<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PNS, TNI dan Polri Dilarang Terima BLT UMKM</title><description>Penyaluran BLT UMKM akan dipantau lebih ketat agar tepat sasaran. PNS,  TNI hingga Polri dipastikan tidak boleh menerima BLT UMKM.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/27/320/2637085/pns-tni-dan-polri-dilarang-terima-blt-umkm</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/07/27/320/2637085/pns-tni-dan-polri-dilarang-terima-blt-umkm"/><item><title>PNS, TNI dan Polri Dilarang Terima BLT UMKM</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/27/320/2637085/pns-tni-dan-polri-dilarang-terima-blt-umkm</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/07/27/320/2637085/pns-tni-dan-polri-dilarang-terima-blt-umkm</guid><pubDate>Rabu 27 Juli 2022 12:11 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/27/320/2637085/pns-tni-dan-polri-dilarang-terima-blt-umkm-J9HgVwE3al.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS TNI dan Polri dilarang terima BLT UMKM (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/27/320/2637085/pns-tni-dan-polri-dilarang-terima-blt-umkm-J9HgVwE3al.jpg</image><title>PNS TNI dan Polri dilarang terima BLT UMKM (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Penyaluran BLT UMKM akan dipantau lebih ketat agar tepat sasaran. PNS, TNI hingga Polri dipastikan tidak boleh menerima BLT UMKM.
BACA JUGA:Ada PNS Dapat BLT UMKM Rp600.000, Ini Kata Kemenkop

Deputi Usaha Mikro Kemenkop dan UKM Eddy Satriya mengatakan, pengecekan calon penerima BPUM di Badan Kepegawaian Negara, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan Kementerian Keuangan akan dimaksimalkan.
Hal ini menimbang evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun lalu yang mencatat masih terdapat penerima BPUM dari kalangan PNS alias Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri. Padahal bantuan sosial itu hanya untuk pelaku usaha mikro.
BACA JUGA:Gawat! PNS hingga Polri Malah Dapat BLT UMKM Rp600.000, Kok Bisa?

&amp;ldquo;Kita sudah meminta pimpinan-pimpinan (para ASN dan TNI/Polri yang memperoleh BPUM) memberikan semacam peringatan atau mengimbau mereka agar tak melakukan perbuatan yang sama,&amp;rdquo; ungkap dia dilansir dari Antara, dikutip Rabu (27/7/2022).Untuk diketahui, BLT UMKM akan diteruskan dengan menargetkan 12,8  juta pelaku usaha dengan bantuan sebesar Rp600 ribu per penerima,  menurun dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp1,2 juta dan di tahun 2020  sebesar Rp2,4 juta.
Sementara itu, Asisten Deputi Pembiayaan Usaha Mikro Deputi Bidang  Usaha Mikro Kemenkop dan UKM Irene Swa Suryani menambahkan, pihaknya  mencatat penerima BPUM dari kalangan ASN dan TNI/Polri tak sebanyak  perhitungan dari BPK.
&amp;ldquo;Tahun ini apabila program BPUM terealisasi, kami akan perbaiki  temuan di tahun 2021. Pengecekan datanya fokus ke Dukcapil dan Sistem  Informasi Kredit Program (SIKP), mungkin nanti Peraturan Menteri  (terkait BPUM) akan diubah,&amp;rdquo; kata Irene.</description><content:encoded>JAKARTA - Penyaluran BLT UMKM akan dipantau lebih ketat agar tepat sasaran. PNS, TNI hingga Polri dipastikan tidak boleh menerima BLT UMKM.
BACA JUGA:Ada PNS Dapat BLT UMKM Rp600.000, Ini Kata Kemenkop

Deputi Usaha Mikro Kemenkop dan UKM Eddy Satriya mengatakan, pengecekan calon penerima BPUM di Badan Kepegawaian Negara, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan Kementerian Keuangan akan dimaksimalkan.
Hal ini menimbang evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun lalu yang mencatat masih terdapat penerima BPUM dari kalangan PNS alias Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri. Padahal bantuan sosial itu hanya untuk pelaku usaha mikro.
BACA JUGA:Gawat! PNS hingga Polri Malah Dapat BLT UMKM Rp600.000, Kok Bisa?

&amp;ldquo;Kita sudah meminta pimpinan-pimpinan (para ASN dan TNI/Polri yang memperoleh BPUM) memberikan semacam peringatan atau mengimbau mereka agar tak melakukan perbuatan yang sama,&amp;rdquo; ungkap dia dilansir dari Antara, dikutip Rabu (27/7/2022).Untuk diketahui, BLT UMKM akan diteruskan dengan menargetkan 12,8  juta pelaku usaha dengan bantuan sebesar Rp600 ribu per penerima,  menurun dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp1,2 juta dan di tahun 2020  sebesar Rp2,4 juta.
Sementara itu, Asisten Deputi Pembiayaan Usaha Mikro Deputi Bidang  Usaha Mikro Kemenkop dan UKM Irene Swa Suryani menambahkan, pihaknya  mencatat penerima BPUM dari kalangan ASN dan TNI/Polri tak sebanyak  perhitungan dari BPK.
&amp;ldquo;Tahun ini apabila program BPUM terealisasi, kami akan perbaiki  temuan di tahun 2021. Pengecekan datanya fokus ke Dukcapil dan Sistem  Informasi Kredit Program (SIKP), mungkin nanti Peraturan Menteri  (terkait BPUM) akan diubah,&amp;rdquo; kata Irene.</content:encoded></item></channel></rss>
