<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Masalah Tanah di Indonesia, Sertifikat Ganda hingga Sengketa Lahan</title><description> Menteri Agraria dan Tata Ruang Hadi Tjahjanto menjelaskan tiga masalah tumpang tindih lahan yang saat ini terjadi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/26/470/2636717/3-masalah-tanah-di-indonesia-sertifikat-ganda-hingga-sengketa-lahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/07/26/470/2636717/3-masalah-tanah-di-indonesia-sertifikat-ganda-hingga-sengketa-lahan"/><item><title>3 Masalah Tanah di Indonesia, Sertifikat Ganda hingga Sengketa Lahan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/26/470/2636717/3-masalah-tanah-di-indonesia-sertifikat-ganda-hingga-sengketa-lahan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/07/26/470/2636717/3-masalah-tanah-di-indonesia-sertifikat-ganda-hingga-sengketa-lahan</guid><pubDate>Selasa 26 Juli 2022 18:25 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/26/470/2636717/3-masalah-tanah-di-indonesia-sertifikat-ganda-hingga-sengketa-lahan-PcpB03JO2K.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Masalah pertanahan di Indonesia (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/26/470/2636717/3-masalah-tanah-di-indonesia-sertifikat-ganda-hingga-sengketa-lahan-PcpB03JO2K.jpg</image><title>Masalah pertanahan di Indonesia (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang Hadi Tjahjanto menjelaskan tiga masalah tumpang tindih lahan yang saat ini terjadi.
Hal tersebut diketahui berdasarkan kasus dilapangan usai Menteri ATR/BPN melakukan kunjungan ke beberapa daerah beberpaa hari belakangan. Meski demikian Menteri Hadi menjanjikan dalam waktu dekat bakal membereskan masalah tersebut.
BACA JUGA:Ada Konflik Pertanahan, Menteri ATR Pastikan Suku Anak Dalam Tak Dirugikan

Pertama Menteri Hadi mengungkapkan saat ini terjadi sengketa tumpang tindih tanah antara HGU (Hak Guna Usaha) Perusahaan dengan masyarakat di wilayah tersebut.
Kedua adanya tumpang tindih tanah masyarakat dengan tanah milik perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) seperti misalnya PTPN, Seperti yang terjadi di Medan. Ketiga adanya tumpang tindih tanah masyarakat dengan masyarakat.
BACA JUGA:Menteri ATR Turun Tangan Atasi Konflik Pertanahan Suku Anak Dalam

&quot;Yang paling banyak kasus dari laporan-laporan tersebut adalah wilayah riau, kemudian Sumut, dan Jambi. Baru saja kita juga mendapatkan hasil Pansus DPRD Provinsi Jambi ada beberapa masalah dari 100 atau lebih dari 200 laporan ke pansus, ada 6 yang harus ditangani BPN,&quot; kata Menteri Hadi pada konferensi persnya di Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Lebih lanjut Menteri Hadi menjelaskan yang juga kerap terjadi adalah kasus sertipikat ganda. Jadi satu bidang tanah, memilki dua sertipikat yang keduanya dikeluarkan oleh BPN wilayah setempat.&quot;Kita turun di lapangan, ternyata terjadi duplikasi, banyak  kejanggalan yang kita temukan dan sekarang dalam proses penyelesaian  masalah tersebut,&quot; lanjut Hadi.
Menurutnya kejadian tersebut banyak terjadi dimasyarakat, salah satu  contohnya yang terjadi di wilayah Depok. Ketika tanah masyarakat sudah  memiliki sertipikat resmi yang dikeluarkan oleh BPN wilayah setempat,  namun datang perushaan plat merah, PT PP Properti yang juga memiliki  sertipikat di bidang tanah tersebut.
Sehingga atas dasar tersebut, lahan milik warga yang diketahui lebih  dulu memiliki sertipikat harus mengalami penggusuran oleh PT PP Properti  untuk keperluan pembangunan.
&quot;Permasalahan ini banyak terjadi di masyarakat, oleh sebab itu, kami  saat ini melaksanakan rakernas supaya mengantisipasi supaya tidak  terjadi permasalahan yang sama di masyarakat,&quot; kata Hadi.
Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, Harry Prihatono menambahkan saat ini  kasus sertipikat ganda yang terjadi di Depok, Jawa Barat sudah diambil  alih oleh kantor pusat.
&quot;Sekarang ini sudah dalam penanganan tim khusus oleh Polresta Depok,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang Hadi Tjahjanto menjelaskan tiga masalah tumpang tindih lahan yang saat ini terjadi.
Hal tersebut diketahui berdasarkan kasus dilapangan usai Menteri ATR/BPN melakukan kunjungan ke beberapa daerah beberpaa hari belakangan. Meski demikian Menteri Hadi menjanjikan dalam waktu dekat bakal membereskan masalah tersebut.
BACA JUGA:Ada Konflik Pertanahan, Menteri ATR Pastikan Suku Anak Dalam Tak Dirugikan

Pertama Menteri Hadi mengungkapkan saat ini terjadi sengketa tumpang tindih tanah antara HGU (Hak Guna Usaha) Perusahaan dengan masyarakat di wilayah tersebut.
Kedua adanya tumpang tindih tanah masyarakat dengan tanah milik perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) seperti misalnya PTPN, Seperti yang terjadi di Medan. Ketiga adanya tumpang tindih tanah masyarakat dengan masyarakat.
BACA JUGA:Menteri ATR Turun Tangan Atasi Konflik Pertanahan Suku Anak Dalam

&quot;Yang paling banyak kasus dari laporan-laporan tersebut adalah wilayah riau, kemudian Sumut, dan Jambi. Baru saja kita juga mendapatkan hasil Pansus DPRD Provinsi Jambi ada beberapa masalah dari 100 atau lebih dari 200 laporan ke pansus, ada 6 yang harus ditangani BPN,&quot; kata Menteri Hadi pada konferensi persnya di Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Lebih lanjut Menteri Hadi menjelaskan yang juga kerap terjadi adalah kasus sertipikat ganda. Jadi satu bidang tanah, memilki dua sertipikat yang keduanya dikeluarkan oleh BPN wilayah setempat.&quot;Kita turun di lapangan, ternyata terjadi duplikasi, banyak  kejanggalan yang kita temukan dan sekarang dalam proses penyelesaian  masalah tersebut,&quot; lanjut Hadi.
Menurutnya kejadian tersebut banyak terjadi dimasyarakat, salah satu  contohnya yang terjadi di wilayah Depok. Ketika tanah masyarakat sudah  memiliki sertipikat resmi yang dikeluarkan oleh BPN wilayah setempat,  namun datang perushaan plat merah, PT PP Properti yang juga memiliki  sertipikat di bidang tanah tersebut.
Sehingga atas dasar tersebut, lahan milik warga yang diketahui lebih  dulu memiliki sertipikat harus mengalami penggusuran oleh PT PP Properti  untuk keperluan pembangunan.
&quot;Permasalahan ini banyak terjadi di masyarakat, oleh sebab itu, kami  saat ini melaksanakan rakernas supaya mengantisipasi supaya tidak  terjadi permasalahan yang sama di masyarakat,&quot; kata Hadi.
Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, Harry Prihatono menambahkan saat ini  kasus sertipikat ganda yang terjadi di Depok, Jawa Barat sudah diambil  alih oleh kantor pusat.
&quot;Sekarang ini sudah dalam penanganan tim khusus oleh Polresta Depok,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
