<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Iuran BPJS Dihapus Skema Kelas Rawat Inap Perlu Dimatangkan</title><description>BPJS Kesehatan meminta skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dipersiapkan dengan matang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/07/320/2625594/iuran-bpjs-dihapus-skema-kelas-rawat-inap-perlu-dimatangkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/07/07/320/2625594/iuran-bpjs-dihapus-skema-kelas-rawat-inap-perlu-dimatangkan"/><item><title>Iuran BPJS Dihapus Skema Kelas Rawat Inap Perlu Dimatangkan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/07/320/2625594/iuran-bpjs-dihapus-skema-kelas-rawat-inap-perlu-dimatangkan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/07/07/320/2625594/iuran-bpjs-dihapus-skema-kelas-rawat-inap-perlu-dimatangkan</guid><pubDate>Kamis 07 Juli 2022 19:16 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/07/320/2625594/iuran-bpjs-dihapus-skema-kelas-rawat-inap-perlu-dimatangkan-4P7gi5BTkC.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">BPJS hapus kelas rawat inap (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/07/320/2625594/iuran-bpjs-dihapus-skema-kelas-rawat-inap-perlu-dimatangkan-4P7gi5BTkC.jpeg</image><title>BPJS hapus kelas rawat inap (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; BPJS Kesehatan meminta skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dipersiapkan dengan matang. Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan rumah sakit.
&quot;Konsep KRIS perlu dikaji secara seksama, jadi lebih komprehensif. Jadi tidak bisa dalam waktu sesingkat-singkatnya harus diimplementasikan,&quot; kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti dikutip Antara.
BACA JUGA:Dirut BPJS Kesehatan: Konsep Kelas Standar Perlu Dikaji Secara Seksama

Konsep KRIS saat ini memasuki uji coba di lima rumah sakit di antaranya RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.
Menurut Ghufron, uji coba yang dimulai Juli 2022 ditargetkan rampung tahun ini. &quot;Diupayakan tahun ini (selesai uji coba),&quot; katanya.
BACA JUGA:Sudah Disubsidi Rp7 Ribu, Peserta Kelas 3 BPJS Kesehatan Masih Banyak Nunggak Iuran

Ghufron mengatakan definisi dan kriteria terkait KRIS merupakan salah satu pertimbangan penting yang perlu dirumuskan.
&quot;Seperti, katakanlah obat contohnya yang kosong, apakah menjadi kewajiban di sebuah kelas standar itu harus ada obat tersedia, kalau gak ada gimana?,&quot; katanya.Menurut Ghufron ketersediaan obat merupakan salah satu sepuluh  keluhan terbanyak peserta program JKN. &quot;Obat ini masuk nggak, nah ini  belum ada satu kesepakatan,&quot; katanya.
Kemudian dari sisi SDM dan fasilitas perawatan, apakah perlu  disediakan perawat dan dokter. &quot;Apakah hanya sebatas fisik dari sisi  ventilasi, penerangan, partisi, jarak tempat tidur, kamar mandinya di  luar atau di dalam, atau termasuk nonfisik tapi sangat diperlukan sesuai  dengan keluhan yang ada di masyarakat,&quot; katanya.
Saat proses uji coba KRIS rampung, kata Ghufron, tahap selanjutnya  dilaporkan kepada DPR, untuk ditinjau sebelum diputuskan untuk  penerapan.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; BPJS Kesehatan meminta skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dipersiapkan dengan matang. Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan rumah sakit.
&quot;Konsep KRIS perlu dikaji secara seksama, jadi lebih komprehensif. Jadi tidak bisa dalam waktu sesingkat-singkatnya harus diimplementasikan,&quot; kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti dikutip Antara.
BACA JUGA:Dirut BPJS Kesehatan: Konsep Kelas Standar Perlu Dikaji Secara Seksama

Konsep KRIS saat ini memasuki uji coba di lima rumah sakit di antaranya RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.
Menurut Ghufron, uji coba yang dimulai Juli 2022 ditargetkan rampung tahun ini. &quot;Diupayakan tahun ini (selesai uji coba),&quot; katanya.
BACA JUGA:Sudah Disubsidi Rp7 Ribu, Peserta Kelas 3 BPJS Kesehatan Masih Banyak Nunggak Iuran

Ghufron mengatakan definisi dan kriteria terkait KRIS merupakan salah satu pertimbangan penting yang perlu dirumuskan.
&quot;Seperti, katakanlah obat contohnya yang kosong, apakah menjadi kewajiban di sebuah kelas standar itu harus ada obat tersedia, kalau gak ada gimana?,&quot; katanya.Menurut Ghufron ketersediaan obat merupakan salah satu sepuluh  keluhan terbanyak peserta program JKN. &quot;Obat ini masuk nggak, nah ini  belum ada satu kesepakatan,&quot; katanya.
Kemudian dari sisi SDM dan fasilitas perawatan, apakah perlu  disediakan perawat dan dokter. &quot;Apakah hanya sebatas fisik dari sisi  ventilasi, penerangan, partisi, jarak tempat tidur, kamar mandinya di  luar atau di dalam, atau termasuk nonfisik tapi sangat diperlukan sesuai  dengan keluhan yang ada di masyarakat,&quot; katanya.
Saat proses uji coba KRIS rampung, kata Ghufron, tahap selanjutnya  dilaporkan kepada DPR, untuk ditinjau sebelum diputuskan untuk  penerapan.</content:encoded></item></channel></rss>
