<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tunjangan Kinerja Cair,  Sayang PNS dengan Kriteria Ini Tak Dapat</title><description>Pemerintah akan mencairkan Tunjangan kinerja untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan jabatannya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/22/320/2634474/tunjangan-kinerja-cair-sayang-pns-dengan-kriteria-ini-tak-dapat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/07/22/320/2634474/tunjangan-kinerja-cair-sayang-pns-dengan-kriteria-ini-tak-dapat"/><item><title>Tunjangan Kinerja Cair,  Sayang PNS dengan Kriteria Ini Tak Dapat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/22/320/2634474/tunjangan-kinerja-cair-sayang-pns-dengan-kriteria-ini-tak-dapat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/07/22/320/2634474/tunjangan-kinerja-cair-sayang-pns-dengan-kriteria-ini-tak-dapat</guid><pubDate>Jum'at 22 Juli 2022 14:56 WIB</pubDate><dc:creator>Zuhirna Wulan Dilla</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/22/320/2634474/tunjangan-kinerja-cair-sayang-pns-dengan-kriteria-ini-tak-dapat-EE56n4XYxM.JPG" expression="full" type="image/jpeg">PNS. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/22/320/2634474/tunjangan-kinerja-cair-sayang-pns-dengan-kriteria-ini-tak-dapat-EE56n4XYxM.JPG</image><title>PNS. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah akan mencairkan tunjangan kinerja untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan jabatannya.

Dikutip dari Perpres 103 Tahun 2022, PNS dengan syarat tertentu berhak mendapat tunjangan kinerja.

Di mana tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai.

Adapun besaran tunjangan kinerja diberikan sesuai ketentuan yang berlaku setiap bulan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Jokowi Teken Perpres Tunjangan Kinerja PNS, Paling Tinggi Rp33,2 Juta
Namun, tak semua PNS berhak mendapatkan tunjangan kinerja.

Dirangkum Okezone, Jumat (22/7/2022), berikut kriteria PNS yang tak dapat tunjangan kinerja:

1. PNS yang tidak mempunyai jabatan tertentu

2. PNS yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan

3. PNS yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai

4. PNS yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas untuk persiapan masa pensiun.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepegawaian Negara. Adapun tanggal penetapan Perpres tersebut 15 Juli 2022.

Adapun tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling tinggi diberikan Rp33,2 juta dan paling kecil Rp2,5 juta.

Sementara itu, pajak penghasilan atas tunjangan kinerja tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Berikut tunjangan kinerja pegawai BKN:

- Kelas jabatan 17: Rp33.240.000

- Kelas jabatan 16: Rp27.577.500

- Kelas jabatan 15: Rp19.280.000

- Kelas jabatan 14: Rp17.064.000

- Kelas jabatan 13: Rp10.936.000

- Kelas jabatan 12: Rp9.936.000

- Kelas jabatan 11: Rp8.757.600

- Kelas jabatan 10: Rp5.979.200

- Kelas jabatan 9: Rp5.079.200

- Kelas jabatan 8: Rp4.595.150

- Kelas jabatan 7: Rp3.915.950

- Kelas jabatan 6: Rp3.510.400

- Kelas jabatan 5: Rp3.134.250

- Kelas jabatan 4: Rp2.985.000

- Kelas jabatan 3: Rp2.898.000

- Kelas jabatan 2: Rp2.708.250

- Kelas jabatan 1: Rp2.531.250.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah akan mencairkan tunjangan kinerja untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan jabatannya.

Dikutip dari Perpres 103 Tahun 2022, PNS dengan syarat tertentu berhak mendapat tunjangan kinerja.

Di mana tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai.

Adapun besaran tunjangan kinerja diberikan sesuai ketentuan yang berlaku setiap bulan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Jokowi Teken Perpres Tunjangan Kinerja PNS, Paling Tinggi Rp33,2 Juta
Namun, tak semua PNS berhak mendapatkan tunjangan kinerja.

Dirangkum Okezone, Jumat (22/7/2022), berikut kriteria PNS yang tak dapat tunjangan kinerja:

1. PNS yang tidak mempunyai jabatan tertentu

2. PNS yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan

3. PNS yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai

4. PNS yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas untuk persiapan masa pensiun.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepegawaian Negara. Adapun tanggal penetapan Perpres tersebut 15 Juli 2022.

Adapun tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling tinggi diberikan Rp33,2 juta dan paling kecil Rp2,5 juta.

Sementara itu, pajak penghasilan atas tunjangan kinerja tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Berikut tunjangan kinerja pegawai BKN:

- Kelas jabatan 17: Rp33.240.000

- Kelas jabatan 16: Rp27.577.500

- Kelas jabatan 15: Rp19.280.000

- Kelas jabatan 14: Rp17.064.000

- Kelas jabatan 13: Rp10.936.000

- Kelas jabatan 12: Rp9.936.000

- Kelas jabatan 11: Rp8.757.600

- Kelas jabatan 10: Rp5.979.200

- Kelas jabatan 9: Rp5.079.200

- Kelas jabatan 8: Rp4.595.150

- Kelas jabatan 7: Rp3.915.950

- Kelas jabatan 6: Rp3.510.400

- Kelas jabatan 5: Rp3.134.250

- Kelas jabatan 4: Rp2.985.000

- Kelas jabatan 3: Rp2.898.000

- Kelas jabatan 2: Rp2.708.250

- Kelas jabatan 1: Rp2.531.250.</content:encoded></item></channel></rss>
