<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sebelum Gugat Antam, Budi Said Sempat Ragu Ditawari Diskon Emas</title><description>Miliarder asal Surabaya Budi Said sempat ragu saat ditawari transaksi harga diskon emas.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/07/320/2625589/sebelum-gugat-antam-budi-said-sempat-ragu-ditawari-diskon-emas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/07/07/320/2625589/sebelum-gugat-antam-budi-said-sempat-ragu-ditawari-diskon-emas"/><item><title>Sebelum Gugat Antam, Budi Said Sempat Ragu Ditawari Diskon Emas</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/07/320/2625589/sebelum-gugat-antam-budi-said-sempat-ragu-ditawari-diskon-emas</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/07/07/320/2625589/sebelum-gugat-antam-budi-said-sempat-ragu-ditawari-diskon-emas</guid><pubDate>Kamis 07 Juli 2022 19:03 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/07/320/2625589/sebelum-gugat-antam-budi-said-sempat-ragu-ditawari-diskon-emas-BDgHvBEKd7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Miliarder gugat Antam 1,1 ton emas (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/07/320/2625589/sebelum-gugat-antam-budi-said-sempat-ragu-ditawari-diskon-emas-BDgHvBEKd7.jpg</image><title>Miliarder gugat Antam 1,1 ton emas (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Miliarder asal Surabaya Budi Said sempat ragu saat ditawari transaksi harga diskon emas. Sebagaimana diketahui, Budi Said menggugat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) senilai 1,1 ton emas.
Sebelum berujung ke meja hijau, Budi sempat ragu saat ditawari diskon harga emas Rp530 juta per kg atau Rp530.000 per gram. Hal itu karena harga yang ditawarkan jauh di atas rata-rata.
BACA JUGA:Emas Antam Hari Ini Kian Merosot Rp8.000 Jadi Rp969.000/Gram

Adapun yang menawari Budi adalah Endang Kumoro, Misdianto, dan Eksi Anggaraini pada 2018 lalu. Namun, Endang pun sempat menyebut tidak mengetahui soal diskon harga emas itu.
Sedangkan, Misdianto menuturkan dalam proses transaksi barang menjadi mundur ke 12 hari kerja sejak uang diterima.
BACA JUGA:Emas Dunia Merosot Dipicu Dolar AS Menguat

Lalu, Eksi menerangkan bahwa pembelian dengan harga tersebut bisa dilakukan dengan syarat penerimaan barang 12 hari kerja setelah transfer. Akhirnya, mereka berhasil meyakini Budi untuk membeli emas tersebut.
Menurut kabar, Budi membeli 7.071 kg emas, yang di mana Eksi bisa dapat Rp70,71 miliar. Eksi juga mengiming-imingi Budi dengan diskon Rp3,5 triliun jika dia memberikan komisi Rp10 juta per kg.
Pada awal pengiriman, Budi hanya dikirim 17,6 kg emas dari 20 kg pertama yang dibeli. Eksi menjawab kalau sesuai ketentuan maka harus tunggu sampai 12 hari kerja.Budi pun kembali mengeluh bahwa hanya terima 5,9 ton emas dari 7,07 ton yang dibeli dengan harga diskon.
Dari pihak Antam mengklaim sudah mengirimkan seluruh emas sesuai  dengan uang yang dikirim Budi. Antam menegaskan tak pernah memberikan  harga diskon seperti yang Budi sebutkan.
Kini, kasus tersebut pun berlanjut dengan proses hukum yang berlaku.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum kasasi yang diajukan  pengusaha asal Surabaya, Budi Said atas perbuatan melawan Antam.
&amp;ldquo;Amar putusan, Kabul,&amp;rdquo; seperti yang dilihat dari situs Mahkamah Agung.
Diketahui, pada 19 Agustus 2021 silam Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan banding yang diajukan PT Antam.
Pengadilan Tinggi meloloskan Antam dari vonis hukuman membayar  Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton sebagaimana yang diputus Pengadilan  Negeri Surabaya pada tingkat satu.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Miliarder asal Surabaya Budi Said sempat ragu saat ditawari transaksi harga diskon emas. Sebagaimana diketahui, Budi Said menggugat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) senilai 1,1 ton emas.
Sebelum berujung ke meja hijau, Budi sempat ragu saat ditawari diskon harga emas Rp530 juta per kg atau Rp530.000 per gram. Hal itu karena harga yang ditawarkan jauh di atas rata-rata.
BACA JUGA:Emas Antam Hari Ini Kian Merosot Rp8.000 Jadi Rp969.000/Gram

Adapun yang menawari Budi adalah Endang Kumoro, Misdianto, dan Eksi Anggaraini pada 2018 lalu. Namun, Endang pun sempat menyebut tidak mengetahui soal diskon harga emas itu.
Sedangkan, Misdianto menuturkan dalam proses transaksi barang menjadi mundur ke 12 hari kerja sejak uang diterima.
BACA JUGA:Emas Dunia Merosot Dipicu Dolar AS Menguat

Lalu, Eksi menerangkan bahwa pembelian dengan harga tersebut bisa dilakukan dengan syarat penerimaan barang 12 hari kerja setelah transfer. Akhirnya, mereka berhasil meyakini Budi untuk membeli emas tersebut.
Menurut kabar, Budi membeli 7.071 kg emas, yang di mana Eksi bisa dapat Rp70,71 miliar. Eksi juga mengiming-imingi Budi dengan diskon Rp3,5 triliun jika dia memberikan komisi Rp10 juta per kg.
Pada awal pengiriman, Budi hanya dikirim 17,6 kg emas dari 20 kg pertama yang dibeli. Eksi menjawab kalau sesuai ketentuan maka harus tunggu sampai 12 hari kerja.Budi pun kembali mengeluh bahwa hanya terima 5,9 ton emas dari 7,07 ton yang dibeli dengan harga diskon.
Dari pihak Antam mengklaim sudah mengirimkan seluruh emas sesuai  dengan uang yang dikirim Budi. Antam menegaskan tak pernah memberikan  harga diskon seperti yang Budi sebutkan.
Kini, kasus tersebut pun berlanjut dengan proses hukum yang berlaku.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum kasasi yang diajukan  pengusaha asal Surabaya, Budi Said atas perbuatan melawan Antam.
&amp;ldquo;Amar putusan, Kabul,&amp;rdquo; seperti yang dilihat dari situs Mahkamah Agung.
Diketahui, pada 19 Agustus 2021 silam Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan banding yang diajukan PT Antam.
Pengadilan Tinggi meloloskan Antam dari vonis hukuman membayar  Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton sebagaimana yang diputus Pengadilan  Negeri Surabaya pada tingkat satu.</content:encoded></item></channel></rss>
