<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tarif Airport Tax Naik, Begini Penjelasan INACA</title><description>Tarif Airport Tax di sejumlah Bandara mengalami kenaikan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/25/320/2635752/tarif-airport-tax-naik-begini-penjelasan-inaca</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/07/25/320/2635752/tarif-airport-tax-naik-begini-penjelasan-inaca"/><item><title>Tarif Airport Tax Naik, Begini Penjelasan INACA</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/25/320/2635752/tarif-airport-tax-naik-begini-penjelasan-inaca</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/07/25/320/2635752/tarif-airport-tax-naik-begini-penjelasan-inaca</guid><pubDate>Senin 25 Juli 2022 12:46 WIB</pubDate><dc:creator>Heri Purnomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/25/320/2635752/tarif-airport-tax-naik-begini-penjelasan-inaca-9MfMv7PIpw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Airport tax naik di sejumlah bandara (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/25/320/2635752/tarif-airport-tax-naik-begini-penjelasan-inaca-9MfMv7PIpw.jpg</image><title>Airport tax naik di sejumlah bandara (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Tarif Airport Tax di sejumlah Bandara mengalami kenaikan. Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengatakan penambahan fasilitas menjadi faktor yang mendasari adanya kenaikan biaya airport tax.
&quot;Ada penambahan fasilitas atau renovasi di Bandara tersebut agar lebih bagus dari sisi pelayanannya yang dilihat perlu bagi bandara untuk menaikkan airport tax,&quot; ujar Sekjen Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto dalam Market Review IDXChannel, Senin (25/7/2022).
BACA JUGA:Dear Traveler, Bandara El Tari Kupang Tetapkan Airport Tax Senilai Rp70 Ribu

Selain itu, Bayu melihat kenaikan airport tax juga dikarenakan sudah beberapa tahun terakhir operator bandar tidak menaikan atau menyesuaikan tarif bandara.
&quot;Jadi kalo diliat, selama beberapa tahun bandara juga belum mengalami kenaikan atau penyesuaian tarif bandara. Tetapi umumnya dari sisi penambahan fasilitas bandara sendiri yang mendasari kenaikan airport tax, &quot; katanya.
BACA JUGA:Airport Tax Naik, Tingkatkan Pariwisata Selama Ini Bakal Sia-Sia

Bayu menjelaskan, airport tax yang menjadi passenger service charge (PSC) adalah biaya jasa bandara yang dibebankan ke penumpang baik saat keberangkatan ataupun kedatangan. Lebih lanjut, Bayu mengatakan, dalam kenaikan airport tax tersebut disetiap bandara memiliki hitungannya tersendiri dan tidak bisa disamaratakan kenaikannya.
&quot;Biaya investasi bangunan terminal bandara berbeda-beda, jadi setiap bandara itu punya hitungan sendiri, semakin besar dan pelayanannya bagus di sebuah bandara cenderung kenaikan airport taxnya tinggi,&quot; ungkapnya.Sebagai informasi, tarif airport tax di Bandara Pattimura Ambon naik sebesar 40% menjadi Rp70.000 dari semula Rp50.000 dan Bandara El Tari Kupang alami kenaikan mencapai 75% menjadi Rp70.000 dari sebelumnya hanya Rp40.000. Kenaikan tarif pada dua bandara tersebut telah dilakukan sejak 24 Juni 2022.
Sementara terdapat beberapa bandara yang mengalami kenaikan tarif  airport tax per 16 Juli 2022, seperti Bandara Juanda Surabaya, Bandara  Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Adi Soemarmo Solo, Bandara Adi  Sucipto Yogyakarta, Bandara Sultan Hassanudin, Bandara Sepinggan  Balikpapan, Bandara Internasional Syamsudin Noor, Bandar Udara  Internasional Lombok, Bandara Internasional Sam Ratulangi, Bandara  Internasional Frans Kaisiepo dan Bandara Sentani Jayapura.
Sedangkan, tarif airport tax di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 2 dan 3 untuk rute domestik naik masing-masing sebesar 41% dan 30% menjadi Rp119.880 dan Rp168.720. Kenaikan ini akan dimulai pada 1 Agustus 2022.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Tarif Airport Tax di sejumlah Bandara mengalami kenaikan. Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengatakan penambahan fasilitas menjadi faktor yang mendasari adanya kenaikan biaya airport tax.
&quot;Ada penambahan fasilitas atau renovasi di Bandara tersebut agar lebih bagus dari sisi pelayanannya yang dilihat perlu bagi bandara untuk menaikkan airport tax,&quot; ujar Sekjen Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto dalam Market Review IDXChannel, Senin (25/7/2022).
BACA JUGA:Dear Traveler, Bandara El Tari Kupang Tetapkan Airport Tax Senilai Rp70 Ribu

Selain itu, Bayu melihat kenaikan airport tax juga dikarenakan sudah beberapa tahun terakhir operator bandar tidak menaikan atau menyesuaikan tarif bandara.
&quot;Jadi kalo diliat, selama beberapa tahun bandara juga belum mengalami kenaikan atau penyesuaian tarif bandara. Tetapi umumnya dari sisi penambahan fasilitas bandara sendiri yang mendasari kenaikan airport tax, &quot; katanya.
BACA JUGA:Airport Tax Naik, Tingkatkan Pariwisata Selama Ini Bakal Sia-Sia

Bayu menjelaskan, airport tax yang menjadi passenger service charge (PSC) adalah biaya jasa bandara yang dibebankan ke penumpang baik saat keberangkatan ataupun kedatangan. Lebih lanjut, Bayu mengatakan, dalam kenaikan airport tax tersebut disetiap bandara memiliki hitungannya tersendiri dan tidak bisa disamaratakan kenaikannya.
&quot;Biaya investasi bangunan terminal bandara berbeda-beda, jadi setiap bandara itu punya hitungan sendiri, semakin besar dan pelayanannya bagus di sebuah bandara cenderung kenaikan airport taxnya tinggi,&quot; ungkapnya.Sebagai informasi, tarif airport tax di Bandara Pattimura Ambon naik sebesar 40% menjadi Rp70.000 dari semula Rp50.000 dan Bandara El Tari Kupang alami kenaikan mencapai 75% menjadi Rp70.000 dari sebelumnya hanya Rp40.000. Kenaikan tarif pada dua bandara tersebut telah dilakukan sejak 24 Juni 2022.
Sementara terdapat beberapa bandara yang mengalami kenaikan tarif  airport tax per 16 Juli 2022, seperti Bandara Juanda Surabaya, Bandara  Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Adi Soemarmo Solo, Bandara Adi  Sucipto Yogyakarta, Bandara Sultan Hassanudin, Bandara Sepinggan  Balikpapan, Bandara Internasional Syamsudin Noor, Bandar Udara  Internasional Lombok, Bandara Internasional Sam Ratulangi, Bandara  Internasional Frans Kaisiepo dan Bandara Sentani Jayapura.
Sedangkan, tarif airport tax di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 2 dan 3 untuk rute domestik naik masing-masing sebesar 41% dan 30% menjadi Rp119.880 dan Rp168.720. Kenaikan ini akan dimulai pada 1 Agustus 2022.</content:encoded></item></channel></rss>
