<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Istaka Karya Pailit, Proyek Akan Dilanjutkan BUMN atau Swasta?</title><description>PT Istaka Karya (Persero) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/21/320/2633861/istaka-karya-pailit-proyek-akan-dilanjutkan-bumn-atau-swasta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/07/21/320/2633861/istaka-karya-pailit-proyek-akan-dilanjutkan-bumn-atau-swasta"/><item><title>Istaka Karya Pailit, Proyek Akan Dilanjutkan BUMN atau Swasta?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/21/320/2633861/istaka-karya-pailit-proyek-akan-dilanjutkan-bumn-atau-swasta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/07/21/320/2633861/istaka-karya-pailit-proyek-akan-dilanjutkan-bumn-atau-swasta</guid><pubDate>Kamis 21 Juli 2022 16:27 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/21/320/2633861/istaka-karya-pailit-proyek-akan-dilanjutkan-bumn-atau-swasta-6TpLB4VFip.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Istaka Karya pailit (Foto: BUMN)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/21/320/2633861/istaka-karya-pailit-proyek-akan-dilanjutkan-bumn-atau-swasta-6TpLB4VFip.jpg</image><title>Istaka Karya pailit (Foto: BUMN)</title></images><description>JAKARTA - PT Istaka Karya (Persero) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meski begitu, Istaka Karya masih menangani sejumlah proyek strategis di Indonesia. Nasib proyek ini pun menjadi perhatian banyak pihak.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyebut kelanjutan proyek yang digarap Istaka Karya akan ditentukan oleh kurator yang ditugaskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penentuan ini terkait proyek yang akan dilanjutkan dan tidak dilanjutkan.
BACA JUGA:Usai Istaka Karya, Berikut Nama BUMN yang Segera Dibubarkan Erick Thohir

Meski begitu, belum ada keterangan rinci ihwal proyek yang nantinya diteruskan. Artinya, skema keberlanjutan proyek yang dimaksud akan diserahkan kepada BUMN Karya lain atau justru diberikan kepada perusahaan swasta. Hal ini masih menjadi tanda tanya.
&quot;Kita serahkan kepada kurator, nanti kurator yang menentukan, ada proyek juga, itu nanti kurator yang menentukan. Mana proyek yang bisa diteruskan, mana yang tidak diteruskan. Karena sudah dipailitkan maka kurator yang menentukan,&quot; ungkap Arya, Kamis (21/7/2022).
BACA JUGA:Dibubarkan Erick Thohir, Istaka Karya Masih Punya Proyek yang Berjalan

Senada, Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA, Yadi Jaya Ruchandi mengatakan bahwa pasca putusan pembatalan homologasi atau kesepakatan damai dengan kreditur, kurator yang berwenang menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini ditangani.
&quot;Kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya,&quot; ujar Yadi.Dia menyebut sejak putusan homologasi pada 2013 lalu, Istaka Karya  tidak menunjukkan perbaikan kinerja. Diketahui, per 2021 perseroan  memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas  perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sementara itu, total aset  perusahaan tercatat senilai Rp514 miliar.
Adapun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan  permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atau homologasi yang  diajukan PT Riau Anambas Samudra.
Sebagai informasi, persetujuan ini tertuang dalam putusan No.  26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No.  23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 12 Juli 2022.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Istaka Karya (Persero) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meski begitu, Istaka Karya masih menangani sejumlah proyek strategis di Indonesia. Nasib proyek ini pun menjadi perhatian banyak pihak.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyebut kelanjutan proyek yang digarap Istaka Karya akan ditentukan oleh kurator yang ditugaskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penentuan ini terkait proyek yang akan dilanjutkan dan tidak dilanjutkan.
BACA JUGA:Usai Istaka Karya, Berikut Nama BUMN yang Segera Dibubarkan Erick Thohir

Meski begitu, belum ada keterangan rinci ihwal proyek yang nantinya diteruskan. Artinya, skema keberlanjutan proyek yang dimaksud akan diserahkan kepada BUMN Karya lain atau justru diberikan kepada perusahaan swasta. Hal ini masih menjadi tanda tanya.
&quot;Kita serahkan kepada kurator, nanti kurator yang menentukan, ada proyek juga, itu nanti kurator yang menentukan. Mana proyek yang bisa diteruskan, mana yang tidak diteruskan. Karena sudah dipailitkan maka kurator yang menentukan,&quot; ungkap Arya, Kamis (21/7/2022).
BACA JUGA:Dibubarkan Erick Thohir, Istaka Karya Masih Punya Proyek yang Berjalan

Senada, Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA, Yadi Jaya Ruchandi mengatakan bahwa pasca putusan pembatalan homologasi atau kesepakatan damai dengan kreditur, kurator yang berwenang menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini ditangani.
&quot;Kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya,&quot; ujar Yadi.Dia menyebut sejak putusan homologasi pada 2013 lalu, Istaka Karya  tidak menunjukkan perbaikan kinerja. Diketahui, per 2021 perseroan  memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas  perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sementara itu, total aset  perusahaan tercatat senilai Rp514 miliar.
Adapun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan  permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atau homologasi yang  diajukan PT Riau Anambas Samudra.
Sebagai informasi, persetujuan ini tertuang dalam putusan No.  26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No.  23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 12 Juli 2022.</content:encoded></item></channel></rss>
