<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Gugatan 1,1 Ton Emas, Antam Siapkan Langkah Hukum</title><description>PT Aneka Tambang (Antam) Tbk menyiapkan langkah hukum terkait gugatan 1,1 ton emas yang dilayangkan Budi Said.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/06/320/2624867/soal-gugatan-1-1-ton-emas-antam-siapkan-langkah-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/07/06/320/2624867/soal-gugatan-1-1-ton-emas-antam-siapkan-langkah-hukum"/><item><title>Soal Gugatan 1,1 Ton Emas, Antam Siapkan Langkah Hukum</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/06/320/2624867/soal-gugatan-1-1-ton-emas-antam-siapkan-langkah-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/07/06/320/2624867/soal-gugatan-1-1-ton-emas-antam-siapkan-langkah-hukum</guid><pubDate>Rabu 06 Juli 2022 18:38 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/06/320/2624867/soal-gugatan-1-1-ton-emas-antam-siapkan-langkah-hukum-FzmBbvOGDj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Miliarder gugat Antam 1,1 ton emas (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/06/320/2624867/soal-gugatan-1-1-ton-emas-antam-siapkan-langkah-hukum-FzmBbvOGDj.jpg</image><title>Miliarder gugat Antam 1,1 ton emas (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; PT Aneka Tambang (Antam) Tbk menyiapkan langkah hukum terkait gugatan 1,1 ton emas yang dilayangkan Budi Said. Gugatan miliarder Budi Said kepada PT Aneka Tambang (Antam) Tbk perihal emas seberat 1,1 ton emas dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
BACA JUGA:Kronologi Lengkap Budi Said Gugat Antam 1,1 Ton Emas

&amp;ldquo;Kami menunggu putusan lengkap mengenai hal tersebut. Perusahaan sedang menyiapkan langkah-langkah hukum terkait dengan permasalahan ini secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,&amp;rdquo; kata Corporate Secretary Division Head Syarif Faisal Alkadrie kepada Okezone, Rabu (6/7/2022).
Menurutnya, Antam tetap berkomitmen untuk menciptakan praktik bisnis yang sesuai dengan Good Corporate Governance.
BACA JUGA:Gugat Antam 1,1 Ton Emas, Budi Said Sempat Ragu saat Ditawari Transaksi Harga Diskon

&amp;ldquo;Perusahaan untuk selalu senantiasa menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance dalam setiap lini bisnis Perusahaan, termasuk dalam kegiatan jual beli Logam Mulia,&amp;rdquo; tegasnya.Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum kasasi yang  diajukan pengusaha asal Surabaya, Budi Said atas perbuatan melawan  Antam.
&amp;ldquo;Amar putusan, Kabul,&amp;rdquo; seperti yang dilihat dari situs Mahkamah Agung, Sabtu (1/7/2022).
Sebagai informasi, pada putusan banding yang dibacakan pada 19  Agustus 2021 silam Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan banding yang  diajukan PT Antam.
Saat itu Pengadilan Tinggi meloloskan Antam dari vonis hukuman  membayar Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton sebagaimana yang diputus  Pengadilan Negeri Surabaya pada tingkat satu.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; PT Aneka Tambang (Antam) Tbk menyiapkan langkah hukum terkait gugatan 1,1 ton emas yang dilayangkan Budi Said. Gugatan miliarder Budi Said kepada PT Aneka Tambang (Antam) Tbk perihal emas seberat 1,1 ton emas dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
BACA JUGA:Kronologi Lengkap Budi Said Gugat Antam 1,1 Ton Emas

&amp;ldquo;Kami menunggu putusan lengkap mengenai hal tersebut. Perusahaan sedang menyiapkan langkah-langkah hukum terkait dengan permasalahan ini secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,&amp;rdquo; kata Corporate Secretary Division Head Syarif Faisal Alkadrie kepada Okezone, Rabu (6/7/2022).
Menurutnya, Antam tetap berkomitmen untuk menciptakan praktik bisnis yang sesuai dengan Good Corporate Governance.
BACA JUGA:Gugat Antam 1,1 Ton Emas, Budi Said Sempat Ragu saat Ditawari Transaksi Harga Diskon

&amp;ldquo;Perusahaan untuk selalu senantiasa menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance dalam setiap lini bisnis Perusahaan, termasuk dalam kegiatan jual beli Logam Mulia,&amp;rdquo; tegasnya.Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum kasasi yang  diajukan pengusaha asal Surabaya, Budi Said atas perbuatan melawan  Antam.
&amp;ldquo;Amar putusan, Kabul,&amp;rdquo; seperti yang dilihat dari situs Mahkamah Agung, Sabtu (1/7/2022).
Sebagai informasi, pada putusan banding yang dibacakan pada 19  Agustus 2021 silam Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan banding yang  diajukan PT Antam.
Saat itu Pengadilan Tinggi meloloskan Antam dari vonis hukuman  membayar Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton sebagaimana yang diputus  Pengadilan Negeri Surabaya pada tingkat satu.</content:encoded></item></channel></rss>
