<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sertifikat Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Jaminan Kredit Bank</title><description>Pemerintah menerbitkan peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 soal&amp;nbsp;nilai tambah kekayaan intelektual.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/24/320/2635432/sertifikat-kekayaan-intelektual-bisa-dijadikan-jaminan-kredit-bank</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/07/24/320/2635432/sertifikat-kekayaan-intelektual-bisa-dijadikan-jaminan-kredit-bank"/><item><title>Sertifikat Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Jaminan Kredit Bank</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/24/320/2635432/sertifikat-kekayaan-intelektual-bisa-dijadikan-jaminan-kredit-bank</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/07/24/320/2635432/sertifikat-kekayaan-intelektual-bisa-dijadikan-jaminan-kredit-bank</guid><pubDate>Minggu 24 Juli 2022 16:53 WIB</pubDate><dc:creator>Viola Triamanda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/24/320/2635432/sertifikat-kekayaan-intelektual-bisa-dijadikan-jaminan-kredit-bank-pbQy3K4JCK.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi intelektual. (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/24/320/2635432/sertifikat-kekayaan-intelektual-bisa-dijadikan-jaminan-kredit-bank-pbQy3K4JCK.JPG</image><title>Ilustrasi intelektual. (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah menerbitkan peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Di mana beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli lalu ini menjelaskan bahwa ekonomi kreatif merupakan perwujudan nilai tambah kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Adapun pada bagian kedua beleid ini, menjabarkan mengenai skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Menkumham Yasonna Laoly Ajak Masyarakat Surakarta Melek Kekayaan Intelektual
Di mana pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank bagi Pelaku Ekonomi Kreatif.
&quot;Kekayaan Intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa, Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain,&quot; dikutip dari salinan PP 24 Tahun 2022 yang diterima MNC Portal Indonesia, Senin (18/7/2022).

Sehingga objek jaminan utang dari Kekayaan Intelektual diantaranya, jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif dan hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif.

Kemudian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut sertifikat kekayaan intelektual bisa menjadi jaminan di bank

&quot;Pelaku ekonomi kreatif memperoleh skema pembiayaan dari bank dan nonbank sebagai fidusia&quot; kata Yasonna dalam acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual beberapa waktu lalu.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah menerbitkan peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Di mana beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli lalu ini menjelaskan bahwa ekonomi kreatif merupakan perwujudan nilai tambah kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Adapun pada bagian kedua beleid ini, menjabarkan mengenai skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Menkumham Yasonna Laoly Ajak Masyarakat Surakarta Melek Kekayaan Intelektual
Di mana pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank bagi Pelaku Ekonomi Kreatif.
&quot;Kekayaan Intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa, Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain,&quot; dikutip dari salinan PP 24 Tahun 2022 yang diterima MNC Portal Indonesia, Senin (18/7/2022).

Sehingga objek jaminan utang dari Kekayaan Intelektual diantaranya, jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif dan hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif.

Kemudian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut sertifikat kekayaan intelektual bisa menjadi jaminan di bank

&quot;Pelaku ekonomi kreatif memperoleh skema pembiayaan dari bank dan nonbank sebagai fidusia&quot; kata Yasonna dalam acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual beberapa waktu lalu.</content:encoded></item></channel></rss>
