<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nasabah Wajib Waspada, Ini 6 Modus Dalam Kejahatan Digital Perbankan</title><description>Kejahatan digital di industri perbankan kini makin bertambah seiring dengan perkembangan teknologi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/20/622/2633175/nasabah-wajib-waspada-ini-6-modus-dalam-kejahatan-digital-perbankan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/07/20/622/2633175/nasabah-wajib-waspada-ini-6-modus-dalam-kejahatan-digital-perbankan"/><item><title>Nasabah Wajib Waspada, Ini 6 Modus Dalam Kejahatan Digital Perbankan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/20/622/2633175/nasabah-wajib-waspada-ini-6-modus-dalam-kejahatan-digital-perbankan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/07/20/622/2633175/nasabah-wajib-waspada-ini-6-modus-dalam-kejahatan-digital-perbankan</guid><pubDate>Rabu 20 Juli 2022 16:44 WIB</pubDate><dc:creator>Tika Vidya Utami</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/20/622/2633175/nasabah-wajib-waspada-ini-6-modus-dalam-kejahatan-digital-perbankan-EXLVFGiQGR.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Modus Kejahatan digital perbankan (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/20/622/2633175/nasabah-wajib-waspada-ini-6-modus-dalam-kejahatan-digital-perbankan-EXLVFGiQGR.jpeg</image><title>Modus Kejahatan digital perbankan (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Enam modus dalam kejahatan digital perbankan. Kejahatan digital di industri perbankan kini makin bertambah seiring dengan perkembangan teknologi.
Namun di tengah kemajuan tersebut terdapat celah yang dilakukan oleh pelaku kejahatan untuk mencuri data pribadi, di mana para pelaku memakai beragam modus untuk mengambil keuntungan.
Berikut beberapa modus kejahatan digital yang beredar.
BACA JUGA:OJK Ungkap 9 Tantangan Transformasi Digital Perbankan

1. Pharming
Pharming adalah modus kejahatan digital yang sering dilakukan. Penipu melakukan pengalihan dari situs yang resmi ke situs yang palsu tanpa diketahui atau disadari oleh korban. Pada modus ini, para korban terperangkap dalam permainan yang dilakukan penipu dengan cara meminta korban memasukkan data-data penting yang diinginkan penipu.
Sejatinya Pharming memanfaatkan dasar cara kerja penjelajahan internet, yaitu urutan huruf yang membentuk alamat internet, seperti www.google.com diubah menjadi alamat IP oleh server DNS agar koneksi tetap dapat dilanjutkan.
Sekadar diketahui, Pharming melibatkan dua tahap, yaitu yang pertama peretas memasang kode berbahaya di komputer atau server korban. Lalu yang kedua, mengirim korban ke situs web yang palsu, di mana korban mungkin ditipu untuk memberikan informasi pribadi. Korban diarahkan ke situs web yang palsu secara otomatis, sehingga pelaku mempunyai akses informasi pribadi yang korban sudah ungkapkan.

BACA JUGA:OJK Terbitkan Cetak Biru Digital Perbankan, Berikut 5 Elemen Pengembangannya


2. Spoofing
 
Modus spoofing menggunakan perangkat lunak guna menutupi identitas dengan menampilkan email, nama, nomor telepon, pesan teks, URL situs web untuk meyakinkan korban berinteraksi dengan sumber yang dikenal serta tepercaya. Pelaku mencoba untuk mendapat kepercayaan korban. Sering kali spoofing menggunakan nama perusahaan besar serta tepercaya guna mendapat target yang akan mengungkapkan informasi yang sensitif.
Spoofing dapat mengarahkan korban untuk mengungkap informasi pribadi, keuangan, mengirim uang, serta mengunduh malware yang menyebabkan komputer terinfeksi, penipuan keuangan, hingga pencurian identitas. Spoofing dapat digunakan untuk menyebarkan malware melalui tautan serta lampiran, melewati kontrol akses jaringan. Pada tingkat perusahaan, spoofing dapat menyebabkan sistem serta jaringan komputer yang terinfeksi hingga hilangnya pendapatan suatu perusahaan. Terdapat beberapa jenis spoofing, antara lain spoofing email, spoofing pesan teks, spoofing URL dan GPS.3. Keylogger
Modus kejahatan berikutnya adalah keylogger. Kejahatan ini biasanya  dilakukan dengan menggunakan software yang dapat menghafal tombol  keyboard yang digunakan tanpa diketahui korban. Keylogger dibuat untuk  membuat catatan dari semua aktivitas yang diketik di komputer. Ini  digunakan untuk memantau aktivitas komputer. Keylogger biasa digunakan  untuk tujuan yang sah seperti umpan balik guna pengembangan perangkat  lunak namun disalahgunakan oleh penjahat untuk mencuri data.
4. Sniffing
Modus sniffing dilakukan dengan meretas paket data guna mengumpulkan  informasi secara ilegal melalui jaringan yang terdapat pada perangkat  korban. Biasanya modis ini paling banyak terjadi ketika korban  menggunakan wifi umum yang terdapat di publik. Untuk mendapat sebuah  informasi, attacker akan membelokkan sebuah paket data pada komputer  attacker.
Sniffing terbagi dalam dua kategori, yakni sniffing aktif serta  sniffing pasif. Sniffing aktif adalah kegiatan yang bisa melakukan  perubahan paket data dalam jaringan agar dapat melakukan sniffing.  Sementara sniffing pasif adalah kegiatan mencari informasi yang  diinginkan oleh pelaku tanpa mengubah paket apa pun di dalam jaringan.
Informasi yang didapat dari sniffing adalah informasi email, kata  sandi FTP, kata sandi telnet. Saat korban mengirimkan sebuah email  kepada seorang teman yang berada di luar kota menggunakan jaringan wifi,  hotspot, internet, dll, lalu pesan akan sampai pada teman korban,  ketika itulah aktivitas sniffing berjalan. Sniffing dapat dilakukan oleh  administrator jaringan yang mengendalikan server ataupun seseorang yang  paham dengan teknik sniffing.5. Phishing
Phishing merupakan kegiatan meminta atau memancing pengguna komputer   untuk mengungkap informasi rahasia ke email, website, atau komunikasi   elektronik lainnya. Pelaku biasanya mengirimkan pesan melalui email,   sms, halaman web, atau media komunikasi elektronik lainnya kepada calon   korban. Kemudian pelaku meminta informasi personal seperti user ID,  PIN,  nomor kartu, masa berlaku kartu hingga. Phishing dapat ditandai  dengan  adanya kesalahan ketik serta gaya bahasa yang kurang baik dalam  pesan  yang dibuat pelaku.
Selain itu, tak jarang pelaku memberikan batasan waktu yang singkat   kepada korban. Dengan begitu, pelaku dapat mengarahkan korban untuk   segera melakukan tindakan sebelum ia dapat memikirkan secara rasional   tindakan tersebut. Pelaku juga menciptakan suasana genting dan   menginformasikan konsekuensi yang buruk apabila korban tidak   menindaklanjuti apa yang diminta pelaku.
Salah satu modus phishing yang pernah beredar di media sosial adalah   dengan memanfaatkan informasi terkait bantuan yang diberikan  pemerintah.  Pada Januari 2021, beredar informasi di Facebook yang  mengaitkan adanya  bantuan Rp1.200.000 untuk pemilik elektronik KTP  (e-KTP). Tautan  tersebut mengarah pada sebuah laman yang meminta  pengunjung untuk  memasukkan email, nomor handphone, password, serta  tanggal lahir untuk  masuk ke Facebook.
6. Card Trapping
Card Trapping adalah mengambil fisik kartu dengan menggunakan benda   asing seperti korek api, lidi, plastik, benang hingga lem yang yang   dipasang pada slot kartu di mesin ATM. Pelaku berusaha mendapatkan fisik   kartu serta PIN korban dengan cara memasang benda asing ke dalam slot   kartu di mesin ATM. Ketika nasabah menggunakan mesin ATM tersebut,  kartu  ATM akan tersangkut oleh benda asing yang dipasang pelaku.
Pelaku berusaha mendapatkan PIN nasabah dengan berbagai cara,   misalnya dengan berpura-pura menawarkan bantuan, meminta nasabah untuk   menghubungi call center palsu, atau menggunakan kamera kecil yang   dipasang pelaku untuk mengetahui aktivitas korban di mesin ATM.   Kemudian, pelaku mengambil kartu ATM yang tersangkut usai korban   meninggalkan mesin ATM lantaran upayanya untuk mengambil kartu ATM   tersebut tidak membuahkan hasil.
Baca pembahasan mengenai Kejahatan Digital Sasar Sektor Keuangan selengkapnya di IDXChannel.com melalui link berikut https://www.idxchannel.com/tag/phising</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Enam modus dalam kejahatan digital perbankan. Kejahatan digital di industri perbankan kini makin bertambah seiring dengan perkembangan teknologi.
Namun di tengah kemajuan tersebut terdapat celah yang dilakukan oleh pelaku kejahatan untuk mencuri data pribadi, di mana para pelaku memakai beragam modus untuk mengambil keuntungan.
Berikut beberapa modus kejahatan digital yang beredar.
BACA JUGA:OJK Ungkap 9 Tantangan Transformasi Digital Perbankan

1. Pharming
Pharming adalah modus kejahatan digital yang sering dilakukan. Penipu melakukan pengalihan dari situs yang resmi ke situs yang palsu tanpa diketahui atau disadari oleh korban. Pada modus ini, para korban terperangkap dalam permainan yang dilakukan penipu dengan cara meminta korban memasukkan data-data penting yang diinginkan penipu.
Sejatinya Pharming memanfaatkan dasar cara kerja penjelajahan internet, yaitu urutan huruf yang membentuk alamat internet, seperti www.google.com diubah menjadi alamat IP oleh server DNS agar koneksi tetap dapat dilanjutkan.
Sekadar diketahui, Pharming melibatkan dua tahap, yaitu yang pertama peretas memasang kode berbahaya di komputer atau server korban. Lalu yang kedua, mengirim korban ke situs web yang palsu, di mana korban mungkin ditipu untuk memberikan informasi pribadi. Korban diarahkan ke situs web yang palsu secara otomatis, sehingga pelaku mempunyai akses informasi pribadi yang korban sudah ungkapkan.

BACA JUGA:OJK Terbitkan Cetak Biru Digital Perbankan, Berikut 5 Elemen Pengembangannya


2. Spoofing
 
Modus spoofing menggunakan perangkat lunak guna menutupi identitas dengan menampilkan email, nama, nomor telepon, pesan teks, URL situs web untuk meyakinkan korban berinteraksi dengan sumber yang dikenal serta tepercaya. Pelaku mencoba untuk mendapat kepercayaan korban. Sering kali spoofing menggunakan nama perusahaan besar serta tepercaya guna mendapat target yang akan mengungkapkan informasi yang sensitif.
Spoofing dapat mengarahkan korban untuk mengungkap informasi pribadi, keuangan, mengirim uang, serta mengunduh malware yang menyebabkan komputer terinfeksi, penipuan keuangan, hingga pencurian identitas. Spoofing dapat digunakan untuk menyebarkan malware melalui tautan serta lampiran, melewati kontrol akses jaringan. Pada tingkat perusahaan, spoofing dapat menyebabkan sistem serta jaringan komputer yang terinfeksi hingga hilangnya pendapatan suatu perusahaan. Terdapat beberapa jenis spoofing, antara lain spoofing email, spoofing pesan teks, spoofing URL dan GPS.3. Keylogger
Modus kejahatan berikutnya adalah keylogger. Kejahatan ini biasanya  dilakukan dengan menggunakan software yang dapat menghafal tombol  keyboard yang digunakan tanpa diketahui korban. Keylogger dibuat untuk  membuat catatan dari semua aktivitas yang diketik di komputer. Ini  digunakan untuk memantau aktivitas komputer. Keylogger biasa digunakan  untuk tujuan yang sah seperti umpan balik guna pengembangan perangkat  lunak namun disalahgunakan oleh penjahat untuk mencuri data.
4. Sniffing
Modus sniffing dilakukan dengan meretas paket data guna mengumpulkan  informasi secara ilegal melalui jaringan yang terdapat pada perangkat  korban. Biasanya modis ini paling banyak terjadi ketika korban  menggunakan wifi umum yang terdapat di publik. Untuk mendapat sebuah  informasi, attacker akan membelokkan sebuah paket data pada komputer  attacker.
Sniffing terbagi dalam dua kategori, yakni sniffing aktif serta  sniffing pasif. Sniffing aktif adalah kegiatan yang bisa melakukan  perubahan paket data dalam jaringan agar dapat melakukan sniffing.  Sementara sniffing pasif adalah kegiatan mencari informasi yang  diinginkan oleh pelaku tanpa mengubah paket apa pun di dalam jaringan.
Informasi yang didapat dari sniffing adalah informasi email, kata  sandi FTP, kata sandi telnet. Saat korban mengirimkan sebuah email  kepada seorang teman yang berada di luar kota menggunakan jaringan wifi,  hotspot, internet, dll, lalu pesan akan sampai pada teman korban,  ketika itulah aktivitas sniffing berjalan. Sniffing dapat dilakukan oleh  administrator jaringan yang mengendalikan server ataupun seseorang yang  paham dengan teknik sniffing.5. Phishing
Phishing merupakan kegiatan meminta atau memancing pengguna komputer   untuk mengungkap informasi rahasia ke email, website, atau komunikasi   elektronik lainnya. Pelaku biasanya mengirimkan pesan melalui email,   sms, halaman web, atau media komunikasi elektronik lainnya kepada calon   korban. Kemudian pelaku meminta informasi personal seperti user ID,  PIN,  nomor kartu, masa berlaku kartu hingga. Phishing dapat ditandai  dengan  adanya kesalahan ketik serta gaya bahasa yang kurang baik dalam  pesan  yang dibuat pelaku.
Selain itu, tak jarang pelaku memberikan batasan waktu yang singkat   kepada korban. Dengan begitu, pelaku dapat mengarahkan korban untuk   segera melakukan tindakan sebelum ia dapat memikirkan secara rasional   tindakan tersebut. Pelaku juga menciptakan suasana genting dan   menginformasikan konsekuensi yang buruk apabila korban tidak   menindaklanjuti apa yang diminta pelaku.
Salah satu modus phishing yang pernah beredar di media sosial adalah   dengan memanfaatkan informasi terkait bantuan yang diberikan  pemerintah.  Pada Januari 2021, beredar informasi di Facebook yang  mengaitkan adanya  bantuan Rp1.200.000 untuk pemilik elektronik KTP  (e-KTP). Tautan  tersebut mengarah pada sebuah laman yang meminta  pengunjung untuk  memasukkan email, nomor handphone, password, serta  tanggal lahir untuk  masuk ke Facebook.
6. Card Trapping
Card Trapping adalah mengambil fisik kartu dengan menggunakan benda   asing seperti korek api, lidi, plastik, benang hingga lem yang yang   dipasang pada slot kartu di mesin ATM. Pelaku berusaha mendapatkan fisik   kartu serta PIN korban dengan cara memasang benda asing ke dalam slot   kartu di mesin ATM. Ketika nasabah menggunakan mesin ATM tersebut,  kartu  ATM akan tersangkut oleh benda asing yang dipasang pelaku.
Pelaku berusaha mendapatkan PIN nasabah dengan berbagai cara,   misalnya dengan berpura-pura menawarkan bantuan, meminta nasabah untuk   menghubungi call center palsu, atau menggunakan kamera kecil yang   dipasang pelaku untuk mengetahui aktivitas korban di mesin ATM.   Kemudian, pelaku mengambil kartu ATM yang tersangkut usai korban   meninggalkan mesin ATM lantaran upayanya untuk mengambil kartu ATM   tersebut tidak membuahkan hasil.
Baca pembahasan mengenai Kejahatan Digital Sasar Sektor Keuangan selengkapnya di IDXChannel.com melalui link berikut https://www.idxchannel.com/tag/phising</content:encoded></item></channel></rss>
