<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tata Kelola Tambang Timah Rugikan Negara, Kok Bisa?</title><description>Tata kelola pertambangan timah di Indonesia merugikan negara.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/22/320/2634408/tata-kelola-tambang-timah-rugikan-negara-kok-bisa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/07/22/320/2634408/tata-kelola-tambang-timah-rugikan-negara-kok-bisa"/><item><title>Tata Kelola Tambang Timah Rugikan Negara, Kok Bisa?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/22/320/2634408/tata-kelola-tambang-timah-rugikan-negara-kok-bisa</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/07/22/320/2634408/tata-kelola-tambang-timah-rugikan-negara-kok-bisa</guid><pubDate>Jum'at 22 Juli 2022 13:55 WIB</pubDate><dc:creator>Rizky Fauzan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/22/320/2634408/tata-kelola-tambang-timah-rugikan-negara-kok-bisa-zva7yWZiJH.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Tata kelola tambang timah masih rugikan negara (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/22/320/2634408/tata-kelola-tambang-timah-rugikan-negara-kok-bisa-zva7yWZiJH.jpeg</image><title>Tata kelola tambang timah masih rugikan negara (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Tata kelola pertambangan timah di Indonesia merugikan negara. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menuturkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BKPK) akan melakukan audit menyeluruh pada tata kelola timah.
Dia menuturkan, tata kelola pertambangan timah diakui masih menyisakan pekerjaan rumah. Bahkan, hal ini merugikan industri dan negara.
BACA JUGA:Komut Mind ID Doni Monardo Minta BUMN Tambang Transparan Kelola CSR

&quot;Tata kelola timah kita belum ideal, pemerintah kemarin dalam rapat menugaskan BPKP untuk melakukan audit terhadap tata kelola timah,&quot; kata Ridwan dalam webinar 'Timah Indonesia dan Penguasaan Negara', Jumat (22/7/2022).
Dia mengatakan langkah ini jadi bukti hadirnya pemerintah untuk memperhatikan industri tambang timah. Harapannya, bisa membantu penyelesaian sejumlah masalah yang ada di sektor tambang timah ke depannya.
BACA JUGA:Ekspor Pertambangan RI Alami Penurunan Harga

&quot;Secara sederhana dalam rapat kami juga mengeluarkan surat edaran per 1 Juli 2022 untuk semua smelter harus melaporkan sumber timahnya. Artinya ini adalah bentuk penguasaan yang ingin kita wujudkan dalam waktu dekat,&quot; katanya.
Dengan pelaporan yang dilakukan, berarti akan ada pemantauan alur distribusi dari hulu-hilir. Pemerintah akan mengintegrasikannya dengan sistem informasi batu bara dan mineral (Simbara) yang telah dimiliki.
Menurut dia, timah nantinya akan termasuk dalam sistem tersebut. Harapannya, pemantauan akan lebih detail dengan adanya digitalisasi yang dilakukan.Selain itu, pemerintah juga diminta untuk menyatakan status timah  sebagai mineral kritis, dari sebelumnya mineral strategis. Tujuannya  untuk memberikan perhatian lebih terhadap mineral timah.
&quot;Liberalisasi tata kelola timah ini telah timbulkan dampak seperti  saat ini, satu sisi bagus, perusahaan swasta meningkat, pembukaan kerja  juga meningkat. Namun, sebagaimana dalam bisnis yang berjalan selalu ada  dampak negatifnya,&quot; ujarnya.
Ridwan membeberkan adanya kerugian yang harus ditanggung perusahaan  pengelola tambang timah. Ini diperparah dengan maraknya tambang ilegal.
&quot;Pemerintah berusaha keras menegakkan pengusahaan timah ini melalui  cegah bocornya bisnis timah ilegal. karena isu ilegal ini merugikan  negara secara penerimaan negara. bisnis ini merugikan badan usaha  resmi,&quot; ujarnya.
&quot;Mengutip pernyataan PT Timah, setiap tahun rugi Rp2,5 triliun akibat kegiatan ilegal,&quot; katanya.
Dampak dari tambang ilegal disinyalir membuat sekitar 123 ribu hektar  lahan tambang menjadi kritis. Jika tak segera ditangani, hal ini bakal  menjadi lebih parah ke depannya.
&quot;Ini ada biaya yang harus dikeluarkan, dan inilah yang harus menjadi  titik berat perhatian kita. Di mapping itu saya mengamini bahwa timah  belum tergantikan keberadaannya dengan mineral atau logam manapun,&quot; ujar  Ridwan.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Tata kelola pertambangan timah di Indonesia merugikan negara. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menuturkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BKPK) akan melakukan audit menyeluruh pada tata kelola timah.
Dia menuturkan, tata kelola pertambangan timah diakui masih menyisakan pekerjaan rumah. Bahkan, hal ini merugikan industri dan negara.
BACA JUGA:Komut Mind ID Doni Monardo Minta BUMN Tambang Transparan Kelola CSR

&quot;Tata kelola timah kita belum ideal, pemerintah kemarin dalam rapat menugaskan BPKP untuk melakukan audit terhadap tata kelola timah,&quot; kata Ridwan dalam webinar 'Timah Indonesia dan Penguasaan Negara', Jumat (22/7/2022).
Dia mengatakan langkah ini jadi bukti hadirnya pemerintah untuk memperhatikan industri tambang timah. Harapannya, bisa membantu penyelesaian sejumlah masalah yang ada di sektor tambang timah ke depannya.
BACA JUGA:Ekspor Pertambangan RI Alami Penurunan Harga

&quot;Secara sederhana dalam rapat kami juga mengeluarkan surat edaran per 1 Juli 2022 untuk semua smelter harus melaporkan sumber timahnya. Artinya ini adalah bentuk penguasaan yang ingin kita wujudkan dalam waktu dekat,&quot; katanya.
Dengan pelaporan yang dilakukan, berarti akan ada pemantauan alur distribusi dari hulu-hilir. Pemerintah akan mengintegrasikannya dengan sistem informasi batu bara dan mineral (Simbara) yang telah dimiliki.
Menurut dia, timah nantinya akan termasuk dalam sistem tersebut. Harapannya, pemantauan akan lebih detail dengan adanya digitalisasi yang dilakukan.Selain itu, pemerintah juga diminta untuk menyatakan status timah  sebagai mineral kritis, dari sebelumnya mineral strategis. Tujuannya  untuk memberikan perhatian lebih terhadap mineral timah.
&quot;Liberalisasi tata kelola timah ini telah timbulkan dampak seperti  saat ini, satu sisi bagus, perusahaan swasta meningkat, pembukaan kerja  juga meningkat. Namun, sebagaimana dalam bisnis yang berjalan selalu ada  dampak negatifnya,&quot; ujarnya.
Ridwan membeberkan adanya kerugian yang harus ditanggung perusahaan  pengelola tambang timah. Ini diperparah dengan maraknya tambang ilegal.
&quot;Pemerintah berusaha keras menegakkan pengusahaan timah ini melalui  cegah bocornya bisnis timah ilegal. karena isu ilegal ini merugikan  negara secara penerimaan negara. bisnis ini merugikan badan usaha  resmi,&quot; ujarnya.
&quot;Mengutip pernyataan PT Timah, setiap tahun rugi Rp2,5 triliun akibat kegiatan ilegal,&quot; katanya.
Dampak dari tambang ilegal disinyalir membuat sekitar 123 ribu hektar  lahan tambang menjadi kritis. Jika tak segera ditangani, hal ini bakal  menjadi lebih parah ke depannya.
&quot;Ini ada biaya yang harus dikeluarkan, dan inilah yang harus menjadi  titik berat perhatian kita. Di mapping itu saya mengamini bahwa timah  belum tergantikan keberadaannya dengan mineral atau logam manapun,&quot; ujar  Ridwan.</content:encoded></item></channel></rss>
