<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelaku Usaha di Jakarta dengan KTP Non-DKI Bisa Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu Gak Ya?</title><description>BLT UMKM Rp600.000 akan cair ke 12 juta pelaku usaha.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/24/622/2635264/pelaku-usaha-di-jakarta-dengan-ktp-non-dki-bisa-dapat-blt-umkm-rp600-ribu-gak-ya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/07/24/622/2635264/pelaku-usaha-di-jakarta-dengan-ktp-non-dki-bisa-dapat-blt-umkm-rp600-ribu-gak-ya"/><item><title>Pelaku Usaha di Jakarta dengan KTP Non-DKI Bisa Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu Gak Ya?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/24/622/2635264/pelaku-usaha-di-jakarta-dengan-ktp-non-dki-bisa-dapat-blt-umkm-rp600-ribu-gak-ya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/07/24/622/2635264/pelaku-usaha-di-jakarta-dengan-ktp-non-dki-bisa-dapat-blt-umkm-rp600-ribu-gak-ya</guid><pubDate>Minggu 24 Juli 2022 12:03 WIB</pubDate><dc:creator>Zuhirna Wulan Dilla</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/24/622/2635264/pelaku-usaha-di-jakarta-dengan-ktp-non-dki-bisa-dapat-blt-umkm-rp600-ribu-gak-ya-OsLC6M0RBp.JPG" expression="full" type="image/jpeg">BLT UMKM cair. (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/24/622/2635264/pelaku-usaha-di-jakarta-dengan-ktp-non-dki-bisa-dapat-blt-umkm-rp600-ribu-gak-ya-OsLC6M0RBp.JPG</image><title>BLT UMKM cair. (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - BLT UMKM Rp600.000 akan cair ke 12 juta pelaku usaha.

Pemerintah memastikan kalau pelaku usaha yang  memiliki KTP berbeda dengan domisili usaha tetap bisa dapat BLT UMKM Rp600.000.

Contohnya, jika pelaku usaha berjualan di Jakarta tapi KTP berasal dari Bogor tentu bisa tetap dapat BLT UMKM ini
&amp;nbsp;BACA JUGA:BLT UMKM Rp600.000 Cair, Berikut Berkas, Syarat dan Cara Daftarnya
Dirangkum Okezone, Minggu (25/7/2022), di mana caranya dengan pelaku usaha wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Sayangnya, jadwal pencairan BLT UMKM ini belum bisa dipastikan.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria menyebut pihaknya masih menunggu perkembangan anggaran untuk mencairkan BLT UMKM.

&quot;Kita juga lagi nunggu perkembangan anggaran,&quot; kata Eddy.

Diketahui, BLT UMKM ini juga tak cair ke semua masyarakat.

Hanya masyarakat yang memenuhi syarat yang berhak menerima BLT UMKM ini.
Berikut untuk syarat penerima BLT UMKM:

- WNI

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki usaha mikro

- Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Lalu untuk berkas yang perlu disiapkan seperti berikut ini:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal

- Bidang usaha

- Nomor telepon.</description><content:encoded>JAKARTA - BLT UMKM Rp600.000 akan cair ke 12 juta pelaku usaha.

Pemerintah memastikan kalau pelaku usaha yang  memiliki KTP berbeda dengan domisili usaha tetap bisa dapat BLT UMKM Rp600.000.

Contohnya, jika pelaku usaha berjualan di Jakarta tapi KTP berasal dari Bogor tentu bisa tetap dapat BLT UMKM ini
&amp;nbsp;BACA JUGA:BLT UMKM Rp600.000 Cair, Berikut Berkas, Syarat dan Cara Daftarnya
Dirangkum Okezone, Minggu (25/7/2022), di mana caranya dengan pelaku usaha wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Sayangnya, jadwal pencairan BLT UMKM ini belum bisa dipastikan.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria menyebut pihaknya masih menunggu perkembangan anggaran untuk mencairkan BLT UMKM.

&quot;Kita juga lagi nunggu perkembangan anggaran,&quot; kata Eddy.

Diketahui, BLT UMKM ini juga tak cair ke semua masyarakat.

Hanya masyarakat yang memenuhi syarat yang berhak menerima BLT UMKM ini.
Berikut untuk syarat penerima BLT UMKM:

- WNI

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki usaha mikro

- Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Lalu untuk berkas yang perlu disiapkan seperti berikut ini:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal

- Bidang usaha

- Nomor telepon.</content:encoded></item></channel></rss>
