<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Beli Pertalite dan Solar Subsidi Tanpa MyPertamina Masih Bisa Kok</title><description>Masyarakat masih bisa membeli Pertalite dan Solar subsidi tanpa menggunakan aplikasi MyPertamina.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/06/320/2624920/beli-pertalite-dan-solar-subsidi-tanpa-mypertamina-masih-bisa-kok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/07/06/320/2624920/beli-pertalite-dan-solar-subsidi-tanpa-mypertamina-masih-bisa-kok"/><item><title>Beli Pertalite dan Solar Subsidi Tanpa MyPertamina Masih Bisa Kok</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/06/320/2624920/beli-pertalite-dan-solar-subsidi-tanpa-mypertamina-masih-bisa-kok</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/07/06/320/2624920/beli-pertalite-dan-solar-subsidi-tanpa-mypertamina-masih-bisa-kok</guid><pubDate>Rabu 06 Juli 2022 19:45 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/06/320/2624920/beli-pertalite-dan-solar-subsidi-tanpa-mypertamina-masih-bisa-kok-rKwqdQ1Kij.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Beli Pertalite pakai MyPertamina (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/06/320/2624920/beli-pertalite-dan-solar-subsidi-tanpa-mypertamina-masih-bisa-kok-rKwqdQ1Kij.jpg</image><title>Beli Pertalite pakai MyPertamina (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Masyarakat masih bisa membeli Pertalite dan Solar subsidi tanpa menggunakan aplikasi MyPertamina. Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menegaskan belum ada pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Artinya pemilik kendaraan masih bisa membeli Pertalite dan Solar subsidi tanpa mendaftarkan diri ke aplikasi MyPertamina. Sepanjang Juli 2022 merupakan periode pendaftaran bagi pemilik kendaraan roda dua dan empat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi.
BACA JUGA:Harga Pertalite Seharusnya Rp17.200 Bukan Rp7.650, Pantesan Subsidi Energi Bengkak

Pendaftaran wajib dilakukan untuk memperoleh QR code. Kode ini berfungsi untuk mempermudah verifikasi saat pembelian BBM di SPBU.
&quot;Perlu kami sampaikan tahapannya, tahapan yang kami lakukan pada 1 Juli adalah tahap pendaftaran, kami belum melakukan pembatasan apapun. Ini Pendaftaran yang awalnya kami lakukan di 11 Provinsi,&quot; ungkap Nicke saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (6/7/2022).
Dia menjelaskan selama Juli tahun ini hanya tahap pendaftaran saja, agar pemilik  kendaraan memiliki QR code, sehingga pada tahap implementasi QR code digunakan sebagai dasar perusahaan memetakan orang-orang yang berhak mendapatkan bahan bakar minyak bersubsidi tersebut.
BACA JUGA:Mobil Mewah Dilarang Pakai Pertalite, Kalau Mobil Dinas Boleh?

Implementasi atau pemberlakuan pembelian BBM subsidi melalui QR code kemungkinan diberlakukan pada Agustus tahun ini, setelah pemerintah menerbitkan hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
&quot;Kenapa harus ada dasar? Karena kami harus diaudit BPKP dan BPK, selama ini kan manual, berapa volume BBM subsidi yang dibeli oleh masyarakat. Dengan sistem digitalisasi akan lebih mudah, apalagi nanti sudah ada ketentuan kendaraan jenis apa saja yang mendapatkan,&quot; kata dia.Lantas kendaraan apa saja yang berhak membeli Pertalite dan Solar  subsidi? Nicke menegaskan klasifikasi ini diatur dalam Perpres Nomor 191  Tahun 2014. Di mana, pembatasan pengguna Jenis Bahan Bakar Khusus  Penugasan (JBKP) atau Pertalite ditetapkan khusus untuk beberapa  kategori. Untuk roda empat dengan spesifikasi mesin 1.500 CC ke bawah  dan roda dua 250 CC ke bawah.
Secara normatif, lanjut Nicke, kriteria kendaraan penerima BBM  bersubsidi ditetapkan oleh pemerintah. Sementara, Pertamina sebagai  perusahaan pelat merah penyedia BBM hanya akan merealisasikan regulasi  tersebut.
Saat ini perseroan tengah mengambil langkah persiapan sebelum  regulasi diterbitkan, salah satunya mewajibkan pemilik kendaraan  mendaftarkan diri ke aplikasi MyPertamina untuk membeli BBM bersubsidi
&quot;Dalam hal ini kami akan mengikuti apa yang ditetapkan pemerintah yang dituangkan dalam revisi Perpres tersebut,&quot; kata dia.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Masyarakat masih bisa membeli Pertalite dan Solar subsidi tanpa menggunakan aplikasi MyPertamina. Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menegaskan belum ada pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Artinya pemilik kendaraan masih bisa membeli Pertalite dan Solar subsidi tanpa mendaftarkan diri ke aplikasi MyPertamina. Sepanjang Juli 2022 merupakan periode pendaftaran bagi pemilik kendaraan roda dua dan empat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi.
BACA JUGA:Harga Pertalite Seharusnya Rp17.200 Bukan Rp7.650, Pantesan Subsidi Energi Bengkak

Pendaftaran wajib dilakukan untuk memperoleh QR code. Kode ini berfungsi untuk mempermudah verifikasi saat pembelian BBM di SPBU.
&quot;Perlu kami sampaikan tahapannya, tahapan yang kami lakukan pada 1 Juli adalah tahap pendaftaran, kami belum melakukan pembatasan apapun. Ini Pendaftaran yang awalnya kami lakukan di 11 Provinsi,&quot; ungkap Nicke saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (6/7/2022).
Dia menjelaskan selama Juli tahun ini hanya tahap pendaftaran saja, agar pemilik  kendaraan memiliki QR code, sehingga pada tahap implementasi QR code digunakan sebagai dasar perusahaan memetakan orang-orang yang berhak mendapatkan bahan bakar minyak bersubsidi tersebut.
BACA JUGA:Mobil Mewah Dilarang Pakai Pertalite, Kalau Mobil Dinas Boleh?

Implementasi atau pemberlakuan pembelian BBM subsidi melalui QR code kemungkinan diberlakukan pada Agustus tahun ini, setelah pemerintah menerbitkan hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
&quot;Kenapa harus ada dasar? Karena kami harus diaudit BPKP dan BPK, selama ini kan manual, berapa volume BBM subsidi yang dibeli oleh masyarakat. Dengan sistem digitalisasi akan lebih mudah, apalagi nanti sudah ada ketentuan kendaraan jenis apa saja yang mendapatkan,&quot; kata dia.Lantas kendaraan apa saja yang berhak membeli Pertalite dan Solar  subsidi? Nicke menegaskan klasifikasi ini diatur dalam Perpres Nomor 191  Tahun 2014. Di mana, pembatasan pengguna Jenis Bahan Bakar Khusus  Penugasan (JBKP) atau Pertalite ditetapkan khusus untuk beberapa  kategori. Untuk roda empat dengan spesifikasi mesin 1.500 CC ke bawah  dan roda dua 250 CC ke bawah.
Secara normatif, lanjut Nicke, kriteria kendaraan penerima BBM  bersubsidi ditetapkan oleh pemerintah. Sementara, Pertamina sebagai  perusahaan pelat merah penyedia BBM hanya akan merealisasikan regulasi  tersebut.
Saat ini perseroan tengah mengambil langkah persiapan sebelum  regulasi diterbitkan, salah satunya mewajibkan pemilik kendaraan  mendaftarkan diri ke aplikasi MyPertamina untuk membeli BBM bersubsidi
&quot;Dalam hal ini kami akan mengikuti apa yang ditetapkan pemerintah yang dituangkan dalam revisi Perpres tersebut,&quot; kata dia.</content:encoded></item></channel></rss>
