<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DJP Kantongi Rp7,1 triliun dari Pajak Digital sampai Juni 2022</title><description>Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengantongi Rp7,1 triliun dari pajak digital.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/06/320/2624937/djp-kantongi-rp7-1-triliun-dari-pajak-digital-sampai-juni-2022</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/07/06/320/2624937/djp-kantongi-rp7-1-triliun-dari-pajak-digital-sampai-juni-2022"/><item><title>DJP Kantongi Rp7,1 triliun dari Pajak Digital sampai Juni 2022</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/06/320/2624937/djp-kantongi-rp7-1-triliun-dari-pajak-digital-sampai-juni-2022</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/07/06/320/2624937/djp-kantongi-rp7-1-triliun-dari-pajak-digital-sampai-juni-2022</guid><pubDate>Rabu 06 Juli 2022 20:21 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/06/320/2624937/djp-kantongi-rp7-1-triliun-dari-pajak-digital-sampai-juni-2022-J3r6x5vyy7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">DJP kantongi Rp7,1 triliun dari pajak digital (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/06/320/2624937/djp-kantongi-rp7-1-triliun-dari-pajak-digital-sampai-juni-2022-J3r6x5vyy7.jpg</image><title>DJP kantongi Rp7,1 triliun dari pajak digital (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengantongi Rp7,1 triliun dari pajak digital. Pajak digital merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE) sampai 30 Juni 2022.
Jumlah pajak digital tersebut berasal dari 97 penyelenggara PMSE yang sebagian telah mulai melakukan pemungutan dan penyetoran kepada kas negara sejak pertengahan 2020 lalu.
BACA JUGA:Tax Amnesty Jilid II Ditutup, Sri Mulyani: Tidak Ada Lagi Pengampunan Pajak

&amp;ldquo;Untuk tahun 2022 sendiri, total setoran sudah sebesar Rp2,5 triliun rupiah,&amp;rdquo; kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dilansir dari Antara, Rabu (6/7/2022).
Sementara itu, jumlah keseluruhan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut PPN sampai dengan bulan Juni 2022 ada 119 pelaku usaha.
Di bulan April 2022, DJP melakukan delapan penunjukan, yaitu Iqiyi International Singapore Pte. Ltd., Global Cloud Infrastructure Limited, John Wiley &amp;amp; Sons, Inc., Springer Nature Customer Service Center Gmbh., Springer Nature Limited, Paypro Europe Limited, Biomed Central Limited dan Unity Technologies Aps, dan satu pencabutan, yaitu Fenix International Limited.
BACA JUGA:Penerimaan Pajak Capai Rp1.035 Triliun, Sri Mulyani Harap Momentum Ini Terus Dijaga

Untuk bulan Mei 2022 DJP melakukan lima penunjukan, yaitu Coursera, Inc., Groundhog Inc., Groundhog Technologies Inc., Surfshark B.V., dan To The New Singapore Pte. Ltd.
Sedangkan di bulan Juni 2022, DJP melakukan empat penunjukan, yaitu Ezviz International Limited, Zendrive Inc, University Of London, CVmaker B.V, dan dua pembetulan, yaitu Biomed Central Limited dan Github, Inc.
&amp;ldquo;Untuk pembetulan penunjukan pemungut PPN PMSE itu sifatnya membetulkan, dilakukan dalam hal terdapat elemen data dalam surat keputusan penunjukan yang berbeda dari keadaan sebenarnya atau ada kekeliruan dalam penerbitan surat keputusan tersebut,&amp;rdquo; jelas Neil.Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah  ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas  produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Lebih lanjut, Neilmaldrin mengingatkan pelaku usaha yang telah  ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas  pajak yang telah dipungut yang dapat berupa commercial invoice, billing,  order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan  PPN dan telah dilakukan pembayaran.
&quot;Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang  melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar  negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria yaitu  nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun  atau Rp50 juta sebulan, dan atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12  ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas  kegiatannya tersebut,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengantongi Rp7,1 triliun dari pajak digital. Pajak digital merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE) sampai 30 Juni 2022.
Jumlah pajak digital tersebut berasal dari 97 penyelenggara PMSE yang sebagian telah mulai melakukan pemungutan dan penyetoran kepada kas negara sejak pertengahan 2020 lalu.
BACA JUGA:Tax Amnesty Jilid II Ditutup, Sri Mulyani: Tidak Ada Lagi Pengampunan Pajak

&amp;ldquo;Untuk tahun 2022 sendiri, total setoran sudah sebesar Rp2,5 triliun rupiah,&amp;rdquo; kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dilansir dari Antara, Rabu (6/7/2022).
Sementara itu, jumlah keseluruhan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut PPN sampai dengan bulan Juni 2022 ada 119 pelaku usaha.
Di bulan April 2022, DJP melakukan delapan penunjukan, yaitu Iqiyi International Singapore Pte. Ltd., Global Cloud Infrastructure Limited, John Wiley &amp;amp; Sons, Inc., Springer Nature Customer Service Center Gmbh., Springer Nature Limited, Paypro Europe Limited, Biomed Central Limited dan Unity Technologies Aps, dan satu pencabutan, yaitu Fenix International Limited.
BACA JUGA:Penerimaan Pajak Capai Rp1.035 Triliun, Sri Mulyani Harap Momentum Ini Terus Dijaga

Untuk bulan Mei 2022 DJP melakukan lima penunjukan, yaitu Coursera, Inc., Groundhog Inc., Groundhog Technologies Inc., Surfshark B.V., dan To The New Singapore Pte. Ltd.
Sedangkan di bulan Juni 2022, DJP melakukan empat penunjukan, yaitu Ezviz International Limited, Zendrive Inc, University Of London, CVmaker B.V, dan dua pembetulan, yaitu Biomed Central Limited dan Github, Inc.
&amp;ldquo;Untuk pembetulan penunjukan pemungut PPN PMSE itu sifatnya membetulkan, dilakukan dalam hal terdapat elemen data dalam surat keputusan penunjukan yang berbeda dari keadaan sebenarnya atau ada kekeliruan dalam penerbitan surat keputusan tersebut,&amp;rdquo; jelas Neil.Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah  ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas  produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Lebih lanjut, Neilmaldrin mengingatkan pelaku usaha yang telah  ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas  pajak yang telah dipungut yang dapat berupa commercial invoice, billing,  order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan  PPN dan telah dilakukan pembayaran.
&quot;Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang  melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar  negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria yaitu  nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun  atau Rp50 juta sebulan, dan atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12  ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas  kegiatannya tersebut,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
