<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Istaka Karya Pailit, Nasib Karyawan Gimana?</title><description>PT Istaka Karya (Persero) dinyatakan pailit oleg Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/18/320/2631784/istaka-karya-pailit-nasib-karyawan-gimana</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/07/18/320/2631784/istaka-karya-pailit-nasib-karyawan-gimana"/><item><title>Istaka Karya Pailit, Nasib Karyawan Gimana?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/18/320/2631784/istaka-karya-pailit-nasib-karyawan-gimana</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/07/18/320/2631784/istaka-karya-pailit-nasib-karyawan-gimana</guid><pubDate>Senin 18 Juli 2022 18:33 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/18/320/2631784/istaka-karya-pailit-nasib-karyawan-gimana-1mHnUazjO2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Istaka Karya Pailit (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/18/320/2631784/istaka-karya-pailit-nasib-karyawan-gimana-1mHnUazjO2.jpg</image><title>Istaka Karya Pailit (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - PT Istaka Karya (Persero) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Perseroan memang masuk dalam daftar BUMN 'hantu' yang dicatatkan Kementerian BUMN selaku pemegang saham.
Kabar pailitnya Istaka Karya dibenarkan Sekretaris Perusahaan Istaka Karya, Yudi Kristanto, saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia. &quot;Iya betul, langkah manajemen mengikuti undang-undang kepailitan,&quot; ungkap Yudi, Senin (18/7/2022).
BACA JUGA:7 BUMN Akan Kembali Dibubarkan, Ada Merpati hingga Istaka Karya
Yudi mencatat, setelah perseroan dipailitkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka seluruh proses selanjutnya dijalankan oleh kurator, termasuk aset perusahaan. &quot;Semuanya akan diserahkan kepada kurator,&quot; kata dia.
Terkait dengan karyawan Istaka Karya akan dialihkan ke sejumlah BUMN di sektor konstruksi lain. Langkah tersebut seiring rencana pembubaran Istaka Karya.
BACA JUGA:Mau Ditutup, Istaka Karya Dituntut Bayar Utang Rp8,6 Miliar
Perseroan masuk dalam daftar BUMN 'hantu'. Sebab, operasional perusahaan tercatat terus merugi. Bahkan, beban utang lebih tinggi daripada aset.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut, upaya pemulihan keuangan perusahaan tidak dapat dilakukan lagi.&quot;Kami kasih peluang mereka tetap bisa bekerja di urusan (BUMN)  kekaryaan. Dari segi keuangan berat banget, lebih tinggi utangnya dari  asetnya sehingga sudah kita itung, gak mungkin lagi dioperasikan,&quot; ujar  Arya.
Pemegang saham mencatat, setidaknya ada 2-3 BUMN Karya yang siap  menampung para karyawan Istaka. Tercatat, ada 11 perusahaan pelat merah  di sektor konstruksi. Seperti, Perum Perumnas, PT Adhi Karya (Persero)  Tbk, PT Amarta Karya (Persero), PT Brantas Abipraya (Persero), PT Hutama  Karya (Persero).
Kemudian, PT Nindya Karya (Persero), PT Pembangunan Perumahan  (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero)  Tbk, PT Virama Karya (Persero).
&quot;Karyawan kita akan ini beri ruang masuk ke perusahaan karya kita, ada 2-3 perusahaan siap tampung mereka,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Istaka Karya (Persero) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Perseroan memang masuk dalam daftar BUMN 'hantu' yang dicatatkan Kementerian BUMN selaku pemegang saham.
Kabar pailitnya Istaka Karya dibenarkan Sekretaris Perusahaan Istaka Karya, Yudi Kristanto, saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia. &quot;Iya betul, langkah manajemen mengikuti undang-undang kepailitan,&quot; ungkap Yudi, Senin (18/7/2022).
BACA JUGA:7 BUMN Akan Kembali Dibubarkan, Ada Merpati hingga Istaka Karya
Yudi mencatat, setelah perseroan dipailitkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka seluruh proses selanjutnya dijalankan oleh kurator, termasuk aset perusahaan. &quot;Semuanya akan diserahkan kepada kurator,&quot; kata dia.
Terkait dengan karyawan Istaka Karya akan dialihkan ke sejumlah BUMN di sektor konstruksi lain. Langkah tersebut seiring rencana pembubaran Istaka Karya.
BACA JUGA:Mau Ditutup, Istaka Karya Dituntut Bayar Utang Rp8,6 Miliar
Perseroan masuk dalam daftar BUMN 'hantu'. Sebab, operasional perusahaan tercatat terus merugi. Bahkan, beban utang lebih tinggi daripada aset.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut, upaya pemulihan keuangan perusahaan tidak dapat dilakukan lagi.&quot;Kami kasih peluang mereka tetap bisa bekerja di urusan (BUMN)  kekaryaan. Dari segi keuangan berat banget, lebih tinggi utangnya dari  asetnya sehingga sudah kita itung, gak mungkin lagi dioperasikan,&quot; ujar  Arya.
Pemegang saham mencatat, setidaknya ada 2-3 BUMN Karya yang siap  menampung para karyawan Istaka. Tercatat, ada 11 perusahaan pelat merah  di sektor konstruksi. Seperti, Perum Perumnas, PT Adhi Karya (Persero)  Tbk, PT Amarta Karya (Persero), PT Brantas Abipraya (Persero), PT Hutama  Karya (Persero).
Kemudian, PT Nindya Karya (Persero), PT Pembangunan Perumahan  (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero)  Tbk, PT Virama Karya (Persero).
&quot;Karyawan kita akan ini beri ruang masuk ke perusahaan karya kita, ada 2-3 perusahaan siap tampung mereka,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
