<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani Gembira, 19 Juta NIK Resmi Terdaftar Jadi NPWP</title><description>Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan segera berlaku.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/19/320/2632543/sri-mulyani-gembira-19-juta-nik-resmi-terdaftar-jadi-npwp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/07/19/320/2632543/sri-mulyani-gembira-19-juta-nik-resmi-terdaftar-jadi-npwp"/><item><title>Sri Mulyani Gembira, 19 Juta NIK Resmi Terdaftar Jadi NPWP</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/19/320/2632543/sri-mulyani-gembira-19-juta-nik-resmi-terdaftar-jadi-npwp</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/07/19/320/2632543/sri-mulyani-gembira-19-juta-nik-resmi-terdaftar-jadi-npwp</guid><pubDate>Selasa 19 Juli 2022 18:35 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/19/320/2632543/sri-mulyani-gembira-19-juta-nik-resmi-terdaftar-jadi-npwp-a1RXl4SHaU.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/19/320/2632543/sri-mulyani-gembira-19-juta-nik-resmi-terdaftar-jadi-npwp-a1RXl4SHaU.jpeg</image><title>Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan segera berlaku. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.
Bahkan, hingga saat ini, tercatat sebanyak 19 juta NIK sudah terdaftar sebagai NPWP. Mulai hari ini, NIK yang telah terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa dipakai untuk login ke layanan perpajakan online di DJP online.
BACA JUGA:Sri Mulyani Waspadai Ancaman Resesi Imbas Tekanan Global

&quot;Mudah-mudahan NIK sebagai NPWP awal dari langkah sinergikan data dan informasi yang terkumpul di K/L dan pihak lain yang punya sistem administrasi serupa. Minimal 19 juta wajib pajak ini dapat melakukan transaksi dengan NIK sebagai basis transaksinya dan ke depan akan melakukan penambahan bertahap,&quot; ujar Suryo, Selasa (19/7/2022).
Kendati demikian, selama proses pemadanan data berlangsung, pihaknya masih memberikan kesempatan bagi penggunaan NPWP lama sebagai basis transaksi pajak.
BACA JUGA:Sri Mulyani: Hubungan Indonesia-Korea Erat Lewat Kpop

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga turut memasukkan NIK-nya ke dalam layanan perpajakan di situs DJP Online.&quot;Jadi, pelayanan pajak makin mudah, tidak lagi perlu hadir ke kantor pajak dan (prosesnya) bisa dilakukan seluruhnya secara elektronik,&quot; ungkap Sri.
Untuk diketahui, NIK akan bertambah fungsinya sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi mulai tahun depan. Hal ini berarti KTP akan memiliki fungsi sebagai NPWP mulai tahun 2023.</description><content:encoded>JAKARTA - Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan segera berlaku. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.
Bahkan, hingga saat ini, tercatat sebanyak 19 juta NIK sudah terdaftar sebagai NPWP. Mulai hari ini, NIK yang telah terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa dipakai untuk login ke layanan perpajakan online di DJP online.
BACA JUGA:Sri Mulyani Waspadai Ancaman Resesi Imbas Tekanan Global

&quot;Mudah-mudahan NIK sebagai NPWP awal dari langkah sinergikan data dan informasi yang terkumpul di K/L dan pihak lain yang punya sistem administrasi serupa. Minimal 19 juta wajib pajak ini dapat melakukan transaksi dengan NIK sebagai basis transaksinya dan ke depan akan melakukan penambahan bertahap,&quot; ujar Suryo, Selasa (19/7/2022).
Kendati demikian, selama proses pemadanan data berlangsung, pihaknya masih memberikan kesempatan bagi penggunaan NPWP lama sebagai basis transaksi pajak.
BACA JUGA:Sri Mulyani: Hubungan Indonesia-Korea Erat Lewat Kpop

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga turut memasukkan NIK-nya ke dalam layanan perpajakan di situs DJP Online.&quot;Jadi, pelayanan pajak makin mudah, tidak lagi perlu hadir ke kantor pajak dan (prosesnya) bisa dilakukan seluruhnya secara elektronik,&quot; ungkap Sri.
Untuk diketahui, NIK akan bertambah fungsinya sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi mulai tahun depan. Hal ini berarti KTP akan memiliki fungsi sebagai NPWP mulai tahun 2023.</content:encoded></item></channel></rss>
