<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemnaker Minta Anak Usaha Garuda Indonesia Tinjau Ulang PHK 152 Karyawan</title><description>Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta agar anak usaha PT  Garuda Indonesia Tbk meninjau ulang keputusan PHK 152 karyawan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/27/320/2636964/kemnaker-minta-anak-usaha-garuda-indonesia-tinjau-ulang-phk-152-karyawan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/07/27/320/2636964/kemnaker-minta-anak-usaha-garuda-indonesia-tinjau-ulang-phk-152-karyawan"/><item><title>Kemnaker Minta Anak Usaha Garuda Indonesia Tinjau Ulang PHK 152 Karyawan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/27/320/2636964/kemnaker-minta-anak-usaha-garuda-indonesia-tinjau-ulang-phk-152-karyawan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/07/27/320/2636964/kemnaker-minta-anak-usaha-garuda-indonesia-tinjau-ulang-phk-152-karyawan</guid><pubDate>Rabu 27 Juli 2022 09:23 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/27/320/2636964/kemnaker-minta-anak-usaha-garuda-indonesia-tinjau-ulang-phk-152-karyawan-zryidHVrJw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anak usaha Garuda Indonesia PHK 152 karyawan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/27/320/2636964/kemnaker-minta-anak-usaha-garuda-indonesia-tinjau-ulang-phk-152-karyawan-zryidHVrJw.jpg</image><title>Anak usaha Garuda Indonesia PHK 152 karyawan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta agar anak usaha PT Garuda Indonesia Tbk meninjau ulang keputusan PHK 152 karyawan. PHK terhadap 152 karyawan dilakukan oleh PT Aerofood Indonesia.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri mengatakan manajemen Aerofood Indonesia seyogyanya mengedepankan dialog dengan karyawan, sebelum mengambil keputusan PHK.
BACA JUGA:PHK 152 Karyawan, Kemnaker Panggil Anak Usaha Garuda Indonesia

&quot;Kedepankan dialog antara manajemen dan pekerja harus dilaksanakan sebelum memutuskan apapun (PHK),&quot; ungkap Indah saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (27/7/2022).
Indah mengaku dirinya telah menginstruksikan agar pihaknya melakukan pemanggilan terhadap manajemen dan Serikat Karyawan Aerofood Indonesia. Pemanggilan ini terkait upaya mediasi kedua pihak.
BACA JUGA:Anak Usaha Garuda Indonesia PHK 152 Karyawan

&quot;Saya sudah perintahkan jajaran Mediator Hubungan Industrial di kantor saya untuk segera memanggil pihak manajemen dan Serikat Karyawan Aerofood Indonesia. Semoga hari ini mereka bisa hadir ke kantor saya, untuk kami mediasi,&quot; tutur Indah.
Kemnaker, lanjut Indah, mengarahkan agar manajemen lebih mengutamakan mediasi. Artinya, keputusan PHK harus ditangani dengan bijak dan hati-hati lantaran menyangkut nasib dan masa depan pekerja dan keluarganya.
&quot;Saya sudah kembali menghimbau agar, setiap keputusan PHK itu, harus ditangani dgn sangat hati2 karena menyangkut urusan dapur, nasib dan masa depan pekerja dan keluarganya,&quot; kata dia.Kabar PHK ini mencuat setelah karyawan Aerofood Indonesia yang  tergabung dalam Serikat Karyawan Sejahtera ACS mengajukan surat  keberatan PHK kepada Direktur Utama Aerofood Indonesia, I Wayan Susena.
Dalam isi surat tersebut, Ketua Serikat Karyawan Sejahtera ACS Agus  Sulistiyo mengklaim jika Aerofood Indonesia sudah melakukan PHK secara  sepihak. Sikap ini diambil manajemen tanpa adanya kesepakatan dengan  Pengurus Serikat Pekerja Sekar Sejahtera ACS.
&quot;Bahwa keputusan PHK tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa ada  kesepakatan dengan kami Pengurus Serikat Pekerja Sekar Sejahtera ACS,&quot;  ungkap Agus yang dituangkan dalam surat.
Poin lain yang dituangkan dalam surat bahwa keputusan PHK  bertentangan dengan Undang-undang dan menciptakan hubungan industrial  yang tidak harmonis. Bahkan, karyawan menjadi resah serta tidak tenang  dalam bekerja.
Lalu, pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal larangan PHK pun  menjadi dasar Serikat Karyawan Sejahtera ACS melontarkan kritik kepada  manajemen perusahaan.
Dijelaskan bahwa dalam kondisi perekonomian Indonesia sudah mulai  tumbuh sekarang ini dan diikuti dengan tren pertumbuhan penerbangan  komersial sudah mendekati normal, maka seharusnya manajemen Aerofood  Indonesia harus lebih konsentrasi pada upaya untuk mengembangkan  peluang-peluang bisnis yang sudah terbuka lebar dan bukan sibuk  melakukan PHK secara sepihak terhadap aset karyawan.
&quot;Bahwa kami meminta kepada manajemen untuk mempekerjakan kembali  semua karyawan yang di PHK pada posisi masing-masing,&quot; bunyi surat  tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta agar anak usaha PT Garuda Indonesia Tbk meninjau ulang keputusan PHK 152 karyawan. PHK terhadap 152 karyawan dilakukan oleh PT Aerofood Indonesia.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri mengatakan manajemen Aerofood Indonesia seyogyanya mengedepankan dialog dengan karyawan, sebelum mengambil keputusan PHK.
BACA JUGA:PHK 152 Karyawan, Kemnaker Panggil Anak Usaha Garuda Indonesia

&quot;Kedepankan dialog antara manajemen dan pekerja harus dilaksanakan sebelum memutuskan apapun (PHK),&quot; ungkap Indah saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (27/7/2022).
Indah mengaku dirinya telah menginstruksikan agar pihaknya melakukan pemanggilan terhadap manajemen dan Serikat Karyawan Aerofood Indonesia. Pemanggilan ini terkait upaya mediasi kedua pihak.
BACA JUGA:Anak Usaha Garuda Indonesia PHK 152 Karyawan

&quot;Saya sudah perintahkan jajaran Mediator Hubungan Industrial di kantor saya untuk segera memanggil pihak manajemen dan Serikat Karyawan Aerofood Indonesia. Semoga hari ini mereka bisa hadir ke kantor saya, untuk kami mediasi,&quot; tutur Indah.
Kemnaker, lanjut Indah, mengarahkan agar manajemen lebih mengutamakan mediasi. Artinya, keputusan PHK harus ditangani dengan bijak dan hati-hati lantaran menyangkut nasib dan masa depan pekerja dan keluarganya.
&quot;Saya sudah kembali menghimbau agar, setiap keputusan PHK itu, harus ditangani dgn sangat hati2 karena menyangkut urusan dapur, nasib dan masa depan pekerja dan keluarganya,&quot; kata dia.Kabar PHK ini mencuat setelah karyawan Aerofood Indonesia yang  tergabung dalam Serikat Karyawan Sejahtera ACS mengajukan surat  keberatan PHK kepada Direktur Utama Aerofood Indonesia, I Wayan Susena.
Dalam isi surat tersebut, Ketua Serikat Karyawan Sejahtera ACS Agus  Sulistiyo mengklaim jika Aerofood Indonesia sudah melakukan PHK secara  sepihak. Sikap ini diambil manajemen tanpa adanya kesepakatan dengan  Pengurus Serikat Pekerja Sekar Sejahtera ACS.
&quot;Bahwa keputusan PHK tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa ada  kesepakatan dengan kami Pengurus Serikat Pekerja Sekar Sejahtera ACS,&quot;  ungkap Agus yang dituangkan dalam surat.
Poin lain yang dituangkan dalam surat bahwa keputusan PHK  bertentangan dengan Undang-undang dan menciptakan hubungan industrial  yang tidak harmonis. Bahkan, karyawan menjadi resah serta tidak tenang  dalam bekerja.
Lalu, pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal larangan PHK pun  menjadi dasar Serikat Karyawan Sejahtera ACS melontarkan kritik kepada  manajemen perusahaan.
Dijelaskan bahwa dalam kondisi perekonomian Indonesia sudah mulai  tumbuh sekarang ini dan diikuti dengan tren pertumbuhan penerbangan  komersial sudah mendekati normal, maka seharusnya manajemen Aerofood  Indonesia harus lebih konsentrasi pada upaya untuk mengembangkan  peluang-peluang bisnis yang sudah terbuka lebar dan bukan sibuk  melakukan PHK secara sepihak terhadap aset karyawan.
&quot;Bahwa kami meminta kepada manajemen untuk mempekerjakan kembali  semua karyawan yang di PHK pada posisi masing-masing,&quot; bunyi surat  tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
