<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Data Kendaraan Dihapus jika Pajak Motor dan Mobil Belum Bayar 2 Tahun</title><description>Samsat berencana menghapus data kendaraan bermotor yang tidak membayar  pajak kendaraan bermotor (PKB) sekurang-kurangnya dua tahun.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/24/320/2635152/5-fakta-data-kendaraan-dihapus-jika-pajak-motor-dan-mobil-belum-bayar-2-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/07/24/320/2635152/5-fakta-data-kendaraan-dihapus-jika-pajak-motor-dan-mobil-belum-bayar-2-tahun"/><item><title>5 Fakta Data Kendaraan Dihapus jika Pajak Motor dan Mobil Belum Bayar 2 Tahun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/24/320/2635152/5-fakta-data-kendaraan-dihapus-jika-pajak-motor-dan-mobil-belum-bayar-2-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/07/24/320/2635152/5-fakta-data-kendaraan-dihapus-jika-pajak-motor-dan-mobil-belum-bayar-2-tahun</guid><pubDate>Minggu 24 Juli 2022 04:07 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/23/320/2635152/5-fakta-data-kendaraan-dihapus-jika-pajak-motor-dan-mobil-belum-bayar-2-tahun-rxO0Boxp4D.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Data kendaraan dihapus jika pajak kendaraan nunggak 2 tahun (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/23/320/2635152/5-fakta-data-kendaraan-dihapus-jika-pajak-motor-dan-mobil-belum-bayar-2-tahun-rxO0Boxp4D.jpg</image><title>Data kendaraan dihapus jika pajak kendaraan nunggak 2 tahun (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Samsat berencana menghapus data kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sekurang-kurangnya dua tahun.
Hal ini karena ketidakpatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB menjadi isu utama yang saat ini sedang dihadapi.
Berikut fakta data kendaraan dihapus jika  pajak motor dan mobil belum bayar 2 tahun yang dirangkum di Jakarta, Minggu (24/7/2022).
BACA JUGA:5 Cara Konglomerat Hindari Pajak, Salah Satunya Berkedok Donasi

1. Masih Tahap Sosialisasi
 
Humas Jasa Raharja Panji mengatakan, saat ini pihaknya masih belum menentukan kapan kebijakan tersebut berlaku dan hingga saat ini pihak Jasa Raharja dan pemangku kepentingan lainnya tengah melakukan sosialisasi ke masyarakat,
&quot;Sebagai informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, patokannya adalah data STNK jika mati dua tahun,&quot; ujarnya dalam keterangan, Selasa 19/7/2022.
BACA JUGA:Usia Industri Tekstil RI Berusia 100 Tahun, Menperin Ungkap Tantangan Pasokan dan Pajak Karbon

2. Kebijakan Diambil dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan Negara
 
Diketahui kebijakan ini diambil dalam upaya meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.
Karena berdasarkan data dari Jasa Raharja, terdapat 40 juta kendaraan atau 39% dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran PKB, dengan nominal potensi penerimaan pajak diperkirakan lebih dari Rp100 triliun.
Oleh sebab itu, untuk menutupi kerugian diperlukan adanya upaya untuk menggali potensi pajak tersebut sesuai dengan kewenangan tiap Instansi di Samsat.3. Korlantas Polri Lakukan Penegakan Hukum Berbasis Digital
Adapun untuk menerapkan UU Nomor 22 2009 dan mendapatkan informasi  status perpajakan kendaraan bermotor, Korlantas Polri melakukan  penegakan hukum berbasis digital melalui Electronic Traffic Law  Enforcement (ETLE).
E-TLE adalah sistem berbasis teknologi informasi dengan memanfaatkan  perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang dapat mendeteksi berbagai  jenis kendaraan lalu lintas.
4. Langkah Kemendagri
Sementara itu, Kemendagri turut berupaya mengingatkan Pemerintah  Daerah (Pemda) untuk melaksanakan UU Nomor 28 2009 tentang Pajak Daerah  dan Retribusi Daerah Pasal 97 ayat (2) dan Pergub tentang Petunjuk  Pelaksanaan Daerah terkait PKB.
Selain itu, Kemendagri juga dapat memberikan relaksasi berupa  penghapusan Bea Balik Nama (BBN) 2 dan denda progresif untuk mendorong  registrasi pengesahan PKB.
Kemendagri juga memberikan edaran ke Pemerintah Provinsi (Pemprov)  untuk pemanfaatan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)  dalam optimalisasi pendapatan PKB.
5. Kontribusi Jasa Raharja
Jasa Raharja turut berkontribusi melalui support validitas data,  alamat dan kontak pemilik kendaraan melalui pembangunan sistem integrasi  single data kendaraan.
Jasa Raharja juga melakukan sosialisasi dan mengedukasi kepada  pemilik kendaraan untuk meningkatkan ketaatan masyarakat dalam membayar  PKB.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Samsat berencana menghapus data kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sekurang-kurangnya dua tahun.
Hal ini karena ketidakpatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB menjadi isu utama yang saat ini sedang dihadapi.
Berikut fakta data kendaraan dihapus jika  pajak motor dan mobil belum bayar 2 tahun yang dirangkum di Jakarta, Minggu (24/7/2022).
BACA JUGA:5 Cara Konglomerat Hindari Pajak, Salah Satunya Berkedok Donasi

1. Masih Tahap Sosialisasi
 
Humas Jasa Raharja Panji mengatakan, saat ini pihaknya masih belum menentukan kapan kebijakan tersebut berlaku dan hingga saat ini pihak Jasa Raharja dan pemangku kepentingan lainnya tengah melakukan sosialisasi ke masyarakat,
&quot;Sebagai informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, patokannya adalah data STNK jika mati dua tahun,&quot; ujarnya dalam keterangan, Selasa 19/7/2022.
BACA JUGA:Usia Industri Tekstil RI Berusia 100 Tahun, Menperin Ungkap Tantangan Pasokan dan Pajak Karbon

2. Kebijakan Diambil dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan Negara
 
Diketahui kebijakan ini diambil dalam upaya meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.
Karena berdasarkan data dari Jasa Raharja, terdapat 40 juta kendaraan atau 39% dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran PKB, dengan nominal potensi penerimaan pajak diperkirakan lebih dari Rp100 triliun.
Oleh sebab itu, untuk menutupi kerugian diperlukan adanya upaya untuk menggali potensi pajak tersebut sesuai dengan kewenangan tiap Instansi di Samsat.3. Korlantas Polri Lakukan Penegakan Hukum Berbasis Digital
Adapun untuk menerapkan UU Nomor 22 2009 dan mendapatkan informasi  status perpajakan kendaraan bermotor, Korlantas Polri melakukan  penegakan hukum berbasis digital melalui Electronic Traffic Law  Enforcement (ETLE).
E-TLE adalah sistem berbasis teknologi informasi dengan memanfaatkan  perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang dapat mendeteksi berbagai  jenis kendaraan lalu lintas.
4. Langkah Kemendagri
Sementara itu, Kemendagri turut berupaya mengingatkan Pemerintah  Daerah (Pemda) untuk melaksanakan UU Nomor 28 2009 tentang Pajak Daerah  dan Retribusi Daerah Pasal 97 ayat (2) dan Pergub tentang Petunjuk  Pelaksanaan Daerah terkait PKB.
Selain itu, Kemendagri juga dapat memberikan relaksasi berupa  penghapusan Bea Balik Nama (BBN) 2 dan denda progresif untuk mendorong  registrasi pengesahan PKB.
Kemendagri juga memberikan edaran ke Pemerintah Provinsi (Pemprov)  untuk pemanfaatan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)  dalam optimalisasi pendapatan PKB.
5. Kontribusi Jasa Raharja
Jasa Raharja turut berkontribusi melalui support validitas data,  alamat dan kontak pemilik kendaraan melalui pembangunan sistem integrasi  single data kendaraan.
Jasa Raharja juga melakukan sosialisasi dan mengedukasi kepada  pemilik kendaraan untuk meningkatkan ketaatan masyarakat dalam membayar  PKB.</content:encoded></item></channel></rss>
