<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Iuran 1,2 dan 3 Dihapus, BPJS Kesehatan Terapkan Kelas Rawat Inap Standar</title><description>BPJS Kesehatan pun menerapkan iuran kelas standar atau fasilitas yang diberikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/12/320/2627639/iuran-1-2-dan-3-dihapus-bpjs-kesehatan-terapkan-kelas-rawat-inap-standar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/07/12/320/2627639/iuran-1-2-dan-3-dihapus-bpjs-kesehatan-terapkan-kelas-rawat-inap-standar"/><item><title>Iuran 1,2 dan 3 Dihapus, BPJS Kesehatan Terapkan Kelas Rawat Inap Standar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/12/320/2627639/iuran-1-2-dan-3-dihapus-bpjs-kesehatan-terapkan-kelas-rawat-inap-standar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/07/12/320/2627639/iuran-1-2-dan-3-dihapus-bpjs-kesehatan-terapkan-kelas-rawat-inap-standar</guid><pubDate>Selasa 12 Juli 2022 03:08 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/11/320/2627639/iuran-1-2-dan-3-dihapus-bpjs-kesehatan-terapkan-kelas-rawat-inap-standar-1vaV4YfsbF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Iuran Kelas BPJS Kesehatan Dihapuskan. (Foto: Okezone.com) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/11/320/2627639/iuran-1-2-dan-3-dihapus-bpjs-kesehatan-terapkan-kelas-rawat-inap-standar-1vaV4YfsbF.jpg</image><title>Iuran Kelas BPJS Kesehatan Dihapuskan. (Foto: Okezone.com) </title></images><description>JAKARTA - Iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 dihapus. BPJS Kesehatan pun menerapkan iuran kelas standar atau fasilitas yang diberikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Adapun konsep KRIS saat ini memasuki uji coba di lima rumah sakit di antaranya RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menegaskan bahwa pihaknya perlu mengkaji secara seksama konsep KRIS.
Ghufron menambahkan jika definisi dan kriteria terkait KRIS merupakan salah satu pertimbangan penting yang perlu dirumuskan.
&quot;Seperti, katakanlah obat contohnya yang kosong, apakah menjadi kewajiban di sebuah kelas standar itu harus ada obat tersedia, kalau gak ada gimana?,&quot; paparnya.
Dia menjelaskan kalau ketersediaan obat merupakan salah satu sepuluh keluhan terbanyak peserta program JKN.
&quot;Obat ini masuk nggak, nah ini belum ada satu kesepakatan,&quot; bebernya.
Adapun soal fasilitas terbaru dari BPJS Kesehatan ini juga tengah dikaji.Ghufron menyebut kalau dari sisi SDM dan fasilitas perawatan, apakah perlu disediakan perawat dan dokter.
&quot;Apakah hanya sebatas fisik dari sisi ventilasi, penerangan, partisi, jarak tempat tidur, kamar mandinya di luar atau di dalam, atau termasuk nonfisik tapi sangat diperlukan sesuai dengan keluhan yang ada di masyarakat,&quot; ucapnya.
Baca Selengkapnya: 6 Fakta Iuran BPJS 1,2 dan 3 Dihapus, Fasilitas Rawat Inap hingga Klaim Obat Berubah?</description><content:encoded>JAKARTA - Iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 dihapus. BPJS Kesehatan pun menerapkan iuran kelas standar atau fasilitas yang diberikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Adapun konsep KRIS saat ini memasuki uji coba di lima rumah sakit di antaranya RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menegaskan bahwa pihaknya perlu mengkaji secara seksama konsep KRIS.
Ghufron menambahkan jika definisi dan kriteria terkait KRIS merupakan salah satu pertimbangan penting yang perlu dirumuskan.
&quot;Seperti, katakanlah obat contohnya yang kosong, apakah menjadi kewajiban di sebuah kelas standar itu harus ada obat tersedia, kalau gak ada gimana?,&quot; paparnya.
Dia menjelaskan kalau ketersediaan obat merupakan salah satu sepuluh keluhan terbanyak peserta program JKN.
&quot;Obat ini masuk nggak, nah ini belum ada satu kesepakatan,&quot; bebernya.
Adapun soal fasilitas terbaru dari BPJS Kesehatan ini juga tengah dikaji.Ghufron menyebut kalau dari sisi SDM dan fasilitas perawatan, apakah perlu disediakan perawat dan dokter.
&quot;Apakah hanya sebatas fisik dari sisi ventilasi, penerangan, partisi, jarak tempat tidur, kamar mandinya di luar atau di dalam, atau termasuk nonfisik tapi sangat diperlukan sesuai dengan keluhan yang ada di masyarakat,&quot; ucapnya.
Baca Selengkapnya: 6 Fakta Iuran BPJS 1,2 dan 3 Dihapus, Fasilitas Rawat Inap hingga Klaim Obat Berubah?</content:encoded></item></channel></rss>
