<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mau Beli Minyakita Rp14.000? Simak Cara Berikut Ini Bunda</title><description>Minyak goreng kemasan merek Minyakita sudah resmi dirilis pemerintah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/07/320/2625350/mau-beli-minyakita-rp14-000-simak-cara-berikut-ini-bunda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/07/07/320/2625350/mau-beli-minyakita-rp14-000-simak-cara-berikut-ini-bunda"/><item><title>Mau Beli Minyakita Rp14.000? Simak Cara Berikut Ini Bunda</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/07/320/2625350/mau-beli-minyakita-rp14-000-simak-cara-berikut-ini-bunda</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/07/07/320/2625350/mau-beli-minyakita-rp14-000-simak-cara-berikut-ini-bunda</guid><pubDate>Kamis 07 Juli 2022 14:20 WIB</pubDate><dc:creator>Advenia Elisabeth</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/07/320/2625350/mau-beli-minyakita-rp14-000-simak-cara-berikut-ini-bunda-YbymDjEab7.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Minyak Goreng (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/07/320/2625350/mau-beli-minyakita-rp14-000-simak-cara-berikut-ini-bunda-YbymDjEab7.jpeg</image><title>Minyak Goreng (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA -&amp;nbsp;Minyak goreng kemasan merek Minyakita sudah resmi dirilis pemerintah. Kementerian Perdagangan menyatakan proses distrubusi Minyakita di pasaran akan berlangsung 1-2 minggu ke depan.
Lantas bagaimana cara membelinya?
BACA JUGA:Hore! Bantuan Modal Kerja hingga BLT Minyak Goreng Cair, Sudah Dapat Belum?&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Masyarakat tak perlu bingung, sebab Minyakita ini terusan dari program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) yang digulirkan pemerintah. Dengan demikian cara pembeliannya pun sama.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, Minyakita akan hadir di pasar tradisional dan gerai-gerai ritel. Sehingga diharapkan memudahkan masyarakat dalam membeli.
&quot;Karena ini bentuknya kemasan, tidak mudah pecah jadi akan ada di pasar termasuk di ritel-ritel,&quot; ujar dia saat peluncuran Minyakita di Kementerian Perdagangan, Kamis (7/7/2022).
BACA JUGA:Mendag Pastikan Minyak Goreng Curah Rakyat Tetap Ada

Adapun yang perlu diperhatikan adalah ketika mendatangi pasar tradisional atau gerai ritel, masyarakat harus membawa handphone yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi atau bisa juga membawa KTP. Hal itu sebagai syarat dalam pembelian.Nantinya, tiap-tiap toko akan terpasang barcode PeduliLindungi yang bisa di scan oleh pembeli untuk memastikan pada hari itu belum membeli di atas kuota (10 liter per hari). Jika di aplikasi PeduliLindungi tertera tanda ceklis berwarna hijau, maka konsumen bisa langsung melakukan pembelian.
Namun, jika konsumen yang merasa kesulitan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, bisa menggunakan alternatif lain, yaitu menunjukkan KTP kepada pengecer/penjual untuk di foto oleh mereka sebagai bukti pembelian.
&amp;ldquo;Masyarakat nanti belinya bisa pakai PeduliLindungi atau KTP. Jadi bisa pilih mana yang dirasa mudah,&quot; jelas Mendag Zulhas.
Zulhas bilang, cara ini untuk menghindari adanya kecurangan atau penimbunan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.</description><content:encoded>JAKARTA -&amp;nbsp;Minyak goreng kemasan merek Minyakita sudah resmi dirilis pemerintah. Kementerian Perdagangan menyatakan proses distrubusi Minyakita di pasaran akan berlangsung 1-2 minggu ke depan.
Lantas bagaimana cara membelinya?
BACA JUGA:Hore! Bantuan Modal Kerja hingga BLT Minyak Goreng Cair, Sudah Dapat Belum?&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Masyarakat tak perlu bingung, sebab Minyakita ini terusan dari program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) yang digulirkan pemerintah. Dengan demikian cara pembeliannya pun sama.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, Minyakita akan hadir di pasar tradisional dan gerai-gerai ritel. Sehingga diharapkan memudahkan masyarakat dalam membeli.
&quot;Karena ini bentuknya kemasan, tidak mudah pecah jadi akan ada di pasar termasuk di ritel-ritel,&quot; ujar dia saat peluncuran Minyakita di Kementerian Perdagangan, Kamis (7/7/2022).
BACA JUGA:Mendag Pastikan Minyak Goreng Curah Rakyat Tetap Ada

Adapun yang perlu diperhatikan adalah ketika mendatangi pasar tradisional atau gerai ritel, masyarakat harus membawa handphone yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi atau bisa juga membawa KTP. Hal itu sebagai syarat dalam pembelian.Nantinya, tiap-tiap toko akan terpasang barcode PeduliLindungi yang bisa di scan oleh pembeli untuk memastikan pada hari itu belum membeli di atas kuota (10 liter per hari). Jika di aplikasi PeduliLindungi tertera tanda ceklis berwarna hijau, maka konsumen bisa langsung melakukan pembelian.
Namun, jika konsumen yang merasa kesulitan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, bisa menggunakan alternatif lain, yaitu menunjukkan KTP kepada pengecer/penjual untuk di foto oleh mereka sebagai bukti pembelian.
&amp;ldquo;Masyarakat nanti belinya bisa pakai PeduliLindungi atau KTP. Jadi bisa pilih mana yang dirasa mudah,&quot; jelas Mendag Zulhas.
Zulhas bilang, cara ini untuk menghindari adanya kecurangan atau penimbunan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.</content:encoded></item></channel></rss>
