<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tingkatkan Penerimaan Pajak, DJP Perluas Basis Data Perpajakan</title><description>Pemerintah berusaha mengumpulkan penerimaan dari semua subjek pajak sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/25/320/2635748/tingkatkan-penerimaan-pajak-djp-perluas-basis-data-perpajakan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/07/25/320/2635748/tingkatkan-penerimaan-pajak-djp-perluas-basis-data-perpajakan"/><item><title>Tingkatkan Penerimaan Pajak, DJP Perluas Basis Data Perpajakan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/25/320/2635748/tingkatkan-penerimaan-pajak-djp-perluas-basis-data-perpajakan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/07/25/320/2635748/tingkatkan-penerimaan-pajak-djp-perluas-basis-data-perpajakan</guid><pubDate>Senin 25 Juli 2022 12:40 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/25/320/2635748/tingkatkan-penerimaan-pajak-djp-perluas-basis-data-perpajakan-tcVAOcLTKx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ditjen Pajak perluas basis data perpajakan (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/25/320/2635748/tingkatkan-penerimaan-pajak-djp-perluas-basis-data-perpajakan-tcVAOcLTKx.jpg</image><title>Ditjen Pajak perluas basis data perpajakan (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah berusaha mengumpulkan penerimaan dari semua subjek pajak sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
&amp;ldquo;Hal ini untuk merespon adanya pertanyaan dari masyarakat terkait bagaimana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggali potensi penerimaan pajak,&amp;rdquo; ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan dikutip di Jakarta, Senin(25/7/2022).
BACA JUGA:5 Fakta Data Kendaraan Dihapus jika Pajak Motor dan Mobil Belum Bayar 2 Tahun

Lebih lanjut, Neilmaldrin menjelaskan DJP terus memperbaiki sistem administrasi serta kepastian regulasinya untuk memperluas basis data perpajakan. Pemerintah dalam hal ini telah memiliki kewenangan untuk meminta data keuangan berupa laporan keuangan, bukti, maupun keterangan dari lembaga jasa keuangan, seperti perbankan, pasar modal, perasuransian, atau jasa keuangan lainnya berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang penetapan Perppu 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-Undang. Pemerintah Indonesia juga aktif berpartisipasi dalam pertukaran data otomatis (AEOI) dengan banyak yurisdiksi di dunia.
BACA JUGA:Viral Stop Bayar Pajak, Cek 4 Faktanya

Untuk itu, DJP melakukan tugas dan fungsinya dengan melakukan pengujian baik formal maupun material terhadap kepatuhan Wajib Pajak, dan juga melakukan pengawasan. Kegiatan pengujian kepatuhan dan pengawasan pajak di Indonesia didasarkan pada Self-Assessment System, di mana Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Selain itu pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak juga dipetakan berdasarkan skala usaha wajib pajak, yaitu Wajib Pajak Strategis dan Wajib Pajak Kewilayahan. Klasifikasi ini dimaksudkan agar pengawasan berjalan lebih efisien.
Selain itu, dalam melakukan penggalian potensi pajak, DJP juga menerapkan cara yang terstruktur, metodis, dan objektif dengan menggunakan Compliance Risk Management (CRM) untuk memetakan profil Wajib Pajak berbasis risiko kepatuhan. DJP juga memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan hartanya secara sukarela melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS).Sejalan dengan hal itu, Neil menegaskan bahwa DJP terbuka terhadap  informasi terkait kegiatan usaha atau potensi pajak dari masyarakat.
&amp;ldquo;Setiap informasi yang masuk, kami tindaklanjuti secara sistematis.  Kami punya prosedur bernama pemeriksaan atas Informasi, Data, Laporan,  dan Pengaduan (IDLP),&amp;rdquo; tegasnya.
Neil juga meninformasikan, pemerintah sudah mengintegrasikan Nomor  Induk Kependudukan (NIK) dengan NPWP. Dengan implementasi NIK sebagai  NPWP, semua yang ber-NIK otomatis masuk di dalam sistem administrasi  perpajakan dan wajib memenuhi kewajiban perpajakannya apabila sudah  memenuhi syarat subjektif dan objektif. Meski begitu, petugas pajak  diwajbkan menjaga kerahasiaan data wajib pajak sesuai dengan Pasal 34 UU  KUP.
&amp;ldquo;Dengan berbagai milestone Reformasi Perpajakan yang sudah diterapkan  di DJP, maka langkah pengawasan DJP akan semakin efektif karena  didukung basis data yang sudah sangat lengkap, walaupun belum sempurna,  namun terus ditingkatkan. Sehingga, bila ada Wajib Pajak yang tidak  patuh, atau jika ada yang tidak mendaftar sebagai Wajib Pajak, cepat  atau lambat pasti akan diketahui dan akan menghadapi risiko  ketidakpatuhan dimulai dengan imbauan sampai penegakan hukum pajak,&amp;rdquo;  pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah berusaha mengumpulkan penerimaan dari semua subjek pajak sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
&amp;ldquo;Hal ini untuk merespon adanya pertanyaan dari masyarakat terkait bagaimana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggali potensi penerimaan pajak,&amp;rdquo; ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan dikutip di Jakarta, Senin(25/7/2022).
BACA JUGA:5 Fakta Data Kendaraan Dihapus jika Pajak Motor dan Mobil Belum Bayar 2 Tahun

Lebih lanjut, Neilmaldrin menjelaskan DJP terus memperbaiki sistem administrasi serta kepastian regulasinya untuk memperluas basis data perpajakan. Pemerintah dalam hal ini telah memiliki kewenangan untuk meminta data keuangan berupa laporan keuangan, bukti, maupun keterangan dari lembaga jasa keuangan, seperti perbankan, pasar modal, perasuransian, atau jasa keuangan lainnya berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang penetapan Perppu 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-Undang. Pemerintah Indonesia juga aktif berpartisipasi dalam pertukaran data otomatis (AEOI) dengan banyak yurisdiksi di dunia.
BACA JUGA:Viral Stop Bayar Pajak, Cek 4 Faktanya

Untuk itu, DJP melakukan tugas dan fungsinya dengan melakukan pengujian baik formal maupun material terhadap kepatuhan Wajib Pajak, dan juga melakukan pengawasan. Kegiatan pengujian kepatuhan dan pengawasan pajak di Indonesia didasarkan pada Self-Assessment System, di mana Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Selain itu pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak juga dipetakan berdasarkan skala usaha wajib pajak, yaitu Wajib Pajak Strategis dan Wajib Pajak Kewilayahan. Klasifikasi ini dimaksudkan agar pengawasan berjalan lebih efisien.
Selain itu, dalam melakukan penggalian potensi pajak, DJP juga menerapkan cara yang terstruktur, metodis, dan objektif dengan menggunakan Compliance Risk Management (CRM) untuk memetakan profil Wajib Pajak berbasis risiko kepatuhan. DJP juga memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan hartanya secara sukarela melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS).Sejalan dengan hal itu, Neil menegaskan bahwa DJP terbuka terhadap  informasi terkait kegiatan usaha atau potensi pajak dari masyarakat.
&amp;ldquo;Setiap informasi yang masuk, kami tindaklanjuti secara sistematis.  Kami punya prosedur bernama pemeriksaan atas Informasi, Data, Laporan,  dan Pengaduan (IDLP),&amp;rdquo; tegasnya.
Neil juga meninformasikan, pemerintah sudah mengintegrasikan Nomor  Induk Kependudukan (NIK) dengan NPWP. Dengan implementasi NIK sebagai  NPWP, semua yang ber-NIK otomatis masuk di dalam sistem administrasi  perpajakan dan wajib memenuhi kewajiban perpajakannya apabila sudah  memenuhi syarat subjektif dan objektif. Meski begitu, petugas pajak  diwajbkan menjaga kerahasiaan data wajib pajak sesuai dengan Pasal 34 UU  KUP.
&amp;ldquo;Dengan berbagai milestone Reformasi Perpajakan yang sudah diterapkan  di DJP, maka langkah pengawasan DJP akan semakin efektif karena  didukung basis data yang sudah sangat lengkap, walaupun belum sempurna,  namun terus ditingkatkan. Sehingga, bila ada Wajib Pajak yang tidak  patuh, atau jika ada yang tidak mendaftar sebagai Wajib Pajak, cepat  atau lambat pasti akan diketahui dan akan menghadapi risiko  ketidakpatuhan dimulai dengan imbauan sampai penegakan hukum pajak,&amp;rdquo;  pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
