<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kabar Baik, Insentif Pajak Diperpanjang hingga Akhir Tahun Ini</title><description>Insentif pajak diperpanjang hingga akhir tahun 2022.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/25/320/2635757/kabar-baik-insentif-pajak-diperpanjang-hingga-akhir-tahun-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/07/25/320/2635757/kabar-baik-insentif-pajak-diperpanjang-hingga-akhir-tahun-ini"/><item><title>Kabar Baik, Insentif Pajak Diperpanjang hingga Akhir Tahun Ini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/25/320/2635757/kabar-baik-insentif-pajak-diperpanjang-hingga-akhir-tahun-ini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/07/25/320/2635757/kabar-baik-insentif-pajak-diperpanjang-hingga-akhir-tahun-ini</guid><pubDate>Senin 25 Juli 2022 12:50 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/25/320/2635757/kabar-baik-insentif-pajak-diperpanjang-hingga-akhir-tahun-ini-GGsQpTmIeU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Insentif pajak diperpanjang (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/25/320/2635757/kabar-baik-insentif-pajak-diperpanjang-hingga-akhir-tahun-ini-GGsQpTmIeU.jpg</image><title>Insentif pajak diperpanjang (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Insentif pajak diperpanjang hingga akhir tahun 2022. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa perpanjangan insentif ini merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah kepada Wajib Pajak (WP) yang terdampak pandemi Covid-19.
&amp;ldquo;Pemerintah inginnya dengan dukungan ini pemulihan dan penanganan Covid-19 menjadi lebih cepat,&amp;rdquo; ungkap Neil dalam rilisnya, dikutip Senin(25/7/2022).
BACA JUGA:Tingkatkan Penerimaan Pajak, DJP Perluas Basis Data Perpajakan

Adapun insentif yang diperpanjang adalah insentif kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 yang berakhir 30 Juni 2022 melalui penerbitan PMK-113/PMK.03/2022 dan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi berdasarkan PMK-3/PMK.03/2022 yang berakhir pada akhir Juni 2022 melalui penerbitan PMK-114/PMK.03/2022.
&amp;ldquo;Untuk jenis insentif yang diperpanjang itu semuanya, tidak ada perubahan,&amp;rdquo; jelas Neil.
BACA JUGA:5 Fakta Data Kendaraan Dihapus jika Pajak Motor dan Mobil Belum Bayar 2 Tahun

Lebih lanjut Neil menjelaskan, insentif kesehatan yang terdapat dalam PMK-226/2021, yaitu insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan, semua diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2022.
Hal yang sama juga berlaku untuk insentif pajak yang ada di dalam PMK-3/2022, yaitu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor (72 KLU), pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (156 KLU), dan PPh final jasa konstruksi (DTP), semua diperpanjang sampai dengan Desember 2022.Selain mengatur perpanjangan periode pemberian insentif perpajakan,  kedua PMK tersebut juga memiliki beberapa perubahan ketentuan.
Pada PMK-113/PMK.03/2022 juga mengatur beberapa pokok perubahan dari  aturan sebelumnya. Beberapa pokok perubahan tersebut adalah relaksasi  pelaporan faktur pajak pengganti atas faktur pajak tahun 2021 dan 2022  menjadi paling lama 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023, penegasan  untuk WP memungut PPN terutang jika diperoleh data dan/atau informasi  bahwa pemanfaatan fasilitas tidak memenuhi ketentuan, penegasan kepada  WP untuk hanya dapat memilih memanfaatkan pembebasan dari pengenaan PPN  atas vaksin, obat, dan barang lainnya atau memanfaatkan insentif PPN  dalam PMK ini, serta penegasan untuk mengajukan kembali permohonan Surat  Keterangan Bebas untuk dapat memanfaatkan insentif ini.
Sementara itu, untuk PMK-114/PMK.03/2022 ketentuan yang berubah dari  beleid sebelumnya yaitu perubahan pihak pelapor realisasi PPh final jasa  konstruksi DTP. Jika sebelumnya adalah pemotong pajak, yaitu satuan  kerja yang melakukan pembayaran dalam pelaksanaan Program Percepatan  Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), sekarang Penanggung Jawab,  yaitu Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan  Perumahan Rakyat.</description><content:encoded>JAKARTA - Insentif pajak diperpanjang hingga akhir tahun 2022. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa perpanjangan insentif ini merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah kepada Wajib Pajak (WP) yang terdampak pandemi Covid-19.
&amp;ldquo;Pemerintah inginnya dengan dukungan ini pemulihan dan penanganan Covid-19 menjadi lebih cepat,&amp;rdquo; ungkap Neil dalam rilisnya, dikutip Senin(25/7/2022).
BACA JUGA:Tingkatkan Penerimaan Pajak, DJP Perluas Basis Data Perpajakan

Adapun insentif yang diperpanjang adalah insentif kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 yang berakhir 30 Juni 2022 melalui penerbitan PMK-113/PMK.03/2022 dan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi berdasarkan PMK-3/PMK.03/2022 yang berakhir pada akhir Juni 2022 melalui penerbitan PMK-114/PMK.03/2022.
&amp;ldquo;Untuk jenis insentif yang diperpanjang itu semuanya, tidak ada perubahan,&amp;rdquo; jelas Neil.
BACA JUGA:5 Fakta Data Kendaraan Dihapus jika Pajak Motor dan Mobil Belum Bayar 2 Tahun

Lebih lanjut Neil menjelaskan, insentif kesehatan yang terdapat dalam PMK-226/2021, yaitu insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan, semua diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2022.
Hal yang sama juga berlaku untuk insentif pajak yang ada di dalam PMK-3/2022, yaitu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor (72 KLU), pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (156 KLU), dan PPh final jasa konstruksi (DTP), semua diperpanjang sampai dengan Desember 2022.Selain mengatur perpanjangan periode pemberian insentif perpajakan,  kedua PMK tersebut juga memiliki beberapa perubahan ketentuan.
Pada PMK-113/PMK.03/2022 juga mengatur beberapa pokok perubahan dari  aturan sebelumnya. Beberapa pokok perubahan tersebut adalah relaksasi  pelaporan faktur pajak pengganti atas faktur pajak tahun 2021 dan 2022  menjadi paling lama 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023, penegasan  untuk WP memungut PPN terutang jika diperoleh data dan/atau informasi  bahwa pemanfaatan fasilitas tidak memenuhi ketentuan, penegasan kepada  WP untuk hanya dapat memilih memanfaatkan pembebasan dari pengenaan PPN  atas vaksin, obat, dan barang lainnya atau memanfaatkan insentif PPN  dalam PMK ini, serta penegasan untuk mengajukan kembali permohonan Surat  Keterangan Bebas untuk dapat memanfaatkan insentif ini.
Sementara itu, untuk PMK-114/PMK.03/2022 ketentuan yang berubah dari  beleid sebelumnya yaitu perubahan pihak pelapor realisasi PPh final jasa  konstruksi DTP. Jika sebelumnya adalah pemotong pajak, yaitu satuan  kerja yang melakukan pembayaran dalam pelaksanaan Program Percepatan  Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), sekarang Penanggung Jawab,  yaitu Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan  Perumahan Rakyat.</content:encoded></item></channel></rss>
