<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Baru PNS Tak Boleh Bawa Uang Tunai dalam Perjalanan Dinas</title><description>Aturan baru Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak boleh bawa uang tunai dalam perjalanan dinas.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/12/320/2628174/aturan-baru-pns-tak-boleh-bawa-uang-tunai-dalam-perjalanan-dinas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/07/12/320/2628174/aturan-baru-pns-tak-boleh-bawa-uang-tunai-dalam-perjalanan-dinas"/><item><title>Aturan Baru PNS Tak Boleh Bawa Uang Tunai dalam Perjalanan Dinas</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/12/320/2628174/aturan-baru-pns-tak-boleh-bawa-uang-tunai-dalam-perjalanan-dinas</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/07/12/320/2628174/aturan-baru-pns-tak-boleh-bawa-uang-tunai-dalam-perjalanan-dinas</guid><pubDate>Selasa 12 Juli 2022 15:02 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/12/320/2628174/aturan-baru-pns-tak-boleh-bawa-uang-tunai-dalam-perjalanan-dinas-Yj54zid7R2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/12/320/2628174/aturan-baru-pns-tak-boleh-bawa-uang-tunai-dalam-perjalanan-dinas-Yj54zid7R2.jpg</image><title>PNS (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Aturan baru Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak boleh bawa uang tunai dalam perjalanan dinas.
Diketahui, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kebocoran dana. Selain itu, juga menerapkan sistem digitalisasi.
BACA JUGA:Cara Cek Profil PNS via Online, Simak di Sini!

Dilansir Okezone dari berbagai sumber, Selasa (12/7/2022), kebijakan ini merupakan implementasi aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.
Serta Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
BACA JUGA:Intip Keseharian PNS Terkaya di Indonesia yang Hartanya Kini Tinggal Setengah

Adapun implementasi kebijakan ini nantinya memanfaatkan keandalan jaringan pada masing-masing daerah di Indonesia.Walaupun diketahui hingga saat ini masih ada daerah yang belum memiliki konektivitas yang memadai.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Aturan baru Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak boleh bawa uang tunai dalam perjalanan dinas.
Diketahui, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kebocoran dana. Selain itu, juga menerapkan sistem digitalisasi.
BACA JUGA:Cara Cek Profil PNS via Online, Simak di Sini!

Dilansir Okezone dari berbagai sumber, Selasa (12/7/2022), kebijakan ini merupakan implementasi aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.
Serta Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
BACA JUGA:Intip Keseharian PNS Terkaya di Indonesia yang Hartanya Kini Tinggal Setengah

Adapun implementasi kebijakan ini nantinya memanfaatkan keandalan jaringan pada masing-masing daerah di Indonesia.Walaupun diketahui hingga saat ini masih ada daerah yang belum memiliki konektivitas yang memadai.</content:encoded></item></channel></rss>
