<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 38 Ditutup, Tunggu Hasil Seleksinya Ya!</title><description>Kartu Prakerja Gelombang 38 sudah ditutup pada 26 Juli 2022.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/27/622/2637006/pendaftaran-kartu-prakerja-gelombang-38-ditutup-tunggu-hasil-seleksinya-ya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/07/27/622/2637006/pendaftaran-kartu-prakerja-gelombang-38-ditutup-tunggu-hasil-seleksinya-ya"/><item><title>Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 38 Ditutup, Tunggu Hasil Seleksinya Ya!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/27/622/2637006/pendaftaran-kartu-prakerja-gelombang-38-ditutup-tunggu-hasil-seleksinya-ya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/07/27/622/2637006/pendaftaran-kartu-prakerja-gelombang-38-ditutup-tunggu-hasil-seleksinya-ya</guid><pubDate>Rabu 27 Juli 2022 10:25 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/27/622/2637006/pendaftaran-kartu-prakerja-gelombang-38-ditutup-tunggu-hasil-seleksinya-ya-tra7dicpCh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pendaftaran kartu prakerja ditutup (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/27/622/2637006/pendaftaran-kartu-prakerja-gelombang-38-ditutup-tunggu-hasil-seleksinya-ya-tra7dicpCh.jpg</image><title>Pendaftaran kartu prakerja ditutup (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kartu Prakerja Gelombang 38 sudah ditutup pada 26 Juli 2022. Peserta yang sudah mendaftar kini hanya tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi.
Serta untuk peserta yang belum mendaftar atau belum lolos bisa mencoba kembali di Kartu Prakerja Gelombang 39. Namun belum diketahui kapan gelombang berikutnya dibuka.
BACA JUGA:Kartu Prakerja Gelombang 38 Dibuka, Ada Insentif Jutaan Rupiah!

&amp;ldquo;Kesempatan gabung gelombang 38 ditutup,&amp;rdquo; tulis Instagram resmi @prakerja.go.id, Rabu (27/7/2022).
Dirangkum Okezone, berikut ini syarat yang harus diperhatikan jika ingin kembali mencoba daftar Kartu Prakerja Gelombang selanjutnya:
BACA JUGA:Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 38, Bisa Dapat Insentif Rp3,5 Juta!

- WNI berusia 18 tahun ke atas
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil- Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi Covid-19
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI,  anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan  Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kartu Prakerja Gelombang 38 sudah ditutup pada 26 Juli 2022. Peserta yang sudah mendaftar kini hanya tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi.
Serta untuk peserta yang belum mendaftar atau belum lolos bisa mencoba kembali di Kartu Prakerja Gelombang 39. Namun belum diketahui kapan gelombang berikutnya dibuka.
BACA JUGA:Kartu Prakerja Gelombang 38 Dibuka, Ada Insentif Jutaan Rupiah!

&amp;ldquo;Kesempatan gabung gelombang 38 ditutup,&amp;rdquo; tulis Instagram resmi @prakerja.go.id, Rabu (27/7/2022).
Dirangkum Okezone, berikut ini syarat yang harus diperhatikan jika ingin kembali mencoba daftar Kartu Prakerja Gelombang selanjutnya:
BACA JUGA:Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 38, Bisa Dapat Insentif Rp3,5 Juta!

- WNI berusia 18 tahun ke atas
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil- Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi Covid-19
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI,  anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan  Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.</content:encoded></item></channel></rss>
