<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, Begini Pelayanan di Kelas Rawat Inap Standar</title><description>BPJS Kesehatan melakukan uji coba penghapusan kelas rawat inap menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/16/320/2630336/5-fakta-iuran-bpjs-kesehatan-kelas-1-2-dan-3-dihapus-begini-pelayanan-di-kelas-rawat-inap-standar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/07/16/320/2630336/5-fakta-iuran-bpjs-kesehatan-kelas-1-2-dan-3-dihapus-begini-pelayanan-di-kelas-rawat-inap-standar"/><item><title>5 Fakta Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, Begini Pelayanan di Kelas Rawat Inap Standar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/16/320/2630336/5-fakta-iuran-bpjs-kesehatan-kelas-1-2-dan-3-dihapus-begini-pelayanan-di-kelas-rawat-inap-standar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/07/16/320/2630336/5-fakta-iuran-bpjs-kesehatan-kelas-1-2-dan-3-dihapus-begini-pelayanan-di-kelas-rawat-inap-standar</guid><pubDate>Sabtu 16 Juli 2022 04:35 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/15/320/2630336/5-fakta-iuran-1-2-dan-3-dihapus-begini-pelayanan-di-kelas-rawat-inap-standar-s9eXWZHJNN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Fakta iuran BPJS Kesehatan dihapus (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/15/320/2630336/5-fakta-iuran-1-2-dan-3-dihapus-begini-pelayanan-di-kelas-rawat-inap-standar-s9eXWZHJNN.jpg</image><title>Fakta iuran BPJS Kesehatan dihapus (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA -  BPJS Kesehatan akan menghapus iuran kelas 1,2 dan 3. Kini BPJS Kesehatan melakukan uji coba penghapusan kelas rawat inap menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).
Di tahap awal Rumah Sakit yang dinyatakan siap melaksanakan uji coba penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan, meliputi Rumah Sakit dr. Sardjito di Yogyakarta, RS TNI AD Reksodiwiryo di Padang Sumatra Barat, dan RS Pongtiku Toraja Utara.
Berikut adalah fakta iuran 1,2 dan 3 dihapus dan pelayanan di kelas rawat inap standar yang dirangkum Okezone, Sabtu (16/7/2022).
BACA JUGA:Mau Nonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan? Simak Cara Berikut Ini
1. Perubahan ruang rawat inap
 
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, perubahan menjadi KRIS harus pelan-pelan, karena di rumah sakit juga perlu melakukan perubahan fisik ruang rawat inapnya.
Bagi rumah sakit pemerintah daerah untuk melakukan perubahan fisik bangunan, tentunya membutuhkan tahapan yang lebih lama, karena ada persetujuan dengan DPRD setempat.
BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, Bagaimana Peserta yang Baru Daftar?
2. Fasilitas kelas standar
 
Ghufron mengatakan definisi dan kriteria terkait KRIS merupakan salah satu pertimbangan penting yang perlu dirumuskan.
&quot;Seperti, katakanlah obat contohnya yang kosong, apakah menjadi kewajiban di sebuah kelas standar itu harus ada obat tersedia, kalau gak ada gimana?,&quot; katanya.Menurut Ghufron ketersediaan obat merupakan salah satu sepuluh keluhan terbanyak peserta program JKN.
&quot;Obat ini masuk nggak, nah ini belum ada satu kesepakatan,&quot; katanya.
Kemudian dari sisi SDM dan fasilitas perawatan, apakah perlu  disediakan perawat dan dokter. &quot;Apakah hanya sebatas fisik dari sisi  ventilasi, penerangan, partisi, jarak tempat tidur, kamar mandinya di  luar atau di dalam, atau termasuk nonfisik tapi sangat diperlukan sesuai  dengan keluhan yang ada di masyarakat,&quot; katanya.
3.Tidak Bisa Tergesa-gesa
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan  penghapusan iuran kelas 1,2 dan 3 tidak bisa dilakukan dengan buru-buru.
&quot;Pelaksanaannya harus hati-hati dan tidak tergesa-gesa, karena  memerlukan proses yang komprehensif dan lebih baik lagi,&quot; ujarnya.4. Butuh Waktu
Karena membutuhkan waktu dan kesiapan, selanjutnya dilakukan uji coba   penerapan KRIS di beberapa rumah sakit khusus vertikal milik   Kementerian Kesehatan, termasuk terhadap peserta jaminan kesehatan   nasional (JKN).
Rumah sakit yang dinyatakan siap melaksanakan uji coba penghapusan   kelas rawat inap BPJS Kesehatan, meliputi Rumah Sakit dr. Sardjito di   Yogyakarta, RS TNI AD Reksodiwiryo di Padang Sumatra Barat, dan RS   Pongtiku Toraja Utara.
5. Tantangan BPJS Kesehatan
Bagi rumah sakit pemerintah daerah untuk melakukan perubahan fisik   bangunan, tentunya membutuhkan tahapan yang lebih lama, karena ada   persetujuan dengan DPRD setempat.
Selain itu, perlu duduk bersama untuk merumuskan kembali yang tepat   seperti apa, termasuk untuk kesiapan rumah sakitnya sendiri. Apalagi,   rumah sakit juga harus memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan, salah   satunya terkait standar ruang rawat inapnya.
&quot;Sebelum diputuskan, tentunya perlu ada perumusan kembali dan   kesepakatan tentang tujuan dan definisi KRIS. Bagaimana kriterianya,   apakah fisik dan nonfisik,&quot; ujarnya.
</description><content:encoded>JAKARTA -  BPJS Kesehatan akan menghapus iuran kelas 1,2 dan 3. Kini BPJS Kesehatan melakukan uji coba penghapusan kelas rawat inap menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).
Di tahap awal Rumah Sakit yang dinyatakan siap melaksanakan uji coba penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan, meliputi Rumah Sakit dr. Sardjito di Yogyakarta, RS TNI AD Reksodiwiryo di Padang Sumatra Barat, dan RS Pongtiku Toraja Utara.
Berikut adalah fakta iuran 1,2 dan 3 dihapus dan pelayanan di kelas rawat inap standar yang dirangkum Okezone, Sabtu (16/7/2022).
BACA JUGA:Mau Nonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan? Simak Cara Berikut Ini
1. Perubahan ruang rawat inap
 
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, perubahan menjadi KRIS harus pelan-pelan, karena di rumah sakit juga perlu melakukan perubahan fisik ruang rawat inapnya.
Bagi rumah sakit pemerintah daerah untuk melakukan perubahan fisik bangunan, tentunya membutuhkan tahapan yang lebih lama, karena ada persetujuan dengan DPRD setempat.
BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, Bagaimana Peserta yang Baru Daftar?
2. Fasilitas kelas standar
 
Ghufron mengatakan definisi dan kriteria terkait KRIS merupakan salah satu pertimbangan penting yang perlu dirumuskan.
&quot;Seperti, katakanlah obat contohnya yang kosong, apakah menjadi kewajiban di sebuah kelas standar itu harus ada obat tersedia, kalau gak ada gimana?,&quot; katanya.Menurut Ghufron ketersediaan obat merupakan salah satu sepuluh keluhan terbanyak peserta program JKN.
&quot;Obat ini masuk nggak, nah ini belum ada satu kesepakatan,&quot; katanya.
Kemudian dari sisi SDM dan fasilitas perawatan, apakah perlu  disediakan perawat dan dokter. &quot;Apakah hanya sebatas fisik dari sisi  ventilasi, penerangan, partisi, jarak tempat tidur, kamar mandinya di  luar atau di dalam, atau termasuk nonfisik tapi sangat diperlukan sesuai  dengan keluhan yang ada di masyarakat,&quot; katanya.
3.Tidak Bisa Tergesa-gesa
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan  penghapusan iuran kelas 1,2 dan 3 tidak bisa dilakukan dengan buru-buru.
&quot;Pelaksanaannya harus hati-hati dan tidak tergesa-gesa, karena  memerlukan proses yang komprehensif dan lebih baik lagi,&quot; ujarnya.4. Butuh Waktu
Karena membutuhkan waktu dan kesiapan, selanjutnya dilakukan uji coba   penerapan KRIS di beberapa rumah sakit khusus vertikal milik   Kementerian Kesehatan, termasuk terhadap peserta jaminan kesehatan   nasional (JKN).
Rumah sakit yang dinyatakan siap melaksanakan uji coba penghapusan   kelas rawat inap BPJS Kesehatan, meliputi Rumah Sakit dr. Sardjito di   Yogyakarta, RS TNI AD Reksodiwiryo di Padang Sumatra Barat, dan RS   Pongtiku Toraja Utara.
5. Tantangan BPJS Kesehatan
Bagi rumah sakit pemerintah daerah untuk melakukan perubahan fisik   bangunan, tentunya membutuhkan tahapan yang lebih lama, karena ada   persetujuan dengan DPRD setempat.
Selain itu, perlu duduk bersama untuk merumuskan kembali yang tepat   seperti apa, termasuk untuk kesiapan rumah sakitnya sendiri. Apalagi,   rumah sakit juga harus memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan, salah   satunya terkait standar ruang rawat inapnya.
&quot;Sebelum diputuskan, tentunya perlu ada perumusan kembali dan   kesepakatan tentang tujuan dan definisi KRIS. Bagaimana kriterianya,   apakah fisik dan nonfisik,&quot; ujarnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
