<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sertifikat Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Kredit Bank, Apa Dampaknya?</title><description>Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut sertifikat kekayaan intelektual bisa menjadi jaminan di bank.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/24/320/2635448/sertifikat-kekayaan-intelektual-bisa-jadi-jaminan-kredit-bank-apa-dampaknya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/07/24/320/2635448/sertifikat-kekayaan-intelektual-bisa-jadi-jaminan-kredit-bank-apa-dampaknya"/><item><title>Sertifikat Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Kredit Bank, Apa Dampaknya?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/24/320/2635448/sertifikat-kekayaan-intelektual-bisa-jadi-jaminan-kredit-bank-apa-dampaknya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/07/24/320/2635448/sertifikat-kekayaan-intelektual-bisa-jadi-jaminan-kredit-bank-apa-dampaknya</guid><pubDate>Minggu 24 Juli 2022 17:30 WIB</pubDate><dc:creator>Viola Triamanda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/24/320/2635448/sertifikat-kekayaan-intelektual-bisa-jadi-jaminan-kredit-bank-apa-dampaknya-zyi9skg1Vz.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Kredit bank. (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/24/320/2635448/sertifikat-kekayaan-intelektual-bisa-jadi-jaminan-kredit-bank-apa-dampaknya-zyi9skg1Vz.JPG</image><title>Kredit bank. (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut sertifikat kekayaan intelektual bisa menjadi jaminan di bank dan hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

&quot;Pelaku ekonomi kreatif memperoleh skema pembiayaan dari bank dan nonbank sebagai fidusia,&quot; kata Yasonna dalam acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Komunikasi Digital Anthony Leong berpendapat bahwa peraturan yang ditetapkan itu sangat sesuai dengan kondisi Indonesia saat ini.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Sertifikat Intelektual Jadi Jaminan Kredit Bank, Begini Aturan Mainnya
&quot;Disrupsi digital dan maraknya digital aset yang dimiliki oleh setiap orang tidak terbatas pada pelaku ekonomi kreatif dan UMKM, seperti para youtuber dan pencipta platform digital lainnya,&quot; ujarnya melalui keterangan resmi yang dikutip oleh MNC Portal Indonesia, Minggu (24/7/22).

Dia menambahkan setiap digital aset tersebut harus memiliki sertifikat kekayaan intelektual seperti hak merek, hak cipta atau hak lainnya yang terdaftar di Kemenkumkam.
Hal ini merupakan bentuk perlindungan, keberpihakan pemerintah melindungi untuk kekayaan intelektual berupa digital aset.

&quot;Saat ini banyak platform digital dan konten anak bangsa yang memiliki jumlah penonton jutaan, dan pastinya nilai ekonomi tersebut akan di nilai oleh lembaga keuangan bank ataupun non bank,&quot; ungkap Anthony.

Dia menambahkan kalau masyarakat harus mengapresiasi terbitnya peraturan ini.

Hal itu karena bisa meningkatkan literasi digital masyarakat agar dapat memanfaatkan fasilitas dengan baik.

&quot;PR besar yang dihadapi adalah bagaimana kita semuanya dapat meningkatkan literasi digital dengan berbagai program yang kongkrit dan dapat mendukung cita-cita Indonesia menjadi pemain terbesar ekonomi digital di Asia Tenggara,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut sertifikat kekayaan intelektual bisa menjadi jaminan di bank dan hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

&quot;Pelaku ekonomi kreatif memperoleh skema pembiayaan dari bank dan nonbank sebagai fidusia,&quot; kata Yasonna dalam acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Komunikasi Digital Anthony Leong berpendapat bahwa peraturan yang ditetapkan itu sangat sesuai dengan kondisi Indonesia saat ini.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Sertifikat Intelektual Jadi Jaminan Kredit Bank, Begini Aturan Mainnya
&quot;Disrupsi digital dan maraknya digital aset yang dimiliki oleh setiap orang tidak terbatas pada pelaku ekonomi kreatif dan UMKM, seperti para youtuber dan pencipta platform digital lainnya,&quot; ujarnya melalui keterangan resmi yang dikutip oleh MNC Portal Indonesia, Minggu (24/7/22).

Dia menambahkan setiap digital aset tersebut harus memiliki sertifikat kekayaan intelektual seperti hak merek, hak cipta atau hak lainnya yang terdaftar di Kemenkumkam.
Hal ini merupakan bentuk perlindungan, keberpihakan pemerintah melindungi untuk kekayaan intelektual berupa digital aset.

&quot;Saat ini banyak platform digital dan konten anak bangsa yang memiliki jumlah penonton jutaan, dan pastinya nilai ekonomi tersebut akan di nilai oleh lembaga keuangan bank ataupun non bank,&quot; ungkap Anthony.

Dia menambahkan kalau masyarakat harus mengapresiasi terbitnya peraturan ini.

Hal itu karena bisa meningkatkan literasi digital masyarakat agar dapat memanfaatkan fasilitas dengan baik.

&quot;PR besar yang dihadapi adalah bagaimana kita semuanya dapat meningkatkan literasi digital dengan berbagai program yang kongkrit dan dapat mendukung cita-cita Indonesia menjadi pemain terbesar ekonomi digital di Asia Tenggara,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
