<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Menarik BPJS Terapkan Kelas Standar dan Hapus Iuran 1,2 dan 3</title><description>BPJS Kesehatan bakal menghapus iuran kelas 1,2 dan 3.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/09/320/2626157/5-fakta-menarik-bpjs-terapkan-kelas-standar-dan-hapus-iuran-1-2-dan-3</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/07/09/320/2626157/5-fakta-menarik-bpjs-terapkan-kelas-standar-dan-hapus-iuran-1-2-dan-3"/><item><title>5 Fakta Menarik BPJS Terapkan Kelas Standar dan Hapus Iuran 1,2 dan 3</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/09/320/2626157/5-fakta-menarik-bpjs-terapkan-kelas-standar-dan-hapus-iuran-1-2-dan-3</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/07/09/320/2626157/5-fakta-menarik-bpjs-terapkan-kelas-standar-dan-hapus-iuran-1-2-dan-3</guid><pubDate>Sabtu 09 Juli 2022 06:11 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/08/320/2626157/5-fakta-menarik-bpjs-terapkan-kelas-standar-dan-hapus-iuran-1-2-dan-3-nJA419r5i3.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Kelas BPJS Kesehatan akan dihapus (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/08/320/2626157/5-fakta-menarik-bpjs-terapkan-kelas-standar-dan-hapus-iuran-1-2-dan-3-nJA419r5i3.jpeg</image><title>Kelas BPJS Kesehatan akan dihapus (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA -  BPJS Kesehatan bakal menghapus iuran kelas 1,2 dan 3. Saat ini BPJS Kesehatan masih melakukan uji coba penghapusan kelas rawat inap menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).
Adapun Rumah Sakit yang dinyatakan siap melaksanakan uji coba penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan, meliputi Rumah Sakit dr. Sardjito di Yogyakarta, RS TNI AD Reksodiwiryo di Padang Sumatra Barat, dan RS Pongtiku Toraja Utara.
Berikut adalah fakta BPJS Kesehatan terapkan kelas standar dan hapus iuran 1,2 dan 3 yang dirangkum Okezone, Sabtu (9/7/2022).
BACA JUGA:Cek Iuran BPJS Kesehatan Hari Ini

1. Tidak Bisa Tergesa-gesa
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan penghapusan iuran kelas 1,2 dan 3 tidak bisa dilakukan dengan buru-buru.
&quot;Pelaksanaannya harus hati-hati dan tidak tergesa-gesa, karena memerlukan proses yang komprehensif dan lebih baik lagi,&quot; ujarnya.
BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan 1,2 dan 3 Dihapus, Berikut Fasilitas Kesehatan yang Didapat di Kelas Standar

2. Perubahan ruang rawat inap
Menurut Ali, perubahan menjadi KRIS harus pelan-pelan, karena di rumah sakit juga perlu melakukan perubahan fisik ruang rawat inapnya.
Bagi rumah sakit pemerintah daerah untuk melakukan perubahan fisik bangunan, tentunya membutuhkan tahapan yang lebih lama, karena ada persetujuan dengan DPRD setempat.3. Butuh Waktu
Karena membutuhkan waktu dan kesiapan, selanjutnya dilakukan uji coba  penerapan KRIS di beberapa rumah sakit khusus vertikal milik  Kementerian Kesehatan, termasuk terhadap peserta jaminan kesehatan  nasional (JKN).
Rumah sakit yang dinyatakan siap melaksanakan uji coba penghapusan  kelas rawat inap BPJS Kesehatan, meliputi Rumah Sakit dr. Sardjito di  Yogyakarta, RS TNI AD Reksodiwiryo di Padang Sumatra Barat, dan RS  Pongtiku Toraja Utara.
4. Tantangan BPJS Kesehatan
Bagi rumah sakit pemerintah daerah untuk melakukan perubahan fisik  bangunan, tentunya membutuhkan tahapan yang lebih lama, karena ada  persetujuan dengan DPRD setempat.
Selain itu, perlu duduk bersama untuk merumuskan kembali yang tepat  seperti apa, termasuk untuk kesiapan rumah sakitnya sendiri. Apalagi,  rumah sakit juga harus memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan, salah  satunya terkait standar ruang rawat inapnya.
&quot;Sebelum diputuskan, tentunya perlu ada perumusan kembali dan  kesepakatan tentang tujuan dan definisi KRIS. Bagaimana kriterianya,  apakah fisik dan nonfisik,&quot; ujarnya.5. Fasilitas kelas standar
Ghufron mengatakan definisi dan kriteria terkait KRIS merupakan salah satu pertimbangan penting yang perlu dirumuskan.
&quot;Seperti, katakanlah obat contohnya yang kosong, apakah menjadi   kewajiban di sebuah kelas standar itu harus ada obat tersedia, kalau gak   ada gimana?,&quot; katanya.
Menurut Ghufron ketersediaan obat merupakan salah satu sepuluh keluhan terbanyak peserta program JKN.
&quot;Obat ini masuk nggak, nah ini belum ada satu kesepakatan,&quot; katanya.
Kemudian dari sisi SDM dan fasilitas perawatan, apakah perlu   disediakan perawat dan dokter. &quot;Apakah hanya sebatas fisik dari sisi   ventilasi, penerangan, partisi, jarak tempat tidur, kamar mandinya di   luar atau di dalam, atau termasuk nonfisik tapi sangat diperlukan sesuai   dengan keluhan yang ada di masyarakat,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA -  BPJS Kesehatan bakal menghapus iuran kelas 1,2 dan 3. Saat ini BPJS Kesehatan masih melakukan uji coba penghapusan kelas rawat inap menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).
Adapun Rumah Sakit yang dinyatakan siap melaksanakan uji coba penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan, meliputi Rumah Sakit dr. Sardjito di Yogyakarta, RS TNI AD Reksodiwiryo di Padang Sumatra Barat, dan RS Pongtiku Toraja Utara.
Berikut adalah fakta BPJS Kesehatan terapkan kelas standar dan hapus iuran 1,2 dan 3 yang dirangkum Okezone, Sabtu (9/7/2022).
BACA JUGA:Cek Iuran BPJS Kesehatan Hari Ini

1. Tidak Bisa Tergesa-gesa
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan penghapusan iuran kelas 1,2 dan 3 tidak bisa dilakukan dengan buru-buru.
&quot;Pelaksanaannya harus hati-hati dan tidak tergesa-gesa, karena memerlukan proses yang komprehensif dan lebih baik lagi,&quot; ujarnya.
BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan 1,2 dan 3 Dihapus, Berikut Fasilitas Kesehatan yang Didapat di Kelas Standar

2. Perubahan ruang rawat inap
Menurut Ali, perubahan menjadi KRIS harus pelan-pelan, karena di rumah sakit juga perlu melakukan perubahan fisik ruang rawat inapnya.
Bagi rumah sakit pemerintah daerah untuk melakukan perubahan fisik bangunan, tentunya membutuhkan tahapan yang lebih lama, karena ada persetujuan dengan DPRD setempat.3. Butuh Waktu
Karena membutuhkan waktu dan kesiapan, selanjutnya dilakukan uji coba  penerapan KRIS di beberapa rumah sakit khusus vertikal milik  Kementerian Kesehatan, termasuk terhadap peserta jaminan kesehatan  nasional (JKN).
Rumah sakit yang dinyatakan siap melaksanakan uji coba penghapusan  kelas rawat inap BPJS Kesehatan, meliputi Rumah Sakit dr. Sardjito di  Yogyakarta, RS TNI AD Reksodiwiryo di Padang Sumatra Barat, dan RS  Pongtiku Toraja Utara.
4. Tantangan BPJS Kesehatan
Bagi rumah sakit pemerintah daerah untuk melakukan perubahan fisik  bangunan, tentunya membutuhkan tahapan yang lebih lama, karena ada  persetujuan dengan DPRD setempat.
Selain itu, perlu duduk bersama untuk merumuskan kembali yang tepat  seperti apa, termasuk untuk kesiapan rumah sakitnya sendiri. Apalagi,  rumah sakit juga harus memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan, salah  satunya terkait standar ruang rawat inapnya.
&quot;Sebelum diputuskan, tentunya perlu ada perumusan kembali dan  kesepakatan tentang tujuan dan definisi KRIS. Bagaimana kriterianya,  apakah fisik dan nonfisik,&quot; ujarnya.5. Fasilitas kelas standar
Ghufron mengatakan definisi dan kriteria terkait KRIS merupakan salah satu pertimbangan penting yang perlu dirumuskan.
&quot;Seperti, katakanlah obat contohnya yang kosong, apakah menjadi   kewajiban di sebuah kelas standar itu harus ada obat tersedia, kalau gak   ada gimana?,&quot; katanya.
Menurut Ghufron ketersediaan obat merupakan salah satu sepuluh keluhan terbanyak peserta program JKN.
&quot;Obat ini masuk nggak, nah ini belum ada satu kesepakatan,&quot; katanya.
Kemudian dari sisi SDM dan fasilitas perawatan, apakah perlu   disediakan perawat dan dokter. &quot;Apakah hanya sebatas fisik dari sisi   ventilasi, penerangan, partisi, jarak tempat tidur, kamar mandinya di   luar atau di dalam, atau termasuk nonfisik tapi sangat diperlukan sesuai   dengan keluhan yang ada di masyarakat,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
