi BBM Subsidi Turun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/06/320/2624744/beli-pertalite-harus-daftar-dirut-pertamina-yakin-konsumsi-bbm-subsidi-turun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/07/06/320/2624744/beli-pertalite-harus-daftar-dirut-pertamina-yakin-konsumsi-bbm-subsidi-turun</guid><pubDate>Rabu 06 Juli 2022 16:13 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/06/320/2624744/beli-pertalite-harus-daftar-dirut-pertamina-yakin-konsumsi-bbm-subsidi-turun-DEzIY2sAey.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Beli Pertalite wajib daftar (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/06/320/2624744/beli-pertalite-harus-daftar-dirut-pertamina-yakin-konsumsi-bbm-subsidi-turun-DEzIY2sAey.jpg</image><title>Beli Pertalite wajib daftar (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Masyarakat yang ingin membeli Pertalite harus mendaftar terlebih dahulu. Hal ini untuk membatasi penggunaan BBM subsidi Pertalite tepat sasaran.
PT Pertamina (Persero) memastikan konsumsi BBM jenis Pertalite dan Solar bersubsidi turun signifikan. Perkiraan ini usai pemerintah menetapkan kriteria kendaraan umum dan pribadi penerima subsidi. Ketentuan ini akan diterbitkan akhir Juli 2022.
BACA JUGA:Dirut Pertamina Blakblakan Mobil dan Motor yang Dilarang Pakai Pertalite

Adapun kriteria kendaraan penerima BBM jenis Pertalite dan Solar subsidi dituangkan dalam hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
&quot;Kalau itu diterapkan (kriteria kendaraan) dengan pembatasan, asumsi kita dilakukan per 1 Agustus (2022) kalau regulasi sudah keluar maka ini bisa menurunkan (konsumsi),&quot; ungkap Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawat, saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (6/7/2022).
BACA JUGA:Gigit Jari, Pemilik Mobil dan Motor Ini Tak Boleh Lagi Beli Pertalite

Nicke mencatat bila implementasi Perpres berlaku efektif pada Agustus 2022, maka konsumsi Pertalite bersubsidi diperkirakan mencapai 26,71 juta kiloliter (KL) di akhir tahun ini. Jumlah ini turun dari prognosa konsumsi sebelumnya yaitu 28,50 juta KL.
Artinya ada pengurangan volume konsumsi Pertalite sebesar 1,78 juta KL menjadi 26,71 juta KL dari prognosa awal.Adapun pembatasan pengguna Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP)  atau Pertalite ditetapkan khusus untuk beberapa kategori. Untuk roda  empat dengan spesifikasi mesin 1.500 CC ke bawah dan roda dua 250 cc ke  bawah.
Secara normatif, lanjut Nicke, kriteria kendaraan penerima BBM  bersubsidi ditetapkan oleh pemerintah. Sementara, Pertamina sebagai  perusahaan pelat merah penyedia BBM hanya akan mengimplementasikan  regulasi tersebut.
Saat ini perseroan tengah mengambil langkah persiapan, salah satunya  mewajibkan pemilik kendaraan menggunakan aplikasi MyPertamina untuk  membeli BBM bersubsidi. Proses ini masih dalam tahap pendaftaran.
&quot;Dalam hal ini kami akan mengikuti apa yang ditetapkan pemerintah yang dituangkan dalam revisi Perpres tersebu,&quot; kata dia.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Masyarakat yang ingin membeli Pertalite harus mendaftar terlebih dahulu. Hal ini untuk membatasi penggunaan BBM subsidi Pertalite tepat sasaran.
PT Pertamina (Persero) memastikan konsumsi BBM jenis Pertalite dan Solar bersubsidi turun signifikan. Perkiraan ini usai pemerintah menetapkan kriteria kendaraan umum dan pribadi penerima subsidi. Ketentuan ini akan diterbitkan akhir Juli 2022.
BACA JUGA:Dirut Pertamina Blakblakan Mobil dan Motor yang Dilarang Pakai Pertalite

Adapun kriteria kendaraan penerima BBM jenis Pertalite dan Solar subsidi dituangkan dalam hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
&quot;Kalau itu diterapkan (kriteria kendaraan) dengan pembatasan, asumsi kita dilakukan per 1 Agustus (2022) kalau regulasi sudah keluar maka ini bisa menurunkan (konsumsi),&quot; ungkap Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawat, saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (6/7/2022).
BACA JUGA:Gigit Jari, Pemilik Mobil dan Motor Ini Tak Boleh Lagi Beli Pertalite

Nicke mencatat bila implementasi Perpres berlaku efektif pada Agustus 2022, maka konsumsi Pertalite bersubsidi diperkirakan mencapai 26,71 juta kiloliter (KL) di akhir tahun ini. Jumlah ini turun dari prognosa konsumsi sebelumnya yaitu 28,50 juta KL.
Artinya ada pengurangan volume konsumsi Pertalite sebesar 1,78 juta KL menjadi 26,71 juta KL dari prognosa awal.Adapun pembatasan pengguna Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP)  atau Pertalite ditetapkan khusus untuk beberapa kategori. Untuk roda  empat dengan spesifikasi mesin 1.500 CC ke bawah dan roda dua 250 cc ke  bawah.
Secara normatif, lanjut Nicke, kriteria kendaraan penerima BBM  bersubsidi ditetapkan oleh pemerintah. Sementara, Pertamina sebagai  perusahaan pelat merah penyedia BBM hanya akan mengimplementasikan  regulasi tersebut.
Saat ini perseroan tengah mengambil langkah persiapan, salah satunya  mewajibkan pemilik kendaraan menggunakan aplikasi MyPertamina untuk  membeli BBM bersubsidi. Proses ini masih dalam tahap pendaftaran.
&quot;Dalam hal ini kami akan mengikuti apa yang ditetapkan pemerintah yang dituangkan dalam revisi Perpres tersebu,&quot; kata dia.</content:encoded></item></channel></rss>
