<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mengintip Gaji Kepala Desa, Sekretaris, dan Perangkat Desa Lainnya</title><description>Mengintip gaji Kepala Desa, Sekretaris dan Perangkat Desa lainnya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/19/320/2632544/mengintip-gaji-kepala-desa-sekretaris-dan-perangkat-desa-lainnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/07/19/320/2632544/mengintip-gaji-kepala-desa-sekretaris-dan-perangkat-desa-lainnya"/><item><title>Mengintip Gaji Kepala Desa, Sekretaris, dan Perangkat Desa Lainnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/19/320/2632544/mengintip-gaji-kepala-desa-sekretaris-dan-perangkat-desa-lainnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/07/19/320/2632544/mengintip-gaji-kepala-desa-sekretaris-dan-perangkat-desa-lainnya</guid><pubDate>Selasa 19 Juli 2022 18:37 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/19/320/2632544/mengintip-gaji-kepala-desa-sekretaris-dan-perangkat-desa-lainnya-KFDlJ4Bi0S.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mengintip gaji kepala desa, sekretaris dan perangkat desa lainnya (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/19/320/2632544/mengintip-gaji-kepala-desa-sekretaris-dan-perangkat-desa-lainnya-KFDlJ4Bi0S.jpg</image><title>Mengintip gaji kepala desa, sekretaris dan perangkat desa lainnya (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mengintip gaji Kepala Desa, Sekretaris dan Perangkat Desa lainnya. Gaji tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
BACA JUGA:Intip Bonus PNS Esteh Indonesia, Lebih Besar Mana dengan PNS Negara?

Dirangkum Okezone, Selasa (19/7/2022), dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:
1. Gaji tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
2. Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:
BACA JUGA:Perbandingan Bonus PNS Esteh Indonesia dengan PNS Negara

a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan
c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.&quot;Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap  minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya  sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa  selain Dana Desa,&quot; bunyi Pasal 81 ayat (3) PP.
Menurut Pasal 81A PP ini, gaji tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa,  dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini  mulai berlaku. Dalam hal Desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana  dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris  Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari  2020.
Terkait perubahan Pasal 81 itu, maka Pasal 100 PP tentang Peraturan  Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah  menjadi:
1. Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:
a. paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa untuk  mendanai:
- Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja  operasional pemerintahan desa, dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun  Warga;
- Pelaksanaan pembangunan desa;
- Pembinaan kemasyarakatan  desa; dan
- Pemberdayaan masyarakat desa.
b. paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk  mendanai:
- Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris  Desa, dan Perangkat Desa lainnya; dan
- Tunjangan operasional Badan  Permusyawaratan Desa.
2. Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan  yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.
PP ini menegaskan, hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain  dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa,  dan Perangkat Desa lainnya selain gaji tetap dan tunjangan Kepala Desa,  Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam  ketentuan di atas (Pasal 81).</description><content:encoded>JAKARTA - Mengintip gaji Kepala Desa, Sekretaris dan Perangkat Desa lainnya. Gaji tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
BACA JUGA:Intip Bonus PNS Esteh Indonesia, Lebih Besar Mana dengan PNS Negara?

Dirangkum Okezone, Selasa (19/7/2022), dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:
1. Gaji tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
2. Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:
BACA JUGA:Perbandingan Bonus PNS Esteh Indonesia dengan PNS Negara

a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan
c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.&quot;Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap  minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya  sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa  selain Dana Desa,&quot; bunyi Pasal 81 ayat (3) PP.
Menurut Pasal 81A PP ini, gaji tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa,  dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini  mulai berlaku. Dalam hal Desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana  dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris  Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari  2020.
Terkait perubahan Pasal 81 itu, maka Pasal 100 PP tentang Peraturan  Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah  menjadi:
1. Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:
a. paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa untuk  mendanai:
- Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja  operasional pemerintahan desa, dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun  Warga;
- Pelaksanaan pembangunan desa;
- Pembinaan kemasyarakatan  desa; dan
- Pemberdayaan masyarakat desa.
b. paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk  mendanai:
- Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris  Desa, dan Perangkat Desa lainnya; dan
- Tunjangan operasional Badan  Permusyawaratan Desa.
2. Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan  yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.
PP ini menegaskan, hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain  dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa,  dan Perangkat Desa lainnya selain gaji tetap dan tunjangan Kepala Desa,  Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam  ketentuan di atas (Pasal 81).</content:encoded></item></channel></rss>
