<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fakta 6 BUMN 'Zombie' yang Belum Dibubarkan Bertahun-tahun</title><description>Ada enam BUMN &amp;lsquo;zombie&amp;rsquo; yang dibubarkan. Diketahui, enam perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang tidak lagi beroperasi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/20/320/2633128/fakta-6-bumn-zombie-yang-belum-dibubarkan-bertahun-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/07/20/320/2633128/fakta-6-bumn-zombie-yang-belum-dibubarkan-bertahun-tahun"/><item><title>Fakta 6 BUMN 'Zombie' yang Belum Dibubarkan Bertahun-tahun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/20/320/2633128/fakta-6-bumn-zombie-yang-belum-dibubarkan-bertahun-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/07/20/320/2633128/fakta-6-bumn-zombie-yang-belum-dibubarkan-bertahun-tahun</guid><pubDate>Rabu 20 Juli 2022 16:09 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/20/320/2633128/fakta-6-bumn-zombie-yang-belum-dibubarkan-bertahun-tahun-vcU6UEVBOh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Fakta BUMN Zombie (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/20/320/2633128/fakta-6-bumn-zombie-yang-belum-dibubarkan-bertahun-tahun-vcU6UEVBOh.jpg</image><title>Fakta BUMN Zombie (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA  &amp;ndash; Ada enam BUMN &amp;lsquo;zombie&amp;rsquo; yang dibubarkan. Diketahui, enam perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang tidak lagi beroperasi.
Dari enam BUMN &amp;lsquo;zombie&amp;rsquo;, teranyar adalah PT Istaka Karya (Persero).
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, BUMN 'zombie' adalah perusahaan yang secara keuangan terus merugi dan operasional tidak lagi berjalan. Bahkan, beban utang lebih tinggi daripada aset. Hanya saja, belum dibubarkan selama bertahun-tahun.
Perkara ini justru memunculkan persoalan baru, lantaran karyawan BUMN 'zombie' dibiarkan terkatung-katung tanpa memenuhi kewajiban perusahaan. Arya menyebut kondisi inilah yang dilihat dan dibaca Erick Thohir.
BACA JUGA:Rampingkan BUMN, Erick Thohir Buktikan Banyak Perusahaan Bukan Berarti Sehat

Berikut fakta-fakta 6 BUMN 'zombie' yang dibubarkan yang dirangkum di Jakarta, Rabu (20/7/2022).
1. Dibubarkan Pengadilan Negeri
Enam BUMN sudah dibubarkan Pengadilan Negeri melalui usulan Kementerian BUMN selaku pemegang saham.
Hal itu lantaran perusahaan tersebut masuk dalam daftar BUMN 'zombie' atau perusahaan yang tidak lagi beroperasi, namun belum dibubarkan.
BACA JUGA:Erick Thohir Pastikan BUMN Wujudkan Ekosistem Perikanan Terintegrasi

2. Sudah Direncanakan Sejak Tahun Lalu
Pembubaran perusahaan negara yang mati suri ini sudah direncanakan Menteri BUMN Erick Thohir sejak tahun lalu. Langkah likuidasi ini bahkan masuk dalam program 'bersih-bersih BUMN'.
&quot;Bersih-bersih BUMN, untuk BUMN yang dibilang zombie atau yang kita lihat memang sudah tidak lagi dikembangkan dan tetap makin rugi gitu ya, sekarang sudah sampe tahapan yang ke enam,&quot; ungkap Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga kepada wartawan, Selasa (19/6/2022).3. PT Istaka Karya (Persero) Pailit
PT Istaka Karya (Persero) telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan  Negeri Jakarta Pusat. PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA  mencatat seluruh kewajiban akan diselesaikan dari penjualan aset  perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator.
Kewajiban kepada pihak ketiga ini termasuk gaji dan pesangon eks  karyawan. Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi mengatakan langkah  tersebut sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
&quot;PPA menghormati putusan Pengadilan atas pembatalan homologasi Istaka  Karya sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh  pihak,&quot; ungkap Yadi, Selasa (19/7/2022).
Dia mencatat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pembatalan  homologasi Istaka Karya sebagai upaya memberikan kepastian hukum kepada  seluruh pihak.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memang mengabulkan  permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian oleh PT Riau Anambas Samudra  melalui putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga  Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juli  2022.
Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak  mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai  Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat pada 22  Januari 2013.4. Daftar 6 BUMN 'Zombie' yang Dibubarkan
- PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas.
- PT Kertas Kraft Aceh (Persero).
- PT Industri Sandang Nusantara (Persero).
- PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).
- PT Kertas Leces (Persero).
- PT Istaka Karya (Persero).
Sementara itu, BUMN 'zombie' yang belum dibubarkan adalah PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero).</description><content:encoded>JAKARTA  &amp;ndash; Ada enam BUMN &amp;lsquo;zombie&amp;rsquo; yang dibubarkan. Diketahui, enam perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang tidak lagi beroperasi.
Dari enam BUMN &amp;lsquo;zombie&amp;rsquo;, teranyar adalah PT Istaka Karya (Persero).
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, BUMN 'zombie' adalah perusahaan yang secara keuangan terus merugi dan operasional tidak lagi berjalan. Bahkan, beban utang lebih tinggi daripada aset. Hanya saja, belum dibubarkan selama bertahun-tahun.
Perkara ini justru memunculkan persoalan baru, lantaran karyawan BUMN 'zombie' dibiarkan terkatung-katung tanpa memenuhi kewajiban perusahaan. Arya menyebut kondisi inilah yang dilihat dan dibaca Erick Thohir.
BACA JUGA:Rampingkan BUMN, Erick Thohir Buktikan Banyak Perusahaan Bukan Berarti Sehat

Berikut fakta-fakta 6 BUMN 'zombie' yang dibubarkan yang dirangkum di Jakarta, Rabu (20/7/2022).
1. Dibubarkan Pengadilan Negeri
Enam BUMN sudah dibubarkan Pengadilan Negeri melalui usulan Kementerian BUMN selaku pemegang saham.
Hal itu lantaran perusahaan tersebut masuk dalam daftar BUMN 'zombie' atau perusahaan yang tidak lagi beroperasi, namun belum dibubarkan.
BACA JUGA:Erick Thohir Pastikan BUMN Wujudkan Ekosistem Perikanan Terintegrasi

2. Sudah Direncanakan Sejak Tahun Lalu
Pembubaran perusahaan negara yang mati suri ini sudah direncanakan Menteri BUMN Erick Thohir sejak tahun lalu. Langkah likuidasi ini bahkan masuk dalam program 'bersih-bersih BUMN'.
&quot;Bersih-bersih BUMN, untuk BUMN yang dibilang zombie atau yang kita lihat memang sudah tidak lagi dikembangkan dan tetap makin rugi gitu ya, sekarang sudah sampe tahapan yang ke enam,&quot; ungkap Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga kepada wartawan, Selasa (19/6/2022).3. PT Istaka Karya (Persero) Pailit
PT Istaka Karya (Persero) telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan  Negeri Jakarta Pusat. PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA  mencatat seluruh kewajiban akan diselesaikan dari penjualan aset  perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator.
Kewajiban kepada pihak ketiga ini termasuk gaji dan pesangon eks  karyawan. Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi mengatakan langkah  tersebut sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
&quot;PPA menghormati putusan Pengadilan atas pembatalan homologasi Istaka  Karya sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh  pihak,&quot; ungkap Yadi, Selasa (19/7/2022).
Dia mencatat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pembatalan  homologasi Istaka Karya sebagai upaya memberikan kepastian hukum kepada  seluruh pihak.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memang mengabulkan  permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian oleh PT Riau Anambas Samudra  melalui putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga  Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juli  2022.
Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak  mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai  Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat pada 22  Januari 2013.4. Daftar 6 BUMN 'Zombie' yang Dibubarkan
- PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas.
- PT Kertas Kraft Aceh (Persero).
- PT Industri Sandang Nusantara (Persero).
- PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).
- PT Kertas Leces (Persero).
- PT Istaka Karya (Persero).
Sementara itu, BUMN 'zombie' yang belum dibubarkan adalah PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero).</content:encoded></item></channel></rss>
