<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta Mardani Maming yang Menyerahkan Diri ke KPK, Nomor 3 Sempat Buronan</title><description>4 fakta Mardani Maming yang menyerahkan diri ke KPK</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/30/320/2638996/4-fakta-mardani-maming-yang-menyerahkan-diri-ke-kpk-nomor-3-sempat-buronan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/07/30/320/2638996/4-fakta-mardani-maming-yang-menyerahkan-diri-ke-kpk-nomor-3-sempat-buronan"/><item><title>4 Fakta Mardani Maming yang Menyerahkan Diri ke KPK, Nomor 3 Sempat Buronan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/07/30/320/2638996/4-fakta-mardani-maming-yang-menyerahkan-diri-ke-kpk-nomor-3-sempat-buronan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/07/30/320/2638996/4-fakta-mardani-maming-yang-menyerahkan-diri-ke-kpk-nomor-3-sempat-buronan</guid><pubDate>Sabtu 30 Juli 2022 11:03 WIB</pubDate><dc:creator>Destriana Indria Pamungkas</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/30/320/2638996/4-fakta-mardani-maming-yang-menyerahkan-diri-ke-kpk-nomor-3-sempat-buronan-4fCre1hYFv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mardani Maming (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/30/320/2638996/4-fakta-mardani-maming-yang-menyerahkan-diri-ke-kpk-nomor-3-sempat-buronan-4fCre1hYFv.jpg</image><title>Mardani Maming (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - 4 fakta Mardani Maming yang menyerahkan diri ke KPK akan dibahas pada artikel kali ini. Pasalnya, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mardani H Maming menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (28/7/2022).
BACA JUGA:Mardani Maming Ditahan KPK, Ini Pengganti Ketum Hipmi
Mantan Bupati Tanah Bambu tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditangkap atas kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan atau IUP di Kabupaten Tanah Bambu, Kalimantan Selatan.
Berikut 4 fakta Mardani Maming yang menyerahkan diri ke KPK yang dirangkum Okezone dari berbagai sumber:
1. Punya banyak jabatan
H. Mardani H. Maming merupakan orang penting di Tanah Bambu, Kalimantan Selatan. Dirinya bahkan memiliki banyak jabatan penting.
Diketahui, Mardani adalah mantan Bupati Tanah Bambu, Kalimantan Selatan, selama dua periode. Yakni pada periode 2010-2015 dan periode 2016-2018. Selain itu, Mardani juga menjabat sebagai Ketua Umum BPP HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) periode 2019-2022 dan Bendahara Umum PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) periode 2022-2027.
2. Mendatangi KPK
Tanggal 28 Juli 2022, Mardani Maming datang ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah pihak, salah satunya Denny Indrayana.
&amp;ldquo;Sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada hari Senin yang lalu, dapat kami sampaikan bahwa klien kami, Mardani H Maming akan datang ke KPK pada Kamis, 28 Juli 2022,&quot; ujar Denny.
3.Sempat menjadi Buronan
Sebelum mendatangi KPK pada Kamis 28 Juli 2022, Mardani sempat masuk ke daftar pencarian orang (DPO) KPK. Masuknya Mardani dalam daftar tersebut membuat dirinya resmi menjadi buronan KPK.&quot;Hari ini (26/7/2022), KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,&quot; katanya.&amp;nbsp;
4.&amp;nbsp; Sudah dipanggil dua kali
Mardani telah dipanggil KPK sebanyak dua kali semenjak dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi tambang di daerah kekuasannya terdahulu, Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
Dalam dua kali pemanggilan tersebut, Mardani sama sekali tidak menampakkan diri sehingga menyulitkan proses hukum yang harus ditempuhnya.
Tersangka kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) ini diketahui telah secara resmi mengajukan praperadilan pada 27 Juli 2022. Pengajuan ini merujuk pada penetapan dirinya yang menjadi tersangka korupsi oleh KPK.
Dalam gugatan yang tercatat dalam nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL, Mardani meminta kepada hakim untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dan juga meminta agar penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah.
Itulah 4 fakta Mardani Maming yang menyerahkan diri ke KPK. (RIN)
</description><content:encoded>JAKARTA - 4 fakta Mardani Maming yang menyerahkan diri ke KPK akan dibahas pada artikel kali ini. Pasalnya, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mardani H Maming menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (28/7/2022).
BACA JUGA:Mardani Maming Ditahan KPK, Ini Pengganti Ketum Hipmi
Mantan Bupati Tanah Bambu tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditangkap atas kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan atau IUP di Kabupaten Tanah Bambu, Kalimantan Selatan.
Berikut 4 fakta Mardani Maming yang menyerahkan diri ke KPK yang dirangkum Okezone dari berbagai sumber:
1. Punya banyak jabatan
H. Mardani H. Maming merupakan orang penting di Tanah Bambu, Kalimantan Selatan. Dirinya bahkan memiliki banyak jabatan penting.
Diketahui, Mardani adalah mantan Bupati Tanah Bambu, Kalimantan Selatan, selama dua periode. Yakni pada periode 2010-2015 dan periode 2016-2018. Selain itu, Mardani juga menjabat sebagai Ketua Umum BPP HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) periode 2019-2022 dan Bendahara Umum PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) periode 2022-2027.
2. Mendatangi KPK
Tanggal 28 Juli 2022, Mardani Maming datang ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah pihak, salah satunya Denny Indrayana.
&amp;ldquo;Sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada hari Senin yang lalu, dapat kami sampaikan bahwa klien kami, Mardani H Maming akan datang ke KPK pada Kamis, 28 Juli 2022,&quot; ujar Denny.
3.Sempat menjadi Buronan
Sebelum mendatangi KPK pada Kamis 28 Juli 2022, Mardani sempat masuk ke daftar pencarian orang (DPO) KPK. Masuknya Mardani dalam daftar tersebut membuat dirinya resmi menjadi buronan KPK.&quot;Hari ini (26/7/2022), KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,&quot; katanya.&amp;nbsp;
4.&amp;nbsp; Sudah dipanggil dua kali
Mardani telah dipanggil KPK sebanyak dua kali semenjak dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi tambang di daerah kekuasannya terdahulu, Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
Dalam dua kali pemanggilan tersebut, Mardani sama sekali tidak menampakkan diri sehingga menyulitkan proses hukum yang harus ditempuhnya.
Tersangka kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) ini diketahui telah secara resmi mengajukan praperadilan pada 27 Juli 2022. Pengajuan ini merujuk pada penetapan dirinya yang menjadi tersangka korupsi oleh KPK.
Dalam gugatan yang tercatat dalam nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL, Mardani meminta kepada hakim untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dan juga meminta agar penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah.
Itulah 4 fakta Mardani Maming yang menyerahkan diri ke KPK. (RIN)
</content:encoded></item></channel></rss>
