<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta BUMN 'Zombie', Perusahaan Tak Beroperasi dan Rugikan Negara</title><description>Ada enam BUMN &amp;lsquo;zombie&amp;rsquo; yang dibubarkan. Diketahui, enam perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang tidak lagi beroperasi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/24/320/2635130/5-fakta-bumn-zombie-perusahaan-tak-beroperasi-dan-rugikan-negara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/07/24/320/2635130/5-fakta-bumn-zombie-perusahaan-tak-beroperasi-dan-rugikan-negara"/><item><title>5 Fakta BUMN 'Zombie', Perusahaan Tak Beroperasi dan Rugikan Negara</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/24/320/2635130/5-fakta-bumn-zombie-perusahaan-tak-beroperasi-dan-rugikan-negara</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/07/24/320/2635130/5-fakta-bumn-zombie-perusahaan-tak-beroperasi-dan-rugikan-negara</guid><pubDate>Minggu 24 Juli 2022 06:44 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/23/320/2635130/5-fakta-bumn-zombie-perusahaan-tak-beroperasi-dan-rugikan-negara-EHpFbdbrsS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Daftar BUMN zombie (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/23/320/2635130/5-fakta-bumn-zombie-perusahaan-tak-beroperasi-dan-rugikan-negara-EHpFbdbrsS.jpg</image><title>Daftar BUMN zombie (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Ada enam BUMN &amp;lsquo;zombie&amp;rsquo; yang dibubarkan. Diketahui, enam perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang tidak lagi beroperasi.
Dari enam BUMN &amp;lsquo;zombie&amp;rsquo;, teranyar adalah PT Istaka Karya (Persero).
Berikut fakta BUMN 'Zombie' yang dirangkum di Jakarta, Minggu (24/7/2022).
BACA JUGA:Ada Lowongan Kerja di Anak Usaha BUMN, Buruan Daftar

1. Penjelasan BUMN 'zombie'
 
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, BUMN 'zombie' adalah perusahaan yang secara keuangan terus merugi dan operasional tidak lagi berjalan.
Bahkan, beban utang lebih tinggi daripada aset. Hanya saja, belum dibubarkan selama bertahun-tahun.
Perkara ini justru memunculkan persoalan baru, lantaran karyawan BUMN 'zombie' dibiarkan terkatung-katung tanpa memenuhi kewajiban perusahaan. Arya menyebut kondisi inilah yang dilihat dan dibaca Erick Thohir.
BACA JUGA:Istaka Karya Pailit, Proyek Akan Dilanjutkan BUMN atau Swasta?

2. Dibubarkan Pengadilan Negeri
 
Enam BUMN sudah dibubarkan Pengadilan Negeri melalui usulan Kementerian BUMN selaku pemegang saham.
Hal itu lantaran perusahaan tersebut masuk dalam daftar BUMN 'zombie' atau perusahaan yang tidak lagi beroperasi, namun belum dibubarkan.3. Sudah Direncanakan Sejak Tahun Lalu
Pembubaran perusahaan negara yang mati suri ini sudah direncanakan  Menteri BUMN Erick Thohir sejak tahun lalu. Langkah likuidasi ini bahkan  masuk dalam program 'bersih-bersih BUMN'.
&quot;Bersih-bersih BUMN, untuk BUMN yang dibilang zombie atau yang kita  lihat memang sudah tidak lagi dikembangkan dan tetap makin rugi gitu ya,  sekarang sudah sampe tahapan yang ke enam,&quot; ungkap Staf Khusus Menteri  BUMN, Arya Sinulingga kepada wartawan, Selasa (19/6/2022).
4. PT Istaka Karya (Persero) Pailit
PT Istaka Karya (Persero) telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan  Negeri Jakarta Pusat. PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA  mencatat seluruh kewajiban akan diselesaikan dari penjualan aset  perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator.
Kewajiban kepada pihak ketiga ini termasuk gaji dan pesangon eks  karyawan. Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi mengatakan langkah  tersebut sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
&quot;PPA menghormati putusan Pengadilan atas pembatalan homologasi Istaka  Karya sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh  pihak,&quot; ungkap Yadi, Selasa (19/7/2022).
Dia mencatat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pembatalan  homologasi Istaka Karya sebagai upaya memberikan kepastian hukum kepada  seluruh pihak.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memang mengabulkan  permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian oleh PT Riau Anambas Samudra  melalui putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga  Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juli  2022.
Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak  mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai  Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat pada 22  Januari 2013.5. PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN Masuk Daftar
Kementerian BUMN akan membubarkan PT Pengembangan Armada Niaga   Nasional (Persero) atau PANN. Pengembangan Armada Niaga Nasional memang   masuk dalam daftar BUMN 'zombie'.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga memastikan PANN akan   mengikuti jejak enam BUMN lainnya yang sudah lebih dulu dibubarkan   Pengadilan. Terakhir adalah PT Istaka Karya (Persero) yang dipailitkan   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Meski demikian, Arya enggan menyebut kapan realisasi pembubaran BUMN   yang bergerak di bidang pembiayaan kapal, telekomunikasi, navigasi   maritim, dan jasa pelayaran untuk usaha jasa maritim tersebut.
&quot;Lagi kita hitung semua, ada beberapa, PANN ya kan ada, tapi itu kita   hitung lagi. Tunggu saja, tanggal mainnya, semua dalam planning, gak   ada di luar planning lho. Dulu pak Erick ngomong perusahaan tersebut   sekarang diselesaikan beliau dalam waktu 1 tahun,&quot; ungkap Arya saat   ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (20/7/2022).</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Ada enam BUMN &amp;lsquo;zombie&amp;rsquo; yang dibubarkan. Diketahui, enam perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang tidak lagi beroperasi.
Dari enam BUMN &amp;lsquo;zombie&amp;rsquo;, teranyar adalah PT Istaka Karya (Persero).
Berikut fakta BUMN 'Zombie' yang dirangkum di Jakarta, Minggu (24/7/2022).
BACA JUGA:Ada Lowongan Kerja di Anak Usaha BUMN, Buruan Daftar

1. Penjelasan BUMN 'zombie'
 
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, BUMN 'zombie' adalah perusahaan yang secara keuangan terus merugi dan operasional tidak lagi berjalan.
Bahkan, beban utang lebih tinggi daripada aset. Hanya saja, belum dibubarkan selama bertahun-tahun.
Perkara ini justru memunculkan persoalan baru, lantaran karyawan BUMN 'zombie' dibiarkan terkatung-katung tanpa memenuhi kewajiban perusahaan. Arya menyebut kondisi inilah yang dilihat dan dibaca Erick Thohir.
BACA JUGA:Istaka Karya Pailit, Proyek Akan Dilanjutkan BUMN atau Swasta?

2. Dibubarkan Pengadilan Negeri
 
Enam BUMN sudah dibubarkan Pengadilan Negeri melalui usulan Kementerian BUMN selaku pemegang saham.
Hal itu lantaran perusahaan tersebut masuk dalam daftar BUMN 'zombie' atau perusahaan yang tidak lagi beroperasi, namun belum dibubarkan.3. Sudah Direncanakan Sejak Tahun Lalu
Pembubaran perusahaan negara yang mati suri ini sudah direncanakan  Menteri BUMN Erick Thohir sejak tahun lalu. Langkah likuidasi ini bahkan  masuk dalam program 'bersih-bersih BUMN'.
&quot;Bersih-bersih BUMN, untuk BUMN yang dibilang zombie atau yang kita  lihat memang sudah tidak lagi dikembangkan dan tetap makin rugi gitu ya,  sekarang sudah sampe tahapan yang ke enam,&quot; ungkap Staf Khusus Menteri  BUMN, Arya Sinulingga kepada wartawan, Selasa (19/6/2022).
4. PT Istaka Karya (Persero) Pailit
PT Istaka Karya (Persero) telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan  Negeri Jakarta Pusat. PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA  mencatat seluruh kewajiban akan diselesaikan dari penjualan aset  perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator.
Kewajiban kepada pihak ketiga ini termasuk gaji dan pesangon eks  karyawan. Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi mengatakan langkah  tersebut sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
&quot;PPA menghormati putusan Pengadilan atas pembatalan homologasi Istaka  Karya sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh  pihak,&quot; ungkap Yadi, Selasa (19/7/2022).
Dia mencatat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pembatalan  homologasi Istaka Karya sebagai upaya memberikan kepastian hukum kepada  seluruh pihak.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memang mengabulkan  permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian oleh PT Riau Anambas Samudra  melalui putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga  Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juli  2022.
Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak  mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai  Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat pada 22  Januari 2013.5. PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN Masuk Daftar
Kementerian BUMN akan membubarkan PT Pengembangan Armada Niaga   Nasional (Persero) atau PANN. Pengembangan Armada Niaga Nasional memang   masuk dalam daftar BUMN 'zombie'.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga memastikan PANN akan   mengikuti jejak enam BUMN lainnya yang sudah lebih dulu dibubarkan   Pengadilan. Terakhir adalah PT Istaka Karya (Persero) yang dipailitkan   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Meski demikian, Arya enggan menyebut kapan realisasi pembubaran BUMN   yang bergerak di bidang pembiayaan kapal, telekomunikasi, navigasi   maritim, dan jasa pelayaran untuk usaha jasa maritim tersebut.
&quot;Lagi kita hitung semua, ada beberapa, PANN ya kan ada, tapi itu kita   hitung lagi. Tunggu saja, tanggal mainnya, semua dalam planning, gak   ada di luar planning lho. Dulu pak Erick ngomong perusahaan tersebut   sekarang diselesaikan beliau dalam waktu 1 tahun,&quot; ungkap Arya saat   ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (20/7/2022).</content:encoded></item></channel></rss>
