<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 BUMN Siap Selamatkan Karyawan Istaka Karya</title><description>Ada 2-3 BUMN Karya yang siap menampung para karyawan Istaka Karya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/18/320/2631790/3-bumn-siap-selamatkan-karyawan-istaka-karya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/07/18/320/2631790/3-bumn-siap-selamatkan-karyawan-istaka-karya"/><item><title>3 BUMN Siap Selamatkan Karyawan Istaka Karya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/18/320/2631790/3-bumn-siap-selamatkan-karyawan-istaka-karya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/07/18/320/2631790/3-bumn-siap-selamatkan-karyawan-istaka-karya</guid><pubDate>Senin 18 Juli 2022 18:39 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/18/320/2631790/3-bumn-siap-selamatkan-karyawan-istaka-karya-TrnGiG3plq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Istaka Karya Pailit (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/18/320/2631790/3-bumn-siap-selamatkan-karyawan-istaka-karya-TrnGiG3plq.jpg</image><title>Istaka Karya Pailit (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Ada 2-3 BUMN Karya yang siap menampung para karyawan Istaka Karya. Sebagaimana diketahui, PT Istaka Karya (Persero) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Tercatat, ada 11 perusahaan pelat merah di sektor konstruksi. Seperti, Perum Perumnas, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Amarta Karya (Persero), PT Brantas Abipraya (Persero), PT Hutama Karya (Persero).
BACA JUGA:Istaka Karya Pailit, Nasib Karyawan Gimana?
Kemudian, PT Nindya Karya (Persero), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Virama Karya (Persero).
&quot;Karyawan kita akan ini beri ruang masuk ke perusahaan karya kita, ada 2-3 perusahaan siap tampung mereka,&quot; kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, Senin (18/7/2022).
BACA JUGA:7 BUMN Akan Kembali Dibubarkan, Ada Merpati hingga Istaka Karya
Perseroan memang masuk dalam daftar BUMN 'hantu' yang dicatatkan Kementerian BUMN selaku pemegang saham. Kabar pailitnya Istaka Karya dibenarkan Sekretaris Perusahaan Istaka Karya Yudi Kristanto, saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia.
&quot;Iya betul, langkah manajemen mengikuti undang-undang kepailitan,&quot; ungkap Yudi.Yudi Kristanto mencatat, setelah perseroan dipailitkan Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat, maka seluruh proses selanjutnya dijalankan oleh kurator,  termasuk aset perusahaan. &quot;Semuanya akan diserahkan kepada kurator,&quot;  kata dia.
Terkait dengan karyawan Istaka Karya akan dialihkan ke sejumlah BUMN  di sektor konstruksi lain. Langkah tersebut seiring rencana pembubaran  Istaka Karya.
Perseroan masuk dalam daftar BUMN 'hantu'. Sebab, operasional  perusahaan tercatat terus merugi. Bahkan, beban utang lebih tinggi  daripada aset.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut, upaya pemulihan keuangan perusahaan tidak dapat dilakukan lagi.
&quot;Kami kasih peluang mereka tetap bisa bekerja di urusan (BUMN)  kekaryaan. Dari segi keuangan berat banget, lebih tinggi utangnya dari  asetnya sehingga sudah kita itung, gak mungkin lagi dioperasikan,&quot; ujar  Arya.</description><content:encoded>JAKARTA - Ada 2-3 BUMN Karya yang siap menampung para karyawan Istaka Karya. Sebagaimana diketahui, PT Istaka Karya (Persero) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Tercatat, ada 11 perusahaan pelat merah di sektor konstruksi. Seperti, Perum Perumnas, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Amarta Karya (Persero), PT Brantas Abipraya (Persero), PT Hutama Karya (Persero).
BACA JUGA:Istaka Karya Pailit, Nasib Karyawan Gimana?
Kemudian, PT Nindya Karya (Persero), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Virama Karya (Persero).
&quot;Karyawan kita akan ini beri ruang masuk ke perusahaan karya kita, ada 2-3 perusahaan siap tampung mereka,&quot; kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, Senin (18/7/2022).
BACA JUGA:7 BUMN Akan Kembali Dibubarkan, Ada Merpati hingga Istaka Karya
Perseroan memang masuk dalam daftar BUMN 'hantu' yang dicatatkan Kementerian BUMN selaku pemegang saham. Kabar pailitnya Istaka Karya dibenarkan Sekretaris Perusahaan Istaka Karya Yudi Kristanto, saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia.
&quot;Iya betul, langkah manajemen mengikuti undang-undang kepailitan,&quot; ungkap Yudi.Yudi Kristanto mencatat, setelah perseroan dipailitkan Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat, maka seluruh proses selanjutnya dijalankan oleh kurator,  termasuk aset perusahaan. &quot;Semuanya akan diserahkan kepada kurator,&quot;  kata dia.
Terkait dengan karyawan Istaka Karya akan dialihkan ke sejumlah BUMN  di sektor konstruksi lain. Langkah tersebut seiring rencana pembubaran  Istaka Karya.
Perseroan masuk dalam daftar BUMN 'hantu'. Sebab, operasional  perusahaan tercatat terus merugi. Bahkan, beban utang lebih tinggi  daripada aset.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut, upaya pemulihan keuangan perusahaan tidak dapat dilakukan lagi.
&quot;Kami kasih peluang mereka tetap bisa bekerja di urusan (BUMN)  kekaryaan. Dari segi keuangan berat banget, lebih tinggi utangnya dari  asetnya sehingga sudah kita itung, gak mungkin lagi dioperasikan,&quot; ujar  Arya.</content:encoded></item></channel></rss>
